ILM Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from ILM, Digital creator, Mojokerto.

Info Lantas Mojokerto adalah Media Sosial Publik Masyarakat Mojokerto dan sekitarnya dalam komunikasi, klarifikasi, aspirasi juga jembatan seluruh kepentingan masyarakat.

Selamat Hari Buruh Internasional 2026Hari ini kita rayakan semangat, dedikasi, dan perjuangan para pekerja yang menjadi ...
01/05/2026

Selamat Hari Buruh Internasional 2026

Hari ini kita rayakan semangat, dedikasi, dan perjuangan para pekerja yang menjadi tulang punggung bangsa.
Kerja keras kalian adalah kekuatan yang menggerakkan kemajuan.
Terima kasih untuk setiap langkah, setiap usaha, dan setiap mimpi yang diwujudkan."

PAKERIN Sabar semua do jalan ya
27/04/2026

PAKERIN
Sabar semua do jalan ya

Kisah IPDA PurnomoDari Penjual Soto hingga Pengabdian KemanusiaanSURABAYA – Di balik seragam kepolisian yang dikenakanny...
26/04/2026

Kisah IPDA Purnomo
Dari Penjual Soto hingga Pengabdian Kemanusiaan

SURABAYA – Di balik seragam kepolisian yang dikenakannya, IPDA Purnomo menyimpan perjalanan hidup penuh liku. Sosok yang dikenal publik sebagai “Polisi Belajar Baik” ini menjadikan profesinya bukan sekadar tugas negara, melainkan jalan penebusan janji spiritual dan dedikasi kemanusiaan.

Lulusan Magister Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini kini menjadi sorotan bukan karena pangkatnya, melainkan karena kiprahnya merawat ratusan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta warga telantar melalui yayasan yang ia dirikan. Momen kelulusannya di Dyandra Convention Center Surabaya, Minggu (26/4/2026), menjadi tonggak baru dalam perjalanan hidupnya. Namun, fondasi pengabdian itu sesungguhnya berakar dari masa muda yang penuh keterbatasan.

Masa Sulit dan Tekad Bangkit
Sejak kecil, Purnomo terbiasa membantu ibunya di warung kopi. Sementara teman sebaya menikmati hiburan, ia harus mencuci piring dan melayani pembeli. Lebih dari sekadar rasa lelah, yang membekas adalah kesedihan melihat orang tuanya terus bergelut dengan utang. Dari pengalaman pahit itulah lahir tekad: kelak, bila hidupnya lebih baik, ia ingin memastikan orang lain tidak mengalami penderitaan serupa.

Dari Penjual Soto ke Dunia Kepolisian
Menjadi polisi bukanlah cita-cita awal Purnomo. Ia sempat bermimpi menjadi kiai dan menimba ilmu di pesantren. Namun, jalan hidup membawanya merantau ke Surabaya, bekerja sebagai penjual soto demi menyambung hidup. Selama satu setengah tahun, ia hanya mampu membawa pulang uang puluhan ribu rupiah setiap pekan untuk ibunya.

Kesempatan besar datang ketika seorang kerabat memberi informasi tentang penerimaan polisi. Berbekal doa dan keyakinan, ia mengikuti seleksi dengan penuh harapan. Sejak saat itu, ia membuat janji batin: bila diterima, sebagian penghasilannya akan disedekahkan untuk anak yatim dan kegiatan sosial. Janji itu ia pegang teguh hingga kini.

Pengabdian yang Tak Pernah Padam
Di usia 40 tahun, Purnomo tetap konsisten menjalankan komitmen sosialnya. Ia dikenal luas karena aksi nyata menyelamatkan kaum marjinal, membangun masjid, serta menyiapkan tempat penampungan layak bagi ODGJ dan anak jalanan. Baginya, seragam kepolisian adalah amanah untuk memberi manfaat, bukan sekadar simbol kewenangan.

“Allah sudah memberi kecukupan. Sekarang saatnya lebih fokus beribadah dan menjadi manfaat bagi lingkungan,” ujarnya dengan rendah hati.

Kisah IPDA Purnomo menjadi pengingat bahwa masa lalu yang penuh keterbatasan tidak harus berujung pada masa depan yang suram. Dengan tekad dan pengabdian, ia membuktikan bahwa luka lama bisa berubah menjadi energi untuk menebar kebaikan.

23/04/2026

Cangar Lagi tidak baik²
Pria Lompat dari Jembatan Cangan, Mojokerto-Batu
Kamis, 23 April 2026 – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jembatan Cangan yang menghubungkan jalur Mojokerto–Batu. Seorang pria mengenakan hoodie abu-abu dilaporkan nekat melompat dari jembatan hingga MD

Motor Yamaha Vixion miliknya ditemukan tertinggal di tepi jembatan. Menurut saksi mata, pria tersebut sempat disapa oleh pengendara lain beberapa saat sebelum akhirnya melompat. Kejadian ini sontak membuat warga sekitar geger dan menghentikan laju kendaraan untuk melihat kondisi di lokasi.

Petugas kepolisian bersama tim medis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan evakuasi dan identifikasi korban. Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki motif di balik aksi nekat tersebut.

Arek² lo kok roh ae se barang e 🥲Aku kepolosen tah rek 😩
21/04/2026

Arek² lo kok roh ae se barang e 🥲
Aku kepolosen tah rek 😩

Sidang Pengeroyokan Mojokerto – Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Korban Syok dan Curigai Ada Kejanggalan BerkasPena Nusanta...
21/04/2026

Sidang Pengeroyokan Mojokerto – Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Korban Syok dan Curigai Ada Kejanggalan Berkas

Pena Nusantara News Mojokerto– Babak baru kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Dwi N A dan Putri N di Desa Jati Wetan, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto justru memicu gejolak baru di ruang sidang. Pada nomor perkara 36/Pid.B/2026/PN Mjk dalam agenda pembacaan tuntutan ( requisitoir ) yang digelar Rabu (15/4/2026) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jalan RA. Basuni No. 11, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., yang pembacaan tuntutan di wakili jaksa lain menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing - masing hanya 6 (enam) bulan.

Keluarga korban yang hadir sontak terperanjat. Pasalnya, pasal yang didakwakan memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terdakwa I Slamet Riono alias Cak Sari dan Terdakwa II Feri Ardiansyah alias Feri dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "terang - terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang" sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan.

KEJANGGALAN PERTAMA : Tuntutan Terlalu Ringan

Dari pantauan tim media investigasi di lokasi, pihak korban menyatakan kekecewaan berat. "Maksimal 5 tahun dan denda 500 juta , kok cuma 6 bulan? Unsur pasalnya terpenuhi semua," ujar Dwi N A, korban yang hadir dalam persidangan bersama keluarga dan tim media serta tim backup juga investigasi.

Menurut catatan tim, Pasal 262 ayat (1) KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. Dengan tuntutan hanya 6 bulan, korban menilai ada sesuatu yang tidak beres.

KEJANGGALAN KEDUA : Hasil Visum Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Tim media investigasi berhasil menggali fakta mencengangkan terkait hasil visum et repertum korban. Pemeriksaan visum dilakukan di RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojokerto pada Selasa, 1 Juli 2025, sekira pukul 04.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian pengeroyokan pada 30 Juni 2025. Visum tersebut ditangani oleh dr. GALIH ENDRADITA, Sp.F.M.

Hasil pemeriksaan visum menyatakan tidak ditemukan kelainan dan tanda - tanda kekerasan pada tubuh korban. Padahal, berdasarkan foto yang diambil sendiri oleh korban menggunakan kamera handphone pasca kejadian, lebam jelas tampak di sejumlah bagian tubuh.

"Kok bisa visumnya nihil? Padahal saya sendiri yang foto. Lebamnya ada. Ini aneh sekali," ujar Dwi dengan nada frustrasi.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan keluarga korban bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal penyidikan.

KEJANGGALAN KETIGA : Satu Alat Bukti Foto Lebam Korban "Hilang"

Yang lebih mencengangkan, tim media berhasil menggali informasi bahwa dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik ke kejaksaan, tidak ditemukan satu alat bukti penting berupa foto lebam korban yang diambil menggunakan kamera handphone pasca kejadian.

Padahal, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Foto hasil kamera HP dapat masuk ke dalam kategori surat atau dokumen elektronik berdasarkan UU ITE Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta dapat menjadi petunjuk bila dikaitkan dengan keterangan saksi atau bukti lain.

"Foto lebam itu sudah saya serahkan ke penyidik sejak awal. Kok bisa hilang? Ini serius. Apalagi visum saja bilang nihil, padahal saya punya bukti fotonya," ujar Dwi saat tim media wawancarai usai persidangan.

KEJANGGALAN KEEMPAT: Korban Sulit Akses Jaksa & Salinan Tuntutan

Tim media investigasi juga mengungkap fakta bahwa korban mengalami kesulitan komunikasi dengan pihak kejaksaan. Setelah pembacaan tuntutan, korban meminta salinan hasil tuntutan. JPU mengarahkan ke Humas Kejaksaan. Di Humas, korban diarahkan ke Kasi Intel. Malah akhirnya ditemui oleh Pidum dan JPU I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H.

"Dari proses ini, kejaksaan seperti masuk angin. Lempar-lemparan tidak jelas," keluh perwakilan keluarga korban.

Ketika korban menanyakan alasan tuntutan ringan, jawaban yang diterima adalah bahwa putusan tersebut merupakan hasil koordinasi dari pimpinan, pidum, dan Jaksa Penuntut Umum.

KEJANGGALAN KELIMA : Korban Merasa Dipermainkan

Dalam keluh kesahnya yang terbuka, pihak korban menyampaikan rasa frustrasi kepada sejumlah pemangku kepentingan : Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Agung Jakarta, Komisi III DPR RI, Bupati Mojokerto Gus Bara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Kami merasa dipermainkan. Visum bilang tidak ada tanda kekerasan, padahal lebam jelas ada di foto. Itu foto juga hilang dari berkas. Ini bukan sekadar perkara biasa, tapi nyawa psikologis korban dipertaruhkan. Satu korban masih dirawat sampai sekarang," ujar Dwi dengan suara tertahan.

LANGKAH SELANJUTNYA : Upaya Hukum & Sorotan Tim Media

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam tim media investigasi. Dugaan kejanggalan mulai dari hasil visum yang kontradiktif dengan bukti foto, hilangnya alat bukti foto lebam dari berkas, tuntutan yang dinilai terlalu ringan, hingga sulitnya akses korban terhadap keadilan prosedural, akan terus didalami.

Pihak korban menyatakan telah menyiapkan upaya-upaya jalur lain untuk menuntut keadilan yang sesungguhnya.

"Kami tidak berhenti di sini. Ini baru awal," tegas keluarga korban dan tim.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa, sebelum majelis hakim yang dipimpin oleh FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, S.H., M.H. menjatuhkan putusan akhir.

Tim Media Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga akar kejanggalannya terungkap. ( zae / tim )

Source : Pena Nusantara. News

**angin

TERNYATA RESIDIVISKronologi Perempuan di Mojokerto yang Kini Berstatus Tersangka, Terungkap Pernah DipenjaraSeorang pere...
21/04/2026

TERNYATA RESIDIVIS
Kronologi Perempuan di Mojokerto yang Kini Berstatus Tersangka, Terungkap Pernah Dipenjara

Seorang perempuan berusia 28 tahun berinisial IM asal Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tengah menghadapi proses hukum setelah video pertengkarannya dengan pengguna jalan lain viral. Dalam rekaman yang tersebar luas, IM terlihat mengeluarkan kata-kata kasar dan melakukan tindakan fisik terhadap seorang anak di depan umum Bahkan perampasan kunci kontak k0rban.

K0rban, seorang perempuan berusia 33 tahun asal Wates, Magersari, sedang membonceng putranya saat insiden di Jalan Empunala terjadi. Kesalahpahaman kecil di lalu lintas memicu ketegangan. IM disebut turun dari mobil, menyiramkan air ke tubuh korb4n, serta melakukan tindakan tidak menyenangkan seperti memukul helm dan men*y0r kepala anak korb4n. Meskipun korb4n sudah beberapa kali meminta maaf, situasi tetap memanas. Kunci motor k0rban juga dilaporkan sempat diambil.

Peristiwa yang terekam kamera warga itu mendorong korb4n melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota. IM kemudian diamankan di wilayah Pasuruan tidak lama setelah laporan diterima.

Belakangan terungkap bahwa IM ternyata memiliki catatan hukum lama. Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa IM merupakan seorang residivis. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pada tahun 2018, bersama ibunya yang saat itu berusia 55 tahun, IM terlibat dalam kasus pengambilan barang tidak sah di sebuah rumah di Sidoarjo.

Modus yang digunakan saat itu adalah berpura-pura bersilaturahmi. Setelah izin ke kamar mandi, IM justru masuk ke kamar korban dan membawa sejumlah perhiasan emas serta satu ponsel. Atas perbuatan tersebut, IM sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun, sementara ibunya dijatuhi hukuman lebih ringan. Kasus lama itu tidak terjadi di Mojokerto, melainkan di wilayah Sidoarjo.

"Habis Gelap Terbitlah Terang – Semangat Kartini untuk Generasi Kini"RA Kartini bukan hanya pelopor pendidikan perempuan...
21/04/2026

"Habis Gelap Terbitlah Terang – Semangat Kartini untuk Generasi Kini"

RA Kartini bukan hanya pelopor pendidikan perempuan, tapi juga simbol keberanian melawan sistem sosial yang mengekang. Di tengah budaya patriarki yang membatasi peran perempuan, Kartini berani bersuara lewat surat-suratnya: perempuan berhak atas pendidikan, kebebasan, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki.

Hari ini, semangat Kartini tetap relevan. Ia mengajarkan bahwa pendidikan bukan sekadar ilmu, tapi juga jalan menuju kebebasan berpikir dan kesadaran sosial. Kartini ingin perempuan berdiri sejajar, bukan hanya di rumah tangga, tapi juga di ruang publik, politik, dan dunia profesional.

Pesan Kartini untuk kita di era modern:
- Jangan pernah berhenti belajar, karena ilmu adalah kunci perubahan.
- Berani bersuara melawan ketidakadilan.
- Jadilah generasi yang kritis, mandiri, dan berdaya.

Semangat Kartini adalah semangat kita semua. Mari terus melanjutkan perjuangannya: menciptakan dunia yang setara, adil, dan penuh cahaya.

Ibu Muda Pengemudi Ayla Hitam Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral, Kini Harus Berurusan dengan Hukum dan sungkemMojoker...
19/04/2026

Ibu Muda Pengemudi Ayla Hitam Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral, Kini Harus Berurusan dengan Hukum dan sungkem

Mojokerto – Setelah sebelumnya sempat membuat publik geram lewat aksi sombongnya di jalan raya, Inge Marita (28), seorang ibu muda asal Perumahan Pulorejo Green Modern, Kota Mojokerto, akhirnya harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Perempuan yang sempat menghilang itu kini tak bisa lagi bersikap arogan.

Insiden yang memicu kemarahan warganet terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Empunala, tepat di depan kedai Enny Risol (sebelah timur Boliem), Kota Mojokerto. Dalam video yang beredar luas, terlihat pengemudi mobil Ayla hitam tersebut terlibat cekcok dengan seorang pengendara motor.

K0rban arogansi Inge adalah Lutvia Indriana (33), warga Kelurahan Wates. Saat kejadian, Lutvia tengah dalam perjalanan pulang kerja sembari menjemput putranya. Namun, siapa sangka, perempuan yang biasa dipandang sebelah mata oleh Inge ternyata memiliki keunggulan tak terduga. Lutvia adalah seorang guru PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan) di sebuah sekolah dasar. Sebagai ibu dari tiga anak sekaligus pengajar olahraga, fisik dan mentalnya jelas tak bisa diremehkan.

Begitu menyadari wajahnya tersebar luas di media sosial dan menjadi incaran warganet, keberanian Inge langsung luntur. Alih-alih meminta maaf secara terbuka, ia justru memilih kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun, upaya "healing" ala dirinya itu gagal total.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Mojokerto Kota bergerak cepat. Pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi lokasi persembunyian Inge dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Kini, ibu muda tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto Kota. Tidak hanya sang pemilik, mobil Ayla hitam yang menjadi "saksi bisu" arogansinya juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengemudi yang s**a bertindak semena-mena di jalan. Arogansi dan sikap merasa paling benar tak akan bertahan lama, terutama jika berhadapan dengan lawan yang tak terduga, seperti guru olahraga bermental baja. Ditambah lagi, kekuatan jempol netizen Indonesia terbukti mampu membongkar siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab.

Sidang Pengeroyokan Mojokerto – Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Korban Syok dan Curigai Ada Kejanggalan BerkasPena Nusanta...
18/04/2026

Sidang Pengeroyokan Mojokerto – Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Korban Syok dan Curigai Ada Kejanggalan Berkas

Pena Nusantara News Mojokerto– Babak baru kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Dwi N A dan Putri N di Desa Jati Wetan, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto justru memicu gejolak baru di ruang sidang. Pada nomor perkara 36/Pid.B/2026/PN Mjk dalam agenda pembacaan tuntutan ( requisitoir ) yang digelar Rabu (15/4/2026) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jalan RA. Basuni No. 11, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., yang pembacaan tuntutan di wakili jaksa lain menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing - masing hanya 6 (enam) bulan.

Keluarga korban yang hadir sontak terperanjat. Pasalnya, pasal yang didakwakan memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terdakwa I Slamet Riono alias Cak Sari dan Terdakwa II Feri Ardiansyah alias Feri dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "terang - terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang" sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan.

KEJANGGALAN PERTAMA : Tuntutan Terlalu Ringan

Dari pantauan tim media investigasi di lokasi, pihak korban menyatakan kekecewaan berat. "Maksimal 5 tahun dan denda 500 juta , kok cuma 6 bulan? Unsur pasalnya terpenuhi semua," ujar Dwi N A, korban yang hadir dalam persidangan bersama keluarga dan tim media serta tim backup juga investigasi.

Menurut catatan tim, Pasal 262 ayat (1) KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. Dengan tuntutan hanya 6 bulan, korban menilai ada sesuatu yang tidak beres.

KEJANGGALAN KEDUA : Hasil Visum Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Tim media investigasi berhasil menggali fakta mencengangkan terkait hasil visum et repertum korban. Pemeriksaan visum dilakukan di RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojokerto pada Selasa, 1 Juli 2025, sekira pukul 04.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian pengeroyokan pada 30 Juni 2025. Visum tersebut ditangani oleh dr. GALIH ENDRADITA, Sp.F.M.

Hasil pemeriksaan visum menyatakan tidak ditemukan kelainan dan tanda - tanda kekerasan pada tubuh korban. Padahal, berdasarkan foto yang diambil sendiri oleh korban menggunakan kamera handphone pasca kejadian, lebam jelas tampak di sejumlah bagian tubuh.

"Kok bisa visumnya nihil? Padahal saya sendiri yang foto. Lebamnya ada. Ini aneh sekali," ujar Dwi dengan nada frustrasi.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan keluarga korban bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal penyidikan.

KEJANGGALAN KETIGA : Satu Alat Bukti Foto Lebam Korban "Hilang"

Yang lebih mencengangkan, tim media berhasil menggali informasi bahwa dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik ke kejaksaan, tidak ditemukan satu alat bukti penting berupa foto lebam korban yang diambil menggunakan kamera handphone pasca kejadian.

Padahal, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Foto hasil kamera HP dapat masuk ke dalam kategori surat atau dokumen elektronik berdasarkan UU ITE Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta dapat menjadi petunjuk bila dikaitkan dengan keterangan saksi atau bukti lain.

"Foto lebam itu sudah saya serahkan ke penyidik sejak awal. Kok bisa hilang? Ini serius. Apalagi visum saja bilang nihil, padahal saya punya bukti fotonya," ujar Dwi saat tim media wawancarai usai persidangan.

KEJANGGALAN KEEMPAT: Korban Sulit Akses Jaksa & Salinan Tuntutan

Tim media investigasi juga mengungkap fakta bahwa korban mengalami kesulitan komunikasi dengan pihak kejaksaan. Setelah pembacaan tuntutan, korban meminta salinan hasil tuntutan. JPU mengarahkan ke Humas Kejaksaan. Di Humas, korban diarahkan ke Kasi Intel. Malah akhirnya ditemui oleh Pidum dan JPU I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H.

"Dari proses ini, kejaksaan seperti masuk angin. Lempar-lemparan tidak jelas," keluh perwakilan keluarga korban.

Ketika korban menanyakan alasan tuntutan ringan, jawaban yang diterima adalah bahwa putusan tersebut merupakan hasil koordinasi dari pimpinan, pidum, dan Jaksa Penuntut Umum.

KEJANGGALAN KELIMA : Korban Merasa Dipermainkan

Dalam keluh kesahnya yang terbuka, pihak korban menyampaikan rasa frustrasi kepada sejumlah pemangku kepentingan : Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Agung Jakarta, Komisi III DPR RI, Bupati Mojokerto Gus Bara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Kami merasa dipermainkan. Visum bilang tidak ada tanda kekerasan, padahal lebam jelas ada di foto. Itu foto juga hilang dari berkas. Ini bukan sekadar perkara biasa, tapi nyawa psikologis korban dipertaruhkan. Satu korban masih dirawat sampai sekarang," ujar Dwi dengan suara tertahan.

LANGKAH SELANJUTNYA : Upaya Hukum & Sorotan Tim Media

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam tim media investigasi. Dugaan kejanggalan mulai dari hasil visum yang kontradiktif dengan bukti foto, hilangnya alat bukti foto lebam dari berkas, tuntutan yang dinilai terlalu ringan, hingga sulitnya akses korban terhadap keadilan prosedural, akan terus didalami.

Pihak korban menyatakan telah menyiapkan upaya-upaya jalur lain untuk menuntut keadilan yang sesungguhnya.

"Kami tidak berhenti di sini. Ini baru awal," tegas keluarga korban dan tim.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa, sebelum majelis hakim yang dipimpin oleh FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, S.H., M.H. menjatuhkan putusan akhir.

Tim Media Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga akar kejanggalannya terungkap. ( zae / tim )

Source : Pena Nusantara. News

**angin

Address

Mojokerto

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ILM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share