
30/07/2025
Oknum PNS Pemkot yang Cabuli Siswi Dipecat ‼️
Pertek dari BKN Telah Turun
KOTA - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Mojokerto, YH, 43, yang terbukti mencabuli siswi sekolah di bawah umur telah dipecat. Selain harus menjalani hukuman penjara, kariernya sebagai abdi negara juga harus berakhir setelah diberhentikan dengan tidak hormat.
Dari informasi yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, YH, telah resmi dipecat sebagai ASN di Pemkot Mojokerto. Akibat perbuatannya, eks pegawai Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto ini dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan. ’’Kabarnya sudah turun, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),’’ tandas salah satu ASN di Pemkot Mojokerto.
Selengkapnya cek kolom komentar 📰‼️