Japakeh post

Japakeh post --- -

“Seorang pria berusia 37 tahun, mantan vokalis dan pencipta lagu dari band lokal Aceh Birboy, ditangkap oleh tim Satres-...
18/10/2025

“Seorang pria berusia 37 tahun, mantan vokalis dan pencipta lagu dari band lokal Aceh Birboy, ditangkap oleh tim Satres-Narkoba Polres Aceh Utara setelah ditemukan barang bukti berupa 1,87 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di sepeda motor dan ember di dapur rumahnya di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka yang semula hanya menjadi kurir kini diketahui berinisiatif untuk menjual sendiri. Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang narkotika.”

Artikel asli: https://rri.co.id/aceh/hukum/1909385/mantan-personil-band-lokal-birboy-diduga-jual-sabu

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan ...
08/10/2025

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu bersifat sementara.

Kebijakan ini mengatur agar para PPPK paruh waktu dapat segera diubah menjadi status penuh waktu, tanpa melalui tes ulang. Sejalan dengan itu, instansi pusat dan daerah dilarang untuk merekrut honorer baru.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh lagi membuka lowongan rekrutmen honorer baru. Jika sebuah instansi membutuhkan tenaga tambahan, maka solusi yang diharapkan adalah memindahkan PPPK paruh waktu ke status penuh waktu.

“Kami mengingatkan instansi pusat maupun daerah agar tidak merekrut honorer baru. Apabila ada kekosongan formasi, PPPK paruh waktu bisa langsung diubah status menjadi penuh waktu,” ujar Aba Subagja.

Sumber artikel:
https://m.jpnn.com/news/status-pppk-paruh-waktu-hanya-sebentar-instansi-dilarang-rekrut-honorer-baru


BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengusulkan 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapatkan legalitas ope...
08/10/2025

BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengusulkan 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapatkan legalitas operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan ini disampaikan lewat surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025, yang memuat data final hasil verifikasi sumur minyak rakyat dan pengusulan pengelolaannya.

Sumber artikel:
https://aceh.antaranews.com/berita/393549/final-aceh-usulkan-legalisasi-2101-sumur-minyak-rakyat-ke-esdm

28/09/2025
28/09/2025
28/09/2025

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah memastikan akuntabilitas institusi.

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

🔽🔽🔽
Baca selengkapnya: https://www.antaranews.com/berita/5124776/kapolri-bentuk-tim-transformasi-reformasi-polri

MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuanga...
06/08/2025

MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuangan daerah 2024 lalu. Selain lemahnya sistem pengendalian internal juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan dana hibah.

Hal tersebut, disampaikan Tim Banggar dalam sidang paripurna I DPRK Pidie Jaya, agenda LPJ Pelaksanaan APBK 2024 bersama TAPK dan sejumlah kepala SKPK setempat, Senin (4/8/2025).

“Permasalahan ini perlu segera diselesaikan. Pemkab Pidie Jaya harus melakukan evaluasi menyeluruh dan menunjuk penanggung jawab yang bertanggung jawab, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata anggota Banggar DPRK Pidie Jaya Ammar.

Diketahui, Polres Pidie menyita satu unit excavator milik DKP Pidie Jaya, di kawasan tambang emas ilegal. Diduga excavator tersebut disewakan oleh Pemkab setempat kepada pelaku tambang ilegal. 

Menurutnya, excapator tersebut merupakan program hibah Pemkab Pidie Jaya, dalam mendukung kelompok masyarakat. Namun, saat ini aset itu berada dalam status hukum dan dititipkan di halaman Kantor Dinas PU Pidie.

Ammar mengatakan, persoalan aset juga ditemukan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Satu unit excavator hibah dari kementerian seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, justru difungsikan untuk kegiatan lain di bawah kendali BPKK.

Banggar mencatat, dari total 31 unit alat berat dikelola oleh Badan BPKK Pidie Jaya, hanya 13 unit masih dalam kondisi baik dan fungsional. Sementara 18 unit lain dalam kondisi rusak dan tidak dimanfaatkan. 

”Kami mendesak seluruh aset tersebut segera diperbaiki atau dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber berita: Acehonline.co

JAPAKEH POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto meminta Sentra...
22/08/2024

JAPAKEH POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) mampu mengenali karakteristik kerawanan Pilkada 2024 di masing-masing daerah.

"Harapan kita semua Sentra Gakkumdu dapat mengenali karakteristik, mengenali potensi kerawanan masing-masing daerah, dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat bagi daerahnya," ujar Menko Hadi saat membuka Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu Se-Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Papua di Yogyakarta, Kamis.

Hadi menekankan hal itu mengingat Pilkada 2024 merupakan pilkada serentak pertama kali di Indonesia yang bakal berlangsung di 508 kabupaten/kota untuk pemilihan wali kota/bupati dan 37 provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur.

Selain itu, terdapat p**a daerah otonomi baru yang baru pertama kali menyelenggarakan Pilkada.

Bawaslu RI, ujar Hadi, telah memetakan potensi kerawanan tertinggi di masing-masing provinsi di Indonesia yang meliputi kerawanan dimensi sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi.

Menko Polhukam meminta provinsi-provinsi yang terletak di wilayah Papua perlu menjadi perhatian karena memiliki otonomi khusus yang memungkinkan muncul perbedaan karakteristik dalam penyelenggaraan sistem politik.

"Termasuk adanya partai politik lokal yang ikut berpartisipasi dalam kontestasi pilkada," kata Hadi.

Dia menekankan agar stabilitas politik dan keamanan saat ini dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan Pilkada 2024 serentak terlaksana.

"Saya selalu berkoordinasi dengan Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, untuk pejabat yang di daerah, kalau bisa masih tetap seperti ini dulu sampai tanggal 27 November 2024," kata dia.

Karena itu, Hadi berpesan Sentra Gakkumdu dapat mewujudkan pencegahan dan pengawasan yang efisien, serta menciptakan peringatan dini untuk mempersempit peluang tindak pidana pemilu.

Seluruh anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, menurut Hadi, perlu memperkuat kolaborasi dengan membangun pemahaman yang sama dalam menangani pidana pemilu.

Hadi mengatakan ada tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang perlu dioptimalkan, pertama adalah kolaborasi internal antaranggota.

Berikutnya, lanjut Hadi, adalah kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu pusat dengan daerah, serta kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan kementerian dan lembaga yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pemilihan.

"Saya kira semuanya sudah memahami, tinggal implementasi di lapangan. Kita diberikan waktu yang terbatas apabila menangani sengketa permasalahan pemilu. Oleh sebab itu, komunikasi, kolaborasi, sinergi benar-benar harus dilaksanakan dengan baik," ujar dia.

Sumber:antara

Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 terduga pelaku judi online.Para terduga itu ditangkap di bebera...
20/06/2024

Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 terduga pelaku judi online.Para terduga itu ditangkap di beberapa warung kopi (warkop) di pusat ibu kota provinsi Aceh itu pada Minggu malam, 15 Juni 2024 lalu.

“Ada 25 terduga pelaku perjudian yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan, 19 orang memenuhi unsur pidana, sehingga 6 orang lainnya dilepas,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan judi dengan cara masuk ke link judi menggunakan handphone, lalu di browsing melalui Google.

Setelah itu, memasukkan link judi dan login dengan menggunakan username dan password yang sebelumnya masing-masing pemain sudah mendaftarkan pada masing-masing bandar.

Setelah login, pelaku melakukan deposit sejumlah uang memalui e-money.

Setelah saldo masuk ke akun judi, maka pelaku baru bisa bermain judi sesuai keinginan mereka.

“Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melalukan permainan: game slot jenis Mahyong,” katanya.

“Jika pemain menang, maka saldo di akun akan bertambah dan dapat dikirim ke akun e-money,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. pungkasnya.***

Sumber: Beritamerdeka.net

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara (P...
20/06/2024

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya. Perhitungan ulang ini akan dilaksanakan pada 6 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Umum 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 767 tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal perhitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perhitungan ulang ini merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan akurasi hasil Pemilu di daerah-daerah yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saiful dikutip dari Serambinews.com pada Rabu (19/6/2024).

Di Kabupaten Aceh Timur, perhitungan ulang akan meliputi:
– Pemilihan DPRA Dapil Aceh 6 di 523 TPS
– Pemilihan DPRK Dapil Aceh Timur 2 di 118 TPS
– Pemilihan DPRK Dapil Aceh Timur 4 di 16 TPS

Sementara itu, di Kabupaten Pidie Jaya, perhitungan ulang akan dilaksanakan untuk pemilihan DPRK dengan rincian:
– Dapil Pidie Jaya 1 di 120 TPS
– Dapil Pidie Jaya 3 di 111 TPS

Dengan total 523 TPS di Aceh Timur dan 231 TPS di Pidie Jaya, perhitungan ulang ini diharapkan dapat memastikan keabsahan dan kejujuran proses pemilihan.

Saiful mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan menjaga kondusivitas selama proses perhitungan ulang berlangsung,” tambahnya.

Perhitungan ulang ini menjadi momen krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu di Aceh, serta membuktikan komitmen KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sumber: Nukilan.id

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Pr...
07/06/2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 di Provinsi Aceh yang diajukan oleh Partai NasDem. Sidang pengucapan Putusan Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan di MK pada Jumat (07/06/2024).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan telah melakukan pencermatan terhadap Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan seluruh bukti-bukti surat/tulisan dan atau alat bukti lainnya serta saksi-saksi yang diajukan oleh seluruh pihak, Keterangan Bawaslu dan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Ihwal dalil penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena Termohon menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan, ditemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3.

Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidi Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.

“Mahkamah tidak menemukan alasan yang cukup baik dari keterangan para pihak maupun fakta dalam persidangan bahwa terjadi tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat cadangan dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara Pihak Terkait,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hasil Pemilu, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya, Dapil Pidie Jaya 3.

Address

Meureudu
23238

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Japakeh post posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Japakeh post:

Share