Bungotv

Bungotv Selamat datang di Fanspage Bungotv
Stasiun televisi lokal di Provinsi Jambi
(1)

30/12/2025

Jembatan Gantung di kampung baru Sepunggur Kecamatan Bathin II Babaeko ambruk. Peristiwa ini Menyebakan Aktivitas Warga Terganggu.

29/12/2025

Hanya Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Trisnadi

29/12/2025

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jasa, KSKP Kuala tungkal Dirikan Pos Mandiri

29/12/2025

Dedy Putra Harap Pemimpin Terpilih Mampu Bawa Bungo Lebih Berprestasi

29/12/2025

11 Desa Terpencil Akan Menerima Program MBG

29/12/2025

Polisi Kawal Distribusi Puluhan SPBU di Muaro Jambi

29/12/2025

Gubernur Al Haris Apresiasi Peran Nyata Polda Bantu Percepatan Program MBG

29/12/2025

Tercatat 3.3884 Orang Pencari Kerja di 2025

29/12/2025

Pedagang Buah Sebut kualitas Menurun dan Pengaruhi Penjualan

29/12/2025

Arus Lalu Lintas di Bungo TErpantau Ramai Lancar

29/12/2025

Pastikan Aliran Listrik dan Gas Aman Saat Berpergian

SURAT EDARANNomor: 300.2.1/36/SE/XII/BPBDK/2025 TENTANGPELAKSANAAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2026DI KABUPATEN BUNGO Menindak...
29/12/2025

SURAT EDARAN
Nomor: 300.2.1/36/SE/XII/BPBDK/2025 TENTANG
PELAKSANAAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2026
DI KABUPATEN BUNGO Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/9633/SJ tanggal 2 Desember 2025, serta mempertimbangkan status Siaga Bencana yang masih berlaku di Kabupaten Bungo, sekaligus sebagai wujud rasa empati dan duka cita mendalam kepada saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta dalam rangka menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan masyarakat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada seluruh pengurus, pelaku usaha, dan penanggung jawab
tempat usaha jasa kepariwisataan, hiburan umum, restoran, serta kafe, dihimbau dengan sungguh-sungguh untuk:
A. Tidak menyalakan musik, band, atau organ tunggal dengan volume terlalu keras dan berlebihan, demi menjaga ketenteraman masyarakat Kabupaten Bungo dalam menyambut pergantian tahun.
B. Dilarang keras menjual atau menyediakan minuman beralkohol melebihi ketentuan peraturan yang berlaku.
C. Membatasi jam operasional paling lambat hingga pukul 24.00 WIB.

2. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo dari berbagai kalangan,
pada malam pergantian tahun dihimbau dengan sangat untuk: Tidak mengadakan pesta kembang api,
Tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor (roda dua maupun roda empat) di jalan raya,
Saling menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama.

3. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan, agar menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.

Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn.

Address

Jalan Diponegoro
Muarabungo
37214

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bungotv posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category