12/02/2026
𝐀𝐁𝐊 𝐦𝐮𝐝𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐭𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐌𝐚𝐭𝐢,𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐭𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐰𝐚 𝟐 𝐓𝐨𝐧 𝐳𝐚𝐭 𝐭𝐞𝐫𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠
Fandi Ramadhan (22 tahun), anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Sumatera Utara, dituntut pidana mati dalam perkara penyelundupan n4rkotika seberat dua ton yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon.
Seorang anak nelayan yang ingin mengangkat ekonomi orang tuanya.
Fandi Ramadhan merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Ia direkrut sebagai tenaga mesin kapal melalui proses yang disebutnya resmi. Lamaran kerja disampaikan melalui seorang agen bernama Iwan dan diteruskan kepada Kapten Kapal Sae Dragon, Hasiholan Samosir, hingga manajemen kapal di Thailand.
Fandi menerima letter of contract dengan g4ji 2.000 dol4r per bulan/33 juta rupi4h. Dalam kontrak tersebut disebutkan muatan kapal berupa minyak dengan rute pelayaran tertentu.
"Setiap saya tanya kapan mulai kerja, jawabannya selalu menunggu keputusan bos bernama Tan," ungkap Fandi dalam persidangan.
Tiga Hari di Kapal Asing
Pada 14 Mei 2025, Fandi akhirnya berlayar bersama Kapten Hasiholan Samosir dan
beberapa awak lain, termasuk dua warga negara. Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta Richard Halomoan Tambunan dan Leo Candra Samosir.
Di tengah pelayaran menuju perairan sekitar Phuket, sebuah kapal lain mendekat. Terjadi pemindahan sejumlah barang ke kapal Sae Dragon. Fandi mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut dan mulai merasa curiga.
"Saya hanya bawahan.
"Dia bukan pemilik kapal, bukan pengendali muatan. Kabur tidak mungkin. Melawan berarti mati,".
Seruan Keadilan Nirwana, ibu Fandi,
"Seumur hidup dia baik. Baru sekali ikut kapal asing untuk kerja. Sekarang dituntut mati. Hancur hati saya," ujarnya.
"Kami mohon keadilan. Tolong lihat anak kami sebagai manusia,"