
06/08/2025
MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuangan daerah 2024 lalu. Selain lemahnya sistem pengendalian internal juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan dana hibah.
Hal tersebut, disampaikan Tim Banggar dalam sidang paripurna I DPRK Pidie Jaya, agenda LPJ Pelaksanaan APBK 2024 bersama TAPK dan sejumlah kepala SKPK setempat, Senin (4/8/2025).
“Permasalahan ini perlu segera diselesaikan. Pemkab Pidie Jaya harus melakukan evaluasi menyeluruh dan menunjuk penanggung jawab yang bertanggung jawab, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata anggota Banggar DPRK Pidie Jaya Ammar.
Diketahui, Polres Pidie menyita satu unit excavator milik DKP Pidie Jaya, di kawasan tambang emas ilegal. Diduga excavator tersebut disewakan oleh Pemkab setempat kepada pelaku tambang ilegal.
Menurutnya, excapator tersebut merupakan program hibah Pemkab Pidie Jaya, dalam mendukung kelompok masyarakat. Namun, saat ini aset itu berada dalam status hukum dan dititipkan di halaman Kantor Dinas PU Pidie.
Ammar mengatakan, persoalan aset juga ditemukan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Satu unit excavator hibah dari kementerian seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, justru difungsikan untuk kegiatan lain di bawah kendali BPKK.
Banggar mencatat, dari total 31 unit alat berat dikelola oleh Badan BPKK Pidie Jaya, hanya 13 unit masih dalam kondisi baik dan fungsional. Sementara 18 unit lain dalam kondisi rusak dan tidak dimanfaatkan.
”Kami mendesak seluruh aset tersebut segera diperbaiki atau dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber berita: Acehonline.co