07/03/2026
Video di kolom komentar ...
Pemkab Mesuji TERTIBKAN 3 Pedagang Bandel di Pasar Panggung Jaya, Gak Mau Ngosongin Padahal Bangunan Milik Pemda!
Seputar Lampung – Halo gaes, ada aksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Mesuji! Mereka menertibkan tiga pedagang di Pasar Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Rabu (4/3/2026). Masalahnya? Para pedagang ini gak mau ngosongin bangunan padahal itu milik Pemda dan mereka gak mau ngurus izin! 😤🏢
DASAR HUKUMNYA JELAS!
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sunardi Nyerupa, ngejelasin kalo bangunan pasar Panggung Jaya ini milik Pemda Mesuji berdasarkan sertifikat hak pakai nomor: NIB.08.14.000002097.0.
Pedagang yang berhak nempatin bangunan ini cuma mereka yang terdaftar di Pemda dan ngisi formulir izin penggunaan. Tapi tiga orang ini—Suhaili, Gunadi, dan Siswanto—gak mau melengkapi data dan persyaratan yang udah ditentuin. Mereka juga gak mau ngosongin meski udah diingetin berkali-kali!
KRONOLOGI PENERTIBAN:
· ⏰ 10.00 WIB: Koordinasi singkat di aula kantor Camat Rawajitu Utara (dihadiri Kadis Koperindag, Satpol PP, pihak Kecamatan, Sub Polsek, dan Koramil)
· ⏰ 10.30 WIB: Tim gabungan ke pasar Panggung Jaya, dateng ke ruko blok A3 nomor 3 (milik Gunadi). Satpol PP bacain surat Bupati, tapi Gunadi ngotot gak mau ngosongin dengan alasan "pengosongan bisa dilaksanakan jika ada putusan pengadilan atas sengketa tersebut"
· ⏰ 11.30 WIB: Karena gak ada kesepakatan, pengosongan diundur setelah shalat dzuhur
· ⏰ 14.00 WIB: Kadis Koperindag coba negosiasi lagi, panggil Gunadi, Suhaili, dan Siswanto. Tapi mereka tetap ngotot ngaku kalo ruko itu hak mereka dan gak merasa menghibahkan tanah pasar ke pemda
· ⏰ 15.00 WIB: Tim gabungan gas pol! Pengosongan paksa ketiga ruko. Sempat ada perlawanan dari kelompok Gunadi, tapi Satpol PP tetap jalan disaksikan perwakilan Pemda, Koramil, dan Polsek Rawajitu Utara
· ⏰ 18.00 WIB: Pengosongan dan penyegelan 3 bangunan ruko selesai
· ⏰ 19.00 WIB: Semua kegiatan selesai aman dan tertib, situasi kondusif
PEMDA BUKAN ANARKIS!
Sunardi bilang:
"Tidak benar kalau pemda anarkis, menzolimi, merampas, apalagi menggusur bangunan. Pihak Pol PP sangat santun dengan kehati-hatian ngeluarin barang-barang milik para pedagang. Kami siapkan terpal untuk alas dan penutup barang!"
Dia juga ngimbau:
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi atau terpancing dengan isu-isu yang tidak jelas. Dari 304 orang pedagang, cuma 3 orang yang gak ngaku bangunan pasar milik pemda. Yakinlah pemda tidak mungkin melakukan dengan gegabah, tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ada yang kurang, khilaf, dan salah, kami mohon maaf."
FAKTA-FAKTA PENTING:
· 📍 Lokasi: Pasar Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji
· 👥 Pedagang ditertibkan: 3 orang (Suhaili, Gunadi, Siswanto)
· 🏢 Status bangunan: Milik Pemda Mesuji (sertifikat hak pakai)
· 📝 Masalah: Mereka gak mau ngurus izin dan gak mau ngosongin
· 🚔 Tim gabungan: Satpol PP, Dinas Koperindag, Kecamatan, Sub Polsek, Koramil
· ⏱️ Durasi: 10.00 - 19.00 WIB (9 jam!)
· ✅ Hasil: Pengosongan & penyegelan selesai, aman kondusif
PERTANYAAN BESAR:
· ❓ Apakah ketiga pedagang ini bakal ngajuin gugatan ke pengadilan?
· ❓ Bagaimana nasib barang dagangan mereka yang dikeluarkan?
· ❓ Apakah ada kompensasi atau solusi alternatif dari Pemda?
PESAN BUAT KITA SEMUA:
1. URUS IZIN ITU PENTING! Kalo mau nempatin bangunan publik, harus patuh aturan.
2. PEMDA PUNYA DASAR HUKUM buat bertindak. Jangan asal nuduh anarkis.
3. APRESIASI BUAT SATPOL PP yang bertindak tegas tapi tetap santun.
4. JANGAN MUDAH TERPROVOKASI sama isu-isu yang gak jelas.
PERTANYAAN BUAT KALIAN:
Gimana pendapat kalian soal penertiban ini? Apakah langkah Pemda udah tepat atau ada solusi lain yang lebih baik? SHARE DI KOLOM KOMENTAR! 👇
Disadur oleh: Septa
Sumber: TransLampung
🏢🚔😤