04/09/2025
Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menangkap seorang pengedar narkotika diwilayah hukumnya.
Tersangka adalah Haris Padilah (45), warga Dusun II, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat Brutto 6,92 gram. Sembilah alat hisap sabu atau b**g dan 10 unit korek gas. Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Lapangan, Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 2 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka sudah lama melakoni bisnis sebagai pengedar narkoba. Bukan hanya itu, tersangka juga menyediakan tempat dan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ternyata bisnis haram tersangka akhirnya tercium juga oleh aparat kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penyergapan berlangsung tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah. Namun upaya tersangka menghilangkan barang bukti sia-sia, karena polisi sempat melihat upaya tersangka itu. Akibatnya bersama barang bukti tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Sumber : Palpos