26/11/2025
Komplotan ini berjumlah 4 orang, yaitu:
1. Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Merta Anindyajeng (31), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto divonis 4,5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan
3. Abd Basid (36), warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura divonis 4,5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan
4. Imam Hanafi (30), warga Dusun Sembujo, Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang divonis 4,5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan
Mereka dituntut karena dinilai melakukan tindak pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 ESDM Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yaitu bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Dugaan peran para terdakwa:
-Nyoman memodali Merta Rp 17 juta untuk membeli 2.000 liter solar subsidi
-Merta menyewa truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC yang sudah dimodifikasi untuk mengangsu solar dari SPBU. Ia menyiapkan sejumlah barcode my Pertamina dan gudang untuk mengumpulkan solar subsidi
-Basid dan Hanafi membeli solar subsidi seharga Rp 6.800/liter dari beberapa SPBU di Mojokerto. Mereka dapat upah Rp 400.000 tiap 1.000 liter solar bersubsidi yang berhasil mereka beli
-Merta akan menjual solar subsidi kepada Nyoman Rp 8.500/liter. Selanjutnya, Nyoman menjualnya kepada industri seharga Rp 9.600/liter.
Informasi lengkapnya baca di kabarmojokerto.id