15/08/2025
Kurir Sabu Divonis M4ti, Bandarnya Masih Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis mati terdakwa narkotika Zulham, Rabu (13/8/2025).
Zulham warga Jl SMAN 3, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu.
Keluarga Zulham yang hadir, histeris di ruang sidang dan nyaris pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis Zulham dengan hukuman mati.
Mereka mengatakan Zulham hanya kurir bukan bandar atau pemilik 20 kilogram sabu.
"Mengadili, menyatakan Zulham meyakini secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu yang melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati," vonis hakim Jimmy Maruli dilansir dari Tribun Medan.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa handphone dan mobil Toyota Avanza disita untuk negara.
Tangis dan teriakan tak dapat dibendung keluarga sembari mengiringi terdakwa keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan.
Zulham mengaku dirinya adalah korban bandar narkoba yang diduga eks polisi berpangkat Aiptu Arianto Sinaga, yang pernah bertugas di Polres Tanjungbalai.
"Saya dijanjikan Rp 200 juta," ujar Zulham seusai sidang.
Katanya, Arianto Sinaga berjanji akan mengurus kasusnya agar tidak dipidana maksimal, dan memanfaatkan koneksinya untuk menyelamat Zulham dari hukuman mati.
"AS (Arianto Sinaga) menjanjikan akan mengurus saya. Saya mau diurusnya agar tidak dipidana mati. Saya ada buktinya," ujar Zulham.
Zulham mengaku memiliki bukti transfer dari Arianto Sinaga sebagai upahnya menjadi kurir.
Ia menyebut, Arianto adalah mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) yang pernah berdinas di Polres Kota Tanjungbalai.
Kakak kandung Zulham, Supiah, menyatakan tidak terima dengan putusan vonis mati terhadap adiknya. Adiknya hanya sebagai kurir dan bukan pelaku utama.
“Adik saya hanya korban, pelaku utamanya malah belum tersentuh hukum. Arianto Sinaga seolah kebal hukum, padahal jelas-jelas namanya disebut dalam sidang dan ada bukti transfer,” tegas Supiah.
Supiah mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memproses Arianto Sinaga, agar kasus ini benar-benar tuntas dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
Sebelumnya, dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kejadian ini bermula pada Rabu (18/12/2024) lalu, di mana Ewin (DPO) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerja.
Selanjutnya, seorang lainnya bernama May (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu 20 kilogram di Sei Lunang, Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Kamis (19/12/2024), terdakwa menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan mobil Toyota Avanza hitam.
Setiba di lokasi, terdakwa bertemu dengan May dan memberikan satu buah kardus berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah tas hitam berisikan 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Saat hendak berangkat ke Kota Medan pada 19 Desember 2025, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Besar Sei Renggas, Kisaran Barat.
Saat itu, Zulham hendak mengendarai mobil Avanza hitam hendak menuju Medan untuk mengantar 20 kilogram sabu.
Mobil yang dikemudikan Zulham kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 kardus berisi 10 bungkus plastik teh bertuliskan huruf Cina merek Guanyinwang warna emas berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Polisi juga mengamankan 1 tas warna hitam berisi 10 bungkus plastik teh bertuliskan huruf Cina merek Guanyinwang warna emas berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Berita asli baca :
https://medan.tribunnews.com/2025/08/13/vonis-mati-zulham-keluarga-histeris-di-ruang-sidang-pn-kisaran-sebut-sebut-nama-eks-oknum-petugas