22/10/2025
Curi Uang Majikan hingga 8 Kali, ART Akhitnya Ditangkap Polsek Dentim
Denpasar, 22 Oktober 2025 – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang asing yang terjadi di sebuah vila di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku, seorang perempuan berinisial NMM (40) asal Gianyar, ditangkap setelah kedapatan mencuri uang majikannya sebanyak delapan kali.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Maria Rosa Cahya Indah, yang kehilangan uang Euro dan pecahan uang langka Rp75.000 di Vila Kupu-Kupu No. 4, Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah asisten rumah tangga di vila tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bergerak ke Tegallalang, Gianyar, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang Euro senilai sekitar Rp29 juta dan menukarnya di money changer wilayah Ubud. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepasang sepatu putih.
Barang bukti yang diamankan:
• Rekaman CCTV
• Pakaian yang digunakan saat beraksi
• Sepasang sepatu hasil pembelian dari uang curian
Kapolsek Dentim menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Sumber