Japakeh post

Japakeh post --- -

“Seorang pria berusia 37 tahun, mantan vokalis dan pencipta lagu dari band lokal Aceh Birboy, ditangkap oleh tim Satres-...
18/10/2025

“Seorang pria berusia 37 tahun, mantan vokalis dan pencipta lagu dari band lokal Aceh Birboy, ditangkap oleh tim Satres-Narkoba Polres Aceh Utara setelah ditemukan barang bukti berupa 1,87 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di sepeda motor dan ember di dapur rumahnya di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka yang semula hanya menjadi kurir kini diketahui berinisiatif untuk menjual sendiri. Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang narkotika.”

Artikel asli: https://rri.co.id/aceh/hukum/1909385/mantan-personil-band-lokal-birboy-diduga-jual-sabu

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan ...
08/10/2025

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu bersifat sementara.

Kebijakan ini mengatur agar para PPPK paruh waktu dapat segera diubah menjadi status penuh waktu, tanpa melalui tes ulang. Sejalan dengan itu, instansi pusat dan daerah dilarang untuk merekrut honorer baru.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh lagi membuka lowongan rekrutmen honorer baru. Jika sebuah instansi membutuhkan tenaga tambahan, maka solusi yang diharapkan adalah memindahkan PPPK paruh waktu ke status penuh waktu.

“Kami mengingatkan instansi pusat maupun daerah agar tidak merekrut honorer baru. Apabila ada kekosongan formasi, PPPK paruh waktu bisa langsung diubah status menjadi penuh waktu,” ujar Aba Subagja.

Sumber artikel:
https://m.jpnn.com/news/status-pppk-paruh-waktu-hanya-sebentar-instansi-dilarang-rekrut-honorer-baru


BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengusulkan 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapatkan legalitas ope...
08/10/2025

BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengusulkan 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapatkan legalitas operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan ini disampaikan lewat surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025, yang memuat data final hasil verifikasi sumur minyak rakyat dan pengusulan pengelolaannya.

Sumber artikel:
https://aceh.antaranews.com/berita/393549/final-aceh-usulkan-legalisasi-2101-sumur-minyak-rakyat-ke-esdm

28/09/2025
28/09/2025
28/09/2025

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah memastikan akuntabilitas institusi.

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

🔽🔽🔽
Baca selengkapnya: https://www.antaranews.com/berita/5124776/kapolri-bentuk-tim-transformasi-reformasi-polri

MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuanga...
06/08/2025

MEUREUDU - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya menilai Pemkab setempat amburadul dalam tata kelola aset dan keuangan daerah 2024 lalu. Selain lemahnya sistem pengendalian internal juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan dana hibah.

Hal tersebut, disampaikan Tim Banggar dalam sidang paripurna I DPRK Pidie Jaya, agenda LPJ Pelaksanaan APBK 2024 bersama TAPK dan sejumlah kepala SKPK setempat, Senin (4/8/2025).

“Permasalahan ini perlu segera diselesaikan. Pemkab Pidie Jaya harus melakukan evaluasi menyeluruh dan menunjuk penanggung jawab yang bertanggung jawab, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata anggota Banggar DPRK Pidie Jaya Ammar.

Diketahui, Polres Pidie menyita satu unit excavator milik DKP Pidie Jaya, di kawasan tambang emas ilegal. Diduga excavator tersebut disewakan oleh Pemkab setempat kepada pelaku tambang ilegal. 

Menurutnya, excapator tersebut merupakan program hibah Pemkab Pidie Jaya, dalam mendukung kelompok masyarakat. Namun, saat ini aset itu berada dalam status hukum dan dititipkan di halaman Kantor Dinas PU Pidie.

Ammar mengatakan, persoalan aset juga ditemukan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Satu unit excavator hibah dari kementerian seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, justru difungsikan untuk kegiatan lain di bawah kendali BPKK.

Banggar mencatat, dari total 31 unit alat berat dikelola oleh Badan BPKK Pidie Jaya, hanya 13 unit masih dalam kondisi baik dan fungsional. Sementara 18 unit lain dalam kondisi rusak dan tidak dimanfaatkan. 

”Kami mendesak seluruh aset tersebut segera diperbaiki atau dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber berita: Acehonline.co

Address

Meureudu
23238

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Japakeh post posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Japakeh post:

Share