Jawa Pos Radar Mojokerto

Jawa Pos Radar Mojokerto Jawa Pos Radar Mojokerto di bawah naungan PT Mojokerto Intermedia Pers.

Tiga Ahli Sebut Bangunan Kapal TBM Kota Mojokerto Tak Layak DilanjutkanTipikor Surabaya, Jumat (7/11). Agenda sidang kal...
08/11/2025

Tiga Ahli Sebut Bangunan Kapal TBM Kota Mojokerto Tak Layak Dilanjutkan

Tipikor Surabaya, Jumat (7/11). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli di bidang teknik sipil, konstruksi bangunan, dan pengadaan barang/jasa.

Mereka adalah Dr. Ir. Mudji, ahli struktur dan material bangunan; Prof. Antony, Ph.D, akademisi teknik dari Surabaya; dan Suhariyanto, dosen Polinema Malang sekaligus tenaga ahli LKPP. Ketiganya memberikan keterangan teknis soal hasil pemeriksaan terhadap struktur bangunan kapal beton yang kini mangkrak di kawasan Taman Bahari Mojopahit.

Baca berita selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Tiga Ahli Sebut Bangunan Kapal TBM Kota Mojokerto Tak Layak Dilanjutkan- Mutu Beton Anjlok 35 Persen, Dinyatakan Gagal K...
08/11/2025

Tiga Ahli Sebut Bangunan Kapal TBM Kota Mojokerto Tak Layak Dilanjutkan

- Mutu Beton Anjlok 35 Persen, Dinyatakan Gagal Konstruksi

- Kover Diubah Tanpa Perencanaan, Material Tak Sesuai Spesifikasi

SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/11). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli di bidang teknik sipil, konstruksi bangunan, dan pengadaan barang/jasa.

Mereka adalah Dr. Ir. Mudji, ahli struktur dan material bangunan; Prof. Antony, Ph.D, akademisi teknik dari Surabaya; dan Suhariyanto, dosen Polinema Malang sekaligus tenaga ahli LKPP. Ketiganya memberikan keterangan teknis soal hasil pemeriksaan terhadap struktur bangunan kapal beton yang kini mangkrak di kawasan Taman Bahari Mojopahit.

Tiga Ahli Bakal Bongkar Skandal Korupsi Kapal TBM Mojokerto di Tipikor SurabayaSIDOARJO – Kasus dugaan korupsi proyek pe...
07/11/2025

Tiga Ahli Bakal Bongkar Skandal Korupsi Kapal TBM Mojokerto di Tipikor Surabaya

SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/11). Agenda sidang kali ini disebut bakal krusial yakni pemeriksaan tiga saksi ahli.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, membenarkan rencana pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. “Ada tiga saksi ahli yang akan kami hadirkan,” kata Tezar kepada majelis hakim sidang pemeriksaan saksi Riyanto, Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto dan Faiqotul Himah, bendahara pembantu DPUPR Perakim Kota Mojokerto pada Selasa (4/11) lalu.

Baca selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Proyek Gagal Rp 1,9 Miliar Dicatat sebagai Aset Pemkot Hakim Tipikor Pertanyakan Lahan dan Perizinan Kapal TBM Kota Mojo...
06/11/2025

Proyek Gagal Rp 1,9 Miliar Dicatat sebagai Aset Pemkot Hakim Tipikor Pertanyakan Lahan dan Perizinan Kapal TBM Kota Mojokerto

SIDOARJO - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar kembali menyingkap kejanggalan baru.

Bangunan kapal yang mangkrak itu ternyata sudah dicatat sebagai aset Pemkot Mojokerto, meski belum selesai dan kini terseret kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11) siang, menghadirkan dua saksi kunci: Faiqotul Himah, bendahara pembantu di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto dan Riyanto selaku Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto.

Legislator Kota Turut Ikuti Jalannya Persidangan Korupsi Kapal TBM, Mengaku Dampingi Penasehat Hukum Terdakwa YustianSEM...
05/11/2025

Legislator Kota Turut Ikuti Jalannya Persidangan Korupsi Kapal TBM, Mengaku Dampingi Penasehat Hukum Terdakwa Yustian

SEMENTARA itu, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto menarik perhatian publik Kota Onde-Onde. Tampak di lokasi persidangan turut dihadirkan anggota DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, dari Partai Demokrat.

Pria asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu hadir sebelum sidang dimulai. Mengenakan setelan batik abu-abu monyet dan celana krem ini datang sekitar pukul 11.00. Dia datang bersama salah satu penasehat hukum terdakwa korupsi kapal TBM.

Bejo-sapaan akrab Nuryono Sugi Rahardjo tak hanya hadir di pengadilan. Begitu sidang dimulai, pria berkacamata minus ini juga mengikuti jalannya sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Legislator yang berdomisili di Kelurahan Blooto ini pun mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

"Nggak ada. Hanya menemani Mas Puguh (penasehat hukum terdakwa Yustian Suhandinata dan Hendra Adya Sukma)," jawabnya singkat ketika disinggung kehadirannya di persidangan perkara korupsi kapal TBM.

Proyek Gagal Rp 1,9 Miliar Dicatat sebagai Aset Pemkot Hakim Tipikor Pertanyakan Lahan dan Perizinan Kapal TBM Kota Mojo...
05/11/2025

Proyek Gagal Rp 1,9 Miliar Dicatat sebagai Aset Pemkot Hakim Tipikor Pertanyakan Lahan dan Perizinan Kapal TBM Kota Mojokerto

SIDOARJO - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar kembali menyingkap kejanggalan baru.

Bangunan kapal yang mangkrak itu ternyata sudah dicatat sebagai aset Pemkot Mojokerto, meski belum selesai dan kini terseret kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11) siang, menghadirkan dua saksi kunci: Faiqotul Himah, bendahara pembantu di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto dan Riyanto selaku Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto.

Dalam keterangannya, Faiqotul mengaku pencairan dana proyek dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, tanpa pernah memverifikasi langsung siapa penandatangan kuitansi atau keabsahan dokumen lapangan.

"Kuitansi diberikan ke admin, tidak ditandatangani di hadapan saya. Saya hanya meyakini dokumen benar karena sudah diteken PPK dan PPTK,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Baca selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Disodori TTD Surat Pernyataan Sukarela, Pegawai Puskesmas Kutorejo dan Puri Mojokerto Beber Praktik Dugaan Pungli SPPD h...
05/11/2025

Disodori TTD Surat Pernyataan Sukarela, Pegawai Puskesmas Kutorejo dan Puri Mojokerto Beber Praktik Dugaan Pungli SPPD hingga Insentif ASN

KABUPATEN - Dugaan pungutan liar di lingkungan puskesmas di Kabupaten Mojokerto tidak hanya terjadi di Puskesmas Dawarblandong. Kali ini kasus serupa mencuat di Puskesmas Kutorejo dan Puri. Bahkan, kondisi ini membuat kepala puskesmas (kapus) gelisah.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, kegelisahan atas mencuatnya praktik dugaan pungli di Puskesmas Dawarblandong, mendorong kapus di Kutorejo dan Puri mengambil langkah "cuci tangan".

Dua instansi layanan kesehatan tingkat pertama itu mendadak menyodorkan tanda tangan pernyataan kepada para pegawai. Isinya permintaan pernyataan potongan hak dari SPPD, insentif (dari dana BOK) dilakukan sukarela.

Hal itu seperti diungkap salah satu sumber di lingkup Puskesmas Kutorejo. Ia menceritakan seluruh pegawai mendadak diminta menandatangani surat pernyataan pada Selasa (4/11). Surat pernyataan itu menegaskan, pemotongan uang tersebut dilakukan secara sukarela.

’’Ini (tanda tangan surat pernyataan) sudah nggak bener. Tapi, karena perintah atasan, saya ikuti saja perintahnya,’’ terang salah satu pegawai kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (5/11).

Baca berita selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Sidang Kasus Korupsi Kapal Kota Mojokerto Kembali Berlanjut, Kepala Bapperida dan Bendahara DPUPR-Perakim Kota Mojokerto...
04/11/2025

Sidang Kasus Korupsi Kapal Kota Mojokerto Kembali Berlanjut, Kepala Bapperida dan Bendahara DPUPR-Perakim Kota Mojokerto Jadi Saksi

Tujuh Orang Jadi Terdakwa, Satu Masih Buron

SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto senilai Rp2,5 miliar sedianya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11) siang. Agenda sidang kali ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Mojokerto tampak hadir di ruang tunggu pengadilan. Di antaranya Kepala Bapperida Kota Mojokerto, Riyanto, serta Faiqotul Himah, Bendahara DPUPR-Perakim Kota Mojokerto.

Baca selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Terkait Dugaan Pungli Perjalanan Dinas Pegawai di Puskesmas Dawarblandong, Dinkes Mengaku KecolonganKABUPATEN - Dinas Ke...
03/11/2025

Terkait Dugaan Pungli Perjalanan Dinas Pegawai di Puskesmas Dawarblandong, Dinkes Mengaku Kecolongan

KABUPATEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mengaku kecolongan atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok urunan kegiatan yang diduga terjadi di lingkungan Puskesmas Dawarblandong. Praktik nakal itu bahkan disebut di luar jangkauan dinkes.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati menyatakan, pihaknya tidak mengetahui atas dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Puskesmas Dawarblandong. Bahkan, dirinya mengaku terkejut telah terjadi dugaan praktik culas yang berlangsung di lingkungan puskesmas tersebut. ’’Jujur, sebelumnya kami tidak tahu, baru tahu ya setelah ada berita ini tadi (kemarin, Red),’’ ungkapnya, (31/10).

Kendati demikian, Dyan menegaskan, dinkes tidak akan tinggal diam. Dinkes bakal mengambil langkah tegas mengambil sikap atas persoalan yang belakangan meresahkan pegawai di lingkungan puskesmas yang merasa dijadikan ’’sapi perah’’ kepala puskesmas tersebut. Apalagi, lanjut dia, dugaan pungli berkedok urunan kegiatan ini dinilainya cukup besar. Yakni, mencapai 50 persen dari besaran uang perjalanan dinas yang diterima setiap pegawai.

Baca selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen Tiap Bulan, Pegawai Puskesmas di Mojokerto Bak ’’Sapi Perah’’KABUPATEN - Pungutan li...
03/11/2025

Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen Tiap Bulan, Pegawai Puskesmas di Mojokerto Bak ’’Sapi Perah’’

KABUPATEN - Pungutan liar berkedok urunan kegiatan diduga terjadi di lingkungan Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Nilainya cukup besar capai 50 persen dari besaran uang perjalanan dinas yang diterima oleh setiap pegawai. Tiap bulannya angkanya ditaksir bisa mencapai puluhan juta.

Kemarin, pegawai puskesmas yang dijadikan ’’sapi perah’’ mengaku resah. Lebih lagi, pemanfaatan uang tersebut tak transparan. Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, ia menjelaskan pungli ini berlangsung lama. Hanya saja, para pegawai tidak berani bersuara karena takut dimutasi dan dampak lainnya.

Namun persoalan ini nyatanya kian menggelinding hingga saat ini. ’’Kami di puskesmas kan ada kegiatan dari bantuan operasional kesehatan atau BOK. Jadi setiap kami ada kegiatan itu, perjalanan dinas kami dipotong 50 persen,’’ ungkapnya.

Sistem kerjanya terbilang sistematis. Pemotongan tidak langsung, melainkan setelah dana perjalanan dinas yang sudah menjadi hak pegawai itu cair di masing-masing rekening. Lalu, mereka diminta setor kembali kepada bendahara. Angka 50 persen dari yang diterima tersebut tergolong cukup besar. Jika sebulan ada sepuluh kegiatan, potongan itu mencapai Rp 500 ribu tiap pegawai.

’’Tinggal kalikan saja berapa pegawai, karena kami dibatasi setiap bulannya ada 10 kegiatan. Jadi, kalau dapat Rp 1 juta, kami harus setor Rp 500 ribu. Pokoknya setiap bulan, itu mencairkan Rp 80 juta sampai Rp 100 juta untuk seluruh kegiatan. Diperuntukkan untuk apa kami tidak tahu,’’ sesalnya.

Baca selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Dua Hari, Bengkel di Mojokerto Terima Puluhan Motor RewelIsi Pertalite Berujung Mbrebet, Warga ’’Dipaksa’’ Pakai Pertama...
30/10/2025

Dua Hari, Bengkel di Mojokerto Terima Puluhan Motor Rewel

Isi Pertalite Berujung Mbrebet, Warga ’’Dipaksa’’ Pakai Pertamax

KOTA - Keluhan warga terhadap bahan bakar diduga campuran etanol semakin meluas ke Mojokerto. Sejumlah pemilik sepeda motor mengaku kendaraannya mendadak mbrebet, kehilangan tenaga, dan pengapiannya tidak stabil setelah menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, pada Senin (27/10) tercatat 18 sepeda motor yang mengalami gangguan serupa. Sementara, Selasa (28/10), tambahan 13 motor kembali masuk ke bengkel Tri Star Motor di Jalan Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto dengan keluhan identik.

Pemilik bengkel, Robi Samapta, menyebut rata-rata motor yang masuk adalah keluaran terbaru dengan sistem injeksi modern. Itu setelah pengguna motor mengisi BBM jenis Pertalite baik di pom bensin kawasan Kota dan Kabupaten Mojokerto. ’’Gejalanya hampir sama semua. Mesin brebet, busi kotor, pembakaran tidak sempurna, dan bahkan baunya bensin beda. Lebih menyengat dan cepat menguap,’’ ujarnya di bengkelnya, Selasa (28/10) siang.

Menurut Robi, pemeriksaan teknis menunjukkan pembakaran di ruang mesin berubah warna kehijauan, sementara dinding ruang bakar meninggalkan residu halus menyerupai bedak. ’’Itu tanda bahan bakar tidak terbakar sempurna. Etanol punya kadar air tinggi, jadi kalau sistem injeksinya tidak disetel ulang, bisa ganggu pengapian,’’ jelasnya.

Baca berita selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Kades Bening Mojokerto Terjerat Kasus Tambang IlegalJual Tanah Reklamasi Lahan, Dituntut 6 Bulan PenjaraGONDANG - Kepala...
30/10/2025

Kades Bening Mojokerto Terjerat Kasus Tambang Ilegal

Jual Tanah Reklamasi Lahan, Dituntut 6 Bulan Penjara

GONDANG - Kepala Desa (Kades) Bening, Kecamatan Gondang, Sarji dituntut 6 bulan penjara karena kasus pertambangan ilegal. Bersama dua terdakwa lain yang dituntut hukuman serupa, Sarji meraup keuntungan dengan menjual tanah hasil reklamasi lahan.

Sidang tuntutan terhadap Kades Bening itu berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (29/10). Jaksa penuntut umum menyatakan Sarji bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, dia dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain Sarji, dua terdakwa lain, yakni Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo juga dituntut hukuman serupa. ’’Ketiga terdakwa dituntut hukuman sama,’’ kata Arif Rahman, pengacara Daniel Rahmat Krisdianto, seusai sidang.

Dalam kasus ini, Daniel dan Suparjo ditahan sejak 20 Juni lalu. Adapun Sarji berstatus tahanan kota. ”Yang Pak Kades Sarji tidak ditahan dengan alasan sakit,” imbuhnya.

Baca berita selengkapnya klik link di kolom komentar‼️

Address

Jalan RA Basuni No 96, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
Mojokerto
61361

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jawa Pos Radar Mojokerto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share