Japakeh post

Japakeh post --- -

MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuanga...
06/08/2025

MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuangan daerah 2024 lalu. Selain lemahnya sistem pengendalian internal juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan dana hibah.

Hal tersebut, disampaikan Tim Banggar dalam sidang paripurna I DPRK Pidie Jaya, agenda LPJ Pelaksanaan APBK 2024 bersama TAPK dan sejumlah kepala SKPK setempat, Senin (4/8/2025).

“Permasalahan ini perlu segera diselesaikan. Pemkab Pidie Jaya harus melakukan evaluasi menyeluruh dan menunjuk penanggung jawab yang bertanggung jawab, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata anggota Banggar DPRK Pidie Jaya Ammar.

Diketahui, Polres Pidie menyita satu unit excavator milik DKP Pidie Jaya, di kawasan tambang emas ilegal. Diduga excavator tersebut disewakan oleh Pemkab setempat kepada pelaku tambang ilegal. 

Menurutnya, excapator tersebut merupakan program hibah Pemkab Pidie Jaya, dalam mendukung kelompok masyarakat. Namun, saat ini aset itu berada dalam status hukum dan dititipkan di halaman Kantor Dinas PU Pidie.

Ammar mengatakan, persoalan aset juga ditemukan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Satu unit excavator hibah dari kementerian seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, justru difungsikan untuk kegiatan lain di bawah kendali BPKK.

Banggar mencatat, dari total 31 unit alat berat dikelola oleh Badan BPKK Pidie Jaya, hanya 13 unit masih dalam kondisi baik dan fungsional. Sementara 18 unit lain dalam kondisi rusak dan tidak dimanfaatkan. 

”Kami mendesak seluruh aset tersebut segera diperbaiki atau dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber berita: Acehonline.co

JAPAKEH POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto meminta Sentra...
22/08/2024

JAPAKEH POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) mampu mengenali karakteristik kerawanan Pilkada 2024 di masing-masing daerah.

"Harapan kita semua Sentra Gakkumdu dapat mengenali karakteristik, mengenali potensi kerawanan masing-masing daerah, dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat bagi daerahnya," ujar Menko Hadi saat membuka Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu Se-Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Papua di Yogyakarta, Kamis.

Hadi menekankan hal itu mengingat Pilkada 2024 merupakan pilkada serentak pertama kali di Indonesia yang bakal berlangsung di 508 kabupaten/kota untuk pemilihan wali kota/bupati dan 37 provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur.

Selain itu, terdapat p**a daerah otonomi baru yang baru pertama kali menyelenggarakan Pilkada.

Bawaslu RI, ujar Hadi, telah memetakan potensi kerawanan tertinggi di masing-masing provinsi di Indonesia yang meliputi kerawanan dimensi sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi.

Menko Polhukam meminta provinsi-provinsi yang terletak di wilayah Papua perlu menjadi perhatian karena memiliki otonomi khusus yang memungkinkan muncul perbedaan karakteristik dalam penyelenggaraan sistem politik.

"Termasuk adanya partai politik lokal yang ikut berpartisipasi dalam kontestasi pilkada," kata Hadi.

Dia menekankan agar stabilitas politik dan keamanan saat ini dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan Pilkada 2024 serentak terlaksana.

"Saya selalu berkoordinasi dengan Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, untuk pejabat yang di daerah, kalau bisa masih tetap seperti ini dulu sampai tanggal 27 November 2024," kata dia.

Karena itu, Hadi berpesan Sentra Gakkumdu dapat mewujudkan pencegahan dan pengawasan yang efisien, serta menciptakan peringatan dini untuk mempersempit peluang tindak pidana pemilu.

Seluruh anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, menurut Hadi, perlu memperkuat kolaborasi dengan membangun pemahaman yang sama dalam menangani pidana pemilu.

Hadi mengatakan ada tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang perlu dioptimalkan, pertama adalah kolaborasi internal antaranggota.

Berikutnya, lanjut Hadi, adalah kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu pusat dengan daerah, serta kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan kementerian dan lembaga yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pemilihan.

"Saya kira semuanya sudah memahami, tinggal implementasi di lapangan. Kita diberikan waktu yang terbatas apabila menangani sengketa permasalahan pemilu. Oleh sebab itu, komunikasi, kolaborasi, sinergi benar-benar harus dilaksanakan dengan baik," ujar dia.

Sumber:antara

Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 terduga pelaku judi online.Para terduga itu ditangkap di bebera...
20/06/2024

Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 terduga pelaku judi online.Para terduga itu ditangkap di beberapa warung kopi (warkop) di pusat ibu kota provinsi Aceh itu pada Minggu malam, 15 Juni 2024 lalu.

“Ada 25 terduga pelaku perjudian yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan, 19 orang memenuhi unsur pidana, sehingga 6 orang lainnya dilepas,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan judi dengan cara masuk ke link judi menggunakan handphone, lalu di browsing melalui Google.

Setelah itu, memasukkan link judi dan login dengan menggunakan username dan password yang sebelumnya masing-masing pemain sudah mendaftarkan pada masing-masing bandar.

Setelah login, pelaku melakukan deposit sejumlah uang memalui e-money.

Setelah saldo masuk ke akun judi, maka pelaku baru bisa bermain judi sesuai keinginan mereka.

“Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melalukan permainan: game slot jenis Mahyong,” katanya.

“Jika pemain menang, maka saldo di akun akan bertambah dan dapat dikirim ke akun e-money,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. pungkasnya.***

Sumber: Beritamerdeka.net

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara (P...
20/06/2024

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya. Perhitungan ulang ini akan dilaksanakan pada 6 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Umum 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 767 tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal perhitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perhitungan ulang ini merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan akurasi hasil Pemilu di daerah-daerah yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saiful dikutip dari Serambinews.com pada Rabu (19/6/2024).

Di Kabupaten Aceh Timur, perhitungan ulang akan meliputi:
– Pemilihan DPRA Dapil Aceh 6 di 523 TPS
– Pemilihan DPRK Dapil Aceh Timur 2 di 118 TPS
– Pemilihan DPRK Dapil Aceh Timur 4 di 16 TPS

Sementara itu, di Kabupaten Pidie Jaya, perhitungan ulang akan dilaksanakan untuk pemilihan DPRK dengan rincian:
– Dapil Pidie Jaya 1 di 120 TPS
– Dapil Pidie Jaya 3 di 111 TPS

Dengan total 523 TPS di Aceh Timur dan 231 TPS di Pidie Jaya, perhitungan ulang ini diharapkan dapat memastikan keabsahan dan kejujuran proses pemilihan.

Saiful mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan menjaga kondusivitas selama proses perhitungan ulang berlangsung,” tambahnya.

Perhitungan ulang ini menjadi momen krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu di Aceh, serta membuktikan komitmen KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sumber: Nukilan.id

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Pr...
07/06/2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 di Provinsi Aceh yang diajukan oleh Partai NasDem. Sidang pengucapan Putusan Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan di MK pada Jumat (07/06/2024).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan telah melakukan pencermatan terhadap Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan seluruh bukti-bukti surat/tulisan dan atau alat bukti lainnya serta saksi-saksi yang diajukan oleh seluruh pihak, Keterangan Bawaslu dan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Ihwal dalil penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena Termohon menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan, ditemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3.

Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidi Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.

“Mahkamah tidak menemukan alasan yang cukup baik dari keterangan para pihak maupun fakta dalam persidangan bahwa terjadi tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat cadangan dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara Pihak Terkait,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hasil Pemilu, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya, Dapil Pidie Jaya 3.

11/04/2024
Jakarta - Gudang amunisi daerah milik Kodam Jawa yang terletak di Parung Pinang tepatnya di kecamatan Gunung Putri, kabu...
30/03/2024

Jakarta - Gudang amunisi daerah milik Kodam Jawa yang terletak di Parung Pinang tepatnya di kecamatan Gunung Putri, kabupaten Bogor meledak pada sekitar pukul 18.30 WIB. Danton Pleton B Damkar Kota Bekasi, Haryanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah merespons kejadian tersebut dengan menerjunkan armada ke lokasi.

“Wilayah masuk Bogor, Gunung Putri. Namun kami pun sudah mengirim bantuan 3 unit. Dan belum bisa ambil tindakan mengingat gudang amunisi yang terbakar,” kata Haryanto.

Mengutip CNN Indonesia, Edi, salah satu petugas Damkar Bekasi yang di lokasi mengatakan saat ini api masih berkobar di lokasi kejadian.

“Untuk kondisi saat ini masih dalam ledakan,” kata Edy di lokasi.

“Dari Kabupaten Bogor 2 unit, Kota Bekasi 3 unit, tapi belum bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Penyebab kebakaran masih belum diketahui hingga kini. Namun warga sudah berhasil dievakuasi. Proses pemadaman kebakaran belum bisa dilakukan. Ledakan gudang peluru terdengar hingga ratusan meter.

Sumber:CNBCINDONESIA

Padang - Menko Polhukam yang juga Cawapres Nomor urut 3, Mahfud MD menyebutkan, 84 persen dari jumlah koruptor di Indone...
17/12/2023

Padang - Menko Polhukam yang juga Cawapres Nomor urut 3, Mahfud MD menyebutkan, 84 persen dari jumlah koruptor di Indonesia merupakan lulusan perguruan tinggi. Meski begitu, bukan berarti perguruan tinggi gagal dalam memberikan pendidikan.

"Jumlah koruptor di Indonesia itu 84 persen dari koruptor di Indonesia itu adalah lulusan perguruan tinggi," kata Mahfud saat berpidato dalam Wisuda periode 133 Universitas Negeri Padang, Minggu (17/12/2033).

Menurutnya, sesuai data KPK jumlah koruptor di Indonesia itu mencapai 1.300 orang. Artinya, ada 900 orang dari jumlah tersebut yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

"Berapa jumlah koruptor Indonesia itu? Jumlahnya 1.250 orang yang sudah dipenjara dan ditangkap. Tapi sekarang mungkin sudah 1.300, karena itu data akhir tahun lalu. Nah, 84 persen diantaranya adalah lulusan perguruan tinggi. Ya, sekitar 900 orang adalah lulusan perguruan tinggi," katanya

Ia menyatakan, jumlah 84 persen atau 900 orang itu tidak signifikan jika dianggap perguruan tinggi gagal dalam melahirkan sarjana.

"Apakah perguruan tinggi gagal? Nggak, karena lulusan perguruan tinggi itu sudah 17,6 juta. Jadi, dari 17,6 juta itu yang koruptor hanya 900 orang, tidak ada (sampai( 0,05 persen," katanya lagi.

Ia menggarisbawahi bahwa fenomena koruptor yang sebagian besar adalah lulusan perguruan tinggi merupakan bentuk penyelewengan intelektual.

"Hanya pintar otaknya, tapi tumpul wataknya," kata Mahfud.

Ia berharap para wisudawan nantinya bisa hidup di tengah masyarakat dengan memposisikan diri sebagai intelektual, bukan sarjana semata

"Hidup di tengah masyarakat akan berhasil jika menjadikan diri sebagai intelek, bukan hanya sebagai sarjana. Sarjana sebagai pedoman keahlian teknis di bidangnya, mungkin bisa digunakan untuk kerja-kerja efektif dan efisien. Tapi kerapkali bisa digunakan untuk alat menipu," kata dia.

"Misalnya. Saya yang orang hukum ini. Banyak profesor, doktor hukum, hakim, jaksa masuk penjara, karena dia menggunakan pasal-pasalnya untuk menipu orang. Jadi pasal-pasalnya hukum itu bisa diperjualbelikan berapa anda mau. Tapi kalau anda menjadi seorang intelektual, maka yang bertumpu di hati adalah moral. Karena kebenaran bukan ditentukan oleh pasal-pasalnya, tapi sebenarnya oleh bisikan hati yang berlandaskan moral," tambah Mahfud

Mahfud melakukan rangkaian kampanye dua hari di Padang. Selain menghadiri wisuda UNP, ia juga dijadwalkan bertemu dengan mahasiswa Universitas Andalas dan Universitas B**g Hatta, serta bertemu dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

Sumber :Detiksumut.com

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengomentari terkait masuknya gelombang pengungsi Rohingya ke Indones...
17/12/2023

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengomentari terkait masuknya gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia. JK menyinggung bahwa negara-negara di Eropa menerima jutaan pengungsi.

“Kalau di Eropa saja pengungsi itu diterima jutaan, masa kita ribuan tidak bisa menerimanya,” kata JK setelah menghadiri pengukuhan Wali Nanggroe Aceh di DPR Aceh, seperti dilansir detikSumut, Jumat (15/12/2023).

JK juga sempat menyinggung sila kedua Pancasila yang menyebutkan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurutnya, pengungsi yang ditampung itu juga harus menjadi tanggung jawab internasional.

“Mereka (pengungsi) juga harus menyesuaikan diri dengan adat istiadat di sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, JK mengatakan Indonesia pernah dihormati saat menampung pengungsi Vietnam dengan alasan kemanusiaan. Para pengungsi disebut merupakan orang-orang susah.

“Dulu kita menampung 250 ribu pengungsi Vietnam dan itu Indonesia sangat dihormati,” ujarnya.

Diketahui, sembilan rombongan pengungsi Rohingya mendarat di Aceh sejak November lalu. Jumlah pengungsi yang ditampung di Tanah Rencong saat ini mencapai ribuan orang.

“Untuk sampai hari ini pengungsi yang ada di Aceh kurang lebih 1.684 orang,” kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada wartawan, Senin (11/12).

Para pengungsi itu ditampung di lokasi penampungan sementara di Pidie tiga titik, Sabang satu titik, serta di gedung bekas kantor imigrasi Lhokseumawe. Selain itu, gelombang terakhir Rohingya berjumlah 135 orang hingga kini belum ada lokasi penampungan setelah ditolak di mana-mana.

Marzuki menyebutkan, sesuai aturan yang diatur dalam Perpres Nomor 125 tahun 2016, pemerintah daerah dan kabupaten kota harus menyiapkan penampungan-penampungan untuk pengungsi. Penyediaan lokasi itu disebut merupakan sebuah kewajiban.

“Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus lakukan misalnya sanitasi, masalah MCK, kesehatan, rumah ibadah dan lain-lain,” ujar Marzuki.

Sumber: Detik.com

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi tentang perubahan jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru ...
16/12/2023

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi tentang perubahan jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 berubah alias diundur karena sampai saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya.

“Sudah ada jadwal baru san direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023,” kata Nanang Subandi, yang dikonfirmasi Jumat (15/12).

Dia menjelaskan mundurnya pengumuman dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data, seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

Untuk selanjutnya, BKN akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK ke seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.

“Surat Penyesuaian Jadwal dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-mutasi-badan-kepegawaian-negara-nomor-13497-b-ks-04-01-sd-d-2023/),” ungkap Nanang Subandi.

MEULABOH -- Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan OK (33 tahun), seorang mantan penjabat kepala desa (Keuchik) Desa Suak K...
13/12/2023

MEULABOH -- Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan OK (33 tahun), seorang mantan penjabat kepala desa (Keuchik) Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, kabupaten setempat diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 lalu.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kasi Intelijen Agung di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : B 2226/L.1.18/Fd.1/12/2023, tanggal 6 Desember 2023.

Kajari menyebutkan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta lebih.

"Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat Aceh Barat,” kata Kajari Siswanto menambahkan.

Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen, kata Siswanto.

Sumber: https://aceh.antaranews.com/berita/349749/jaksa-tahan-mantan-keuchik-di-aceh-barat-sebagai-tersangka-korupsi-dana-desa-rp350-juta?page=all

Address

Meureudu
23238

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Japakeh post posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Japakeh post:

Share