Berita Jejakkasustv.com

Berita Jejakkasustv.com Jejakkasustv.com | Fakta - Akuntabel & Demokratis. Telp / Wa Pengaduan : 082243319999 - 082227859999

2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Amankan Polisi  Pati | Jajaran Kepolisian Polres Pati berhasil mengung...
01/08/2025

2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Amankan Polisi

Pati | Jajaran Kepolisian Polres Pati berhasil mengungkap kasus dugaan praktik penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, satu unit bermuatan 60 jerigen yang diduga digunakan untuk ngangsu (mengambil BBM) di sejumlah SPBU / Pom bensin di seluruh kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, berhasil diamankan dalam kasus ini.

Dua orang kita amankan, statusnya saat ini masih saksi. Karena masih kita lakukan pendalaman, ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini, disebut Kapolres, saat kendaraan tersebut melintas di Jalan Juwana “ Wedarijaksa, Kamis (25/8/2022).

 Petugas yang curiga kemudian menghentikan mobil pick up ini, Saat itu kami amankan sopir mobil pick up berinisial DA dan kernetnya berinisial PG. Status mereka masih saksi, imbuhnya.(Humas Res Pati)

Masyarakat yang merasa dirugikan anggota Polisi bisa Lapor Klik disini Jakarta | jejakkasustv.com - Masyarakat yang mera...
22/03/2025

Masyarakat yang merasa dirugikan anggota Polisi bisa Lapor Klik disini

Jakarta | jejakkasustv.com - Masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat tindakan tidak pantas dari anggota kepolisian kini memiliki cara lebih mudah untuk melaporkannya

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.

Aplikasi pesan instan ini sangat populer dan mudah diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan tindakan polisi yang melanggar kode etik atau hukum.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141.

Layanan ini aktif selama 24 jam setiap hari, sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian kapan saja dan di mana saja.

Cara Melapor: Sebelum menghubungi nomor WhatsApp Propam, pastikan ksmu memiliki bukti yang kuat.

Bukti bisa berupa foto, video, atau rekaman suara yang menunjukkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0855 5555 4141. Sampaikan laporan secara singkat, jelas, dan sertakan bukti yang dimiliki.

Setelah mengirim laporan, kamu akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Kemudian, kamu akan diminta untuk melengkapi data diri dan mengisi formulir pendaftaran.

Layanan pengaduan melalui WhatsApp ini bertujuan untuk:

= Meningkatkan Transparansi: Masyarakat dapat lebih mudah melaporkan tindakan polisi yang tidak profesional atau melanggar hukum.

= Menciptakan Efisiensi: Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih efektif.

= Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan adanya layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat meningkat.

Demikian, Propam Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindakan polisi yang tidak terpuji. Laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. (Red)

19/03/2025
Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan BBM di SPBU 14.244.479 Kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang Enggan Berkomentar https://...
12/03/2025

Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan BBM di SPBU 14.244.479 Kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang Enggan Berkomentar

https://jejakkasus.info/terkait-dugaan-kasus-penyalahgunaan-bbm-di-spbu-14-244-479-kanit-tipiter-polres-aceh-tamiang-enggan-berkomentar/

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui ponsel seluler Whatsapp 0811-676-8xx menyarankan Berkenan bapak langsung bisa berkomunikasi dg kasat reskrim ya.
Terimakasih. Minggu 09 maret 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Aceh AKP Rifki melalui telpon seluler Whatsapp 0813-6256-28xx menyarankan hubungan dengan Kanit Piter Polres Aceh Tamiang.

Kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang, Aceh melalui telpon seluler Whatsapp 0812-2071-48xx enggan memberikan Keterangan atau statemen.

Konyol, Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Polres Jombang, Cuma Amankan Supir dan Kernet, Pemilik tengki dan Penimbun AmanT...
10/03/2025

Konyol, Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Polres Jombang, Cuma Amankan Supir dan Kernet, Pemilik tengki dan Penimbun Aman

Terlibat Kasus Hukum, Armada PT. Bima Perkasa Energi diduga Masih Diamankan di Polres Jombang

Jombang | jejakkasustv.com - Tim media dan LSM mendatangi Polres Jombang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap armada PT. Bima Perkasa Energi dengan nomor polisi (Nopol) L 9143 UM. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.51 siang dan menemukan bahwa kendaraan tersebut, bersama dengan dugaan truk Nopol AG 8266 GE serta mobil Panther Nopol L 1232 YW, masih berada di lokasi. 9 Februari 2025 bulan lalu.

Kehadiran tim media dan LSM bertujuan untuk meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait status kendaraan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat dan pengamat Pengamat Hukum mendesak Polres Jombang untuk segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini, salah satu oknum yang diduga bernama elyas dan dugaan bos PT yang disinyalir bernama oknum haji doel.

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap kasus ini antara lain:

1. dugaan Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen, jika terdapat indikasi dokumen kendaraan yang tidak sesuai.

2. dugaan Pasal 372 KUHP – Penggelapan, apabila ditemukan adanya penguasaan barang secara melawan hukum.

3. dugaan Pasal 480 KUHP – Penadahan, jika kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.

4. dugaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor atau dokumen perizinan yang tidak sah.

5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status hukum kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab. Tim media dan LSM aka

Eks Kadis PUTR Humbahas Bersama 3 Rekannya Resmi Ditahan Kejaksaan Humbahas | jejakkasustv.com - Mantan Kadis PUTR Kabup...
10/03/2025

Eks Kadis PUTR Humbahas Bersama 3 Rekannya Resmi Ditahan Kejaksaan

Humbahas | jejakkasustv.com - Mantan Kadis PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) inisial MP, bersama 3 orang rekannya, yakni inisial GT, RK, dan TCRH, resmi ditahan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Senin,(10/3-2025).

Ke empat orang itu ditahan lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba Tahun Anggaran 2022.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Humbahas Dr. Noerdin Kusumanegara, mengatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025
tanggal 24 Februari 2025 terdapat kerugian sebesar Rp 824.532.452,65,-.

"Sementara nilai (pagu) anggaran dari Dinas PUTR untuk proyek tersebut adalah sebesar Rp.3.917.583.560,-", ucap Noerdin saat wawancara dengan wartawan.

Ia kemudian menjelaskan, ke empat tersangka memiliki peran penting terkait proyek tersebut. MP selaku mantan Kadis PUTR 2022 merupakan KPA Dinas PUTR T.A. 2022, sementara GT adalah PPK Kegiatan, TCRH merupakan Pelaksana Kegiatan, dan RK merupakan rekanan CV Mirza Karya Sejati.

Noerdin menjelaskan, bahwa pengerjaan proyek tersebut tersebut tertuang dalam perjanjian kontrak Nomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

"Pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 dengan lama pekerjaan 90 hari kelender", sambung Noerdin.

Lanjut Noerdin, terhadap para tersangka dilakukan Penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B.

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Ind

09/03/2025
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di PaceNganjuk | Jejakkasustv.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswanto...
09/03/2025

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Nganjuk | Jejakkasustv.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

"Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY," jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya," tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu j

Investigasi Ungkap Nama Barkah, Otak Dibalik Maraknya Angkutan Solar Ilegal di Keluang, Musi Banyuasin (Muba)Marak Angku...
09/03/2025

Investigasi Ungkap Nama Barkah, Otak Dibalik Maraknya Angkutan Solar Ilegal di Keluang, Musi Banyuasin (Muba)

Marak Angkutan BBM Solar Ilegal di Keluang, Musi Banyuasin (Muba) Polisi di Minta Tegas

Musi Banyuasin | Wilayah Hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan akibat maraknya praktik angkutan BBM jenis solar ilegal atau "solar cong".

Solar ilegal ini merupakan hasil penyulingan minyak mentah ilegal yang didistribusikan menggunakan mobil tangki over kapasitas. Diduga, ratusan mobil tangki tersebut bebas melintas di jalan kabupaten karena dilindungi oleh oknum berpangkat.

Investigasi yang dilakukan oleh gabungan LSM dan aktivis Muba mengungkap satu nama yang kerap disebut sebagai otak di balik praktik ilegal ini yaitu Barkah. Nama ini disebut-sebut sebagai pembeking utama para mafia minyak di Keluang.

"Kami koordinasi Barkah, pak," ujar seorang sopir angkutan minyak ilegal saat diwawancarai, Jumat (7/3/2025).

Ketua Akpersi Muba, Warto, yang juga merupakan aktivis asli Keluang, mengaku tidak terkejut dengan keterangan sopir tersebut. Menurutnya, keberanian para pengangkut solar ilegal untuk melintas di jalan kabupaten tidak lepas dari adanya jaminan keamanan dari oknum tertentu.

"Mereka berani melintas membawa barang ilegal tentu karena sudah ada yang menjamin keamanan mereka. Salah satunya yang sering disebut adalah Barkah," tegas Warto.

Solar ilegal hasil penyulingan di Keluang ini didistribusikan secara bebas ke luar Kabupaten Musi Banyuasin. Warto mempertanyakan mengapa aparat setempat tidak pernah menindak tegas praktik ini.

"Pertanyaan kami, mengapa aparat tidak pernah menindak angkutan BBM hasil sulingan ilegal ini? Seolah bisnis haram ini mendapatkan restu dari aparat di Keluang. Kami khawatir solar ilegal ini akan beredar di masyarakat dan masuk ke SPBU, sehingga merusak kendaraan dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Warto juga menyoroti dampak negatif yang dirasakan masyarakat Keluang akibat aktivitas angkutan solar ilegal ini. Jalan kabupaten yang dilintasi mobil tangki over kapasitas mengalami kerusakan parah, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara.

Menyikapi hal ini, Ketua Akpe

Address

Mojokerto
61362

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berita Jejakkasustv.com posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share