Srikandi PAPUA Selatan

Srikandi PAPUA Selatan SRIKANDI PAPUA SELATAN
ADALAH SEORANG PEREMPUAN MARIND DARI TANAH PAPUA SELATAN. SEBAGAI AKTIVIS

Tuhan pasti buka jalan bagi keadilan kasus kematian Kaka YI ini. Kuasa-Nya menembus gelap dan menyingkapkan kebenaran ya...
10/08/2026

Tuhan pasti buka jalan bagi keadilan kasus kematian Kaka YI ini. Kuasa-Nya menembus gelap dan menyingkapkan kebenaran yang tersembunyi. Buat Keluarga Kka Yanto Tetaplah kuat dalam iman karena Tuhan adalah pembela keadilan yang sempurna. 🙏😇


10/08/2026

Telah Di Buka Pendaftaran BEASISWA Program Master Degree (S2) Universitas Terkemuka di Inggris : 4 Agustus - 6 Oktober 2026

Polsek Jagebob Kembali Amankan Terduga Pelaku Anirat yang Mengakibatkan Korban Meninggal DuniaMerauke – Kepolisian Sekto...
10/08/2026

Polsek Jagebob Kembali Amankan Terduga Pelaku Anirat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagebob kembali berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial ST (31) diamankan di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (10/8/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagebob Iptu Turhamun, S.Sos., M.Si., bersama personel Polsek Jagebob. Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2025/Polsek Jagebob/Res Merauke/Polda Papua terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Kampung Angger Permegi, Distrik Jagebob, dengan korban Laorensius Blojai.

Kapolsek Jagebob menjelaskan, pengungkapan keberadaan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel pada sekitar pukul 08.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku bersama istrinya berada di rumah salah seorang warga di Kampung Poo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 09.00 WIT Kapolsek Jagebob bersama anggota mendatangi lokasi dan melakukan langkah-langkah kepolisian secara persuasif.

“Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” jelas Kapolsek Jagebob.

Sekitar pukul 09.10 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jagebob untuk menjalani proses pengamanan awal.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIT, Kapolsek bersama personel membawa terduga pelaku ke Mapolres Merauke menggunakan kendaraan roda empat untuk diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.00 WIT, rombongan tiba di Mapolres Merauke dan terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke.

Kapolsek Jagebob menyampaikan bahwa pengamanan ST merupakan tindak lanjut dari upaya Kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang sebelumnya telah mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni KT, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

“Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam perkara tersebut dan sebelumnya sempat menghindari kejaran petugas selama kurang lebih delapan bulan. Saat ini keduanya telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Selain perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik keluarga Vincen Kwipalo di Kampung Blanding Kakayo, Distrik Jagebob. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2025/Sek Jagebob/Res Merauke/Polda Papua, terkait kejadian pengrusakan yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penyerahan terduga pelaku kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke berlangsung aman dan kondusif.

Polsek Jagebob menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SIARAN PERS PERNYATAANDugaan Penyebaran Ujaran Kebencian dan Intimidasi Digital terhadap Aktivis PBH LBH Papua MeraukeKi...
10/08/2026

SIARAN PERS PERNYATAAN
Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian dan Intimidasi Digital terhadap Aktivis PBH LBH Papua Merauke

Kimaam, 10 Agustus 2026

Keluarga dan masyarakat Distrik Kimaam menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, dan intimidasi digital melalui media sosial terhadap Arnoldus Anda, aktivis/Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Papua Merauke.

Informasi yang beredar di media sosial diduga melibatkan akun atau pihak yang disebut dalam materi publikasi sebagai Diana Marowa dan Jecko Howay. Identitas dan peran masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan pada 10 Agustus 2026 di Kimaam, setelah beredarnya informasi dan poster pencarian di media sosial pada awal Agustus 2026.

Peristiwa penyebaran informasi tersebut berlangsung melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan dampak yang dirasakan di wilayah Merauke dan Papua Selatan.

Keluarga dan masyarakat menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat merugikan nama baik, kehormatan, dan keselamatan seseorang serta berpotensi memperkeruh situasi sosial. Karena itu, masyarakat meminta agar setiap tuduhan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Keluarga dan masyarakat Distrik Kimaam mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Merauke untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian, fitnah, atau intimidasi digital. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

PERNYATAAN SIKAP
1. Mengecam segala bentuk penyebaran ujaran kebencian, fitnah, intimidasi, dan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial.
2. Meminta masyarakat tidak menyebarkan kembali poster atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
3. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran berdasarkan bukti digital dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban, keamanan, dan persatuan masyarakat Papua Selatan.
5. Keluarga dan masyarakat Distrik Kimaam menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan meminta agar siapa pun yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kimaam, 10 Agustus 2026
Adrianus Tampiama
Jurnalis Rakyat GP Papua.
berat Sorotan

10/08/2026

Sejumlah pensiunan TNI mendesak Prabowo Subianto menerbitkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945.

10/08/2026

Bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus, Komite Aksi Selamatkan Demokrasi dan Lingkungan Papua Selatan (KOMASDELING PAPSEL) merilis pernyataan sikap bertema "Masyarakat Adat Papua dalam Cengkraman Kapitalisme, Kolonialisme & Militerisme Indonesia."

Dalam rilis persnya, Sabtu (9/8/2026), KOMASDELING PAPSEL menyoroti sejarah panjang perampasan tanah adat, Operasi Trikora 1961, Aneksasi 1963, dan Pepera 1969, hingga rangkaian pelanggaran HAM yang mereka nilai terus berlanjut di Tanah Papua — termasuk konflik antara masyarakat adat dan investor di wilayah suku Awyu (Boven Digoel), Malamoi (Sorong), serta suku Malind Anim dan Yeinan (Merauke).

Koalisi ini menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penutupan PT Freeport Indonesia, penghentian operasi militer di Tanah Papua, penghentian proyek strategis nasional yang dinilai merugikan masyarakat adat, penutupan Bandara Antariksa di Biak, akses seluas-luasnya bagi Komisi HAM PBB dan jurnalis independen, penghentian rencana pertambangan di Blok Wabu, Weiland, dan Warim, serta hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi yang mereka sebut demokratis bagi Papua Barat.

Pernyataan ini ditandatangani penanggung jawab aksi, Martinus Yumame, di Almasuh, Papua Selatan.

Baca selengkapnya di jubi


Website: jubi.id | FB: JubiNews | X: | IG: newsjubi | TikTok: | YouTube: Bagian 5

Address

Jln. Trikora Kampung Kuper
Merauke
99616

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Srikandi PAPUA Selatan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Srikandi PAPUA Selatan:

Shortcuts

Share