Papua News

Papua News HALAMAN INI AKAN MEMBAGIKAN INFO HANGAT SEPUTARAN TANAH PAPUA ✊🏿

25/07/2026

Upacara Militer Dan Penyerahan Senjata Hasil Rampasan Kepada Brigjend Egianus Kogeya Setelah Evaluasi TPNPB Kodap III Ndugama Derakma

Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Sabtu, 25 Juli 2026

Silahkan Ikuti Laporan Dibawa Ini.!

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap lll Ndugama Derakma, Brigjend Egianus Kogeya dan pasukannya dari lapangan bahwa satu pucuk senjata laras panjang milik aparat militer Indonesia yang di sita oleh pasukan TPNPB di Distrik Yuguru sejak 4 Januari 2026 secara resmi telah diserahkan oleh pasukan TPNPB kepada Brigjend Egianus Kogeya saat upacara kemiliteran TPNPB. Satu pucuk senjata laras panjang yang di sita dari aparat militer Indonesia oleh TPNPB saat terjadi kontak senjata antara pasukan TPNPB dari Batalyon Yuguru dengan aparat militer Indonesia yang mengakibatkan sejumlah aparat militer Indonesia gugur dan satu pucuk senjata di sita kini menjadi aset TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dan akan digunakan dalam medan perang di Nduga demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua.

Brigjend Egianus Kogeya juga melaporkan bahwa setelah terjadinya evaluasi total TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dari 3 Kowip dan 13 Batalyon TPNPB yang di gelar pada 24 Juli 2026 kemarin di markas TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, kami seluruh pasukan TPNPB siap angkat senjata dan kembali membuka medan perang melawan aparat militer Indonesia sampai negara indonesia mengakui kemerdekaan bangsa Papua yang sudah merdeka sejak 1 Desember 1961. Jika negara indonesia tidak mengabaikan sikap kami maka perang akan terus terjadi.

Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa berapa pun jumlah personil militer Indonesia yang di kirim ke medan perang di Nduga maka kami siap lawan sampai kemerdekaan bangsa Papua dikembalikan. Seluruh pasukan TPNPB yang masih ada ini siap perang dan senjata yang telah kami sita ini akan digunakan dalam medan perang kembali.

Dalam laporan yang disampaikan juga oleh Kepala Staf TPNPB Kodap lll Ndugama Derakma, Rumianus Wandikbo bahwa penyanderaan pilot warga negara asing di Papua terlebih khususnya di Nduga itu bukan hal baru yang kami lakukan, penyanderaan pilot sudah terjadi sejak perjuangan kemerdekaan Papua yang dilakukan oleh orang tua kami. Pertama terjadi di wilayah Jila, pilotnya kami sandera namun pesawatnya kami bakar namun berjalannya waktu pilotnya kami bebaskan. Yang kedua, penyanderaan 13 warga negara asing dan Indonesia di Mapnduma, pesawat dan manusianya kami bebaskan. Yang ketiga, penyanderaan pilot asal Selandia Baru, Kapten Philips Mark Martens pada tahun 2023 di Distrik Paro, pesawatnya kami bakar dan pilotnya kami tahan selama 1 tahun dan 9 bulan namun, selama operasi pembebasan pilot oleh militer Indonesia mereka tidak mampu sehingga kami bebaskan walaupun ia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

Dan juga pembebasan Pilot asal Selandia Baru, Kapten Philips Mark Martens itu dilakukan karena dia adalah warga sipil yang hidup dengan kami selama 1 tahun dan 9 bulan namun Indonesia gagal dalam misi pembebasan pilot dan akhirnya kami bebaskan. Oleh sebab itu, kami secara resmi memohon maaf kepada jaringan kerja baik di tingkat lokal, nasional dan internasional atas kesalahpahaman dalam pembebasan Pilot.

Dalam hal tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subyanto agar hentikan operasi militer menggunakan helikopter dan hentikan serangan bom menggunakan drone militer di pemukiman warga sipil diluar dari wilayah perang dan juga penggunaan drone militer Indonesia dalam konflik bersenjata di Papua tidak sesuai dengan hutan tropis di Papua seperti di Nduga maka serangan drone kerap kali menyasar pemukiman warga sipil sehingga Presiden Prabowo Subianto harus segera hentikan penggunaan drone dan evaluasi total sehingga serangan bom menggunakan drone tidak lagi mengorbankan warga sipil karena salah target dalam operasi.

Demikian Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Sabtu, 25 Juli 2026 oleh Sebby Sambom Jubir TPNPB OPM.
‎
‎Dan terima kasih atas kerja sama yang baik.
‎
‎Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM.
‎
‎Jenderal Goliath Tabuni
‎Panglima Tinggi TPNPB-OPM
‎
‎Letnan Jenderal Melkisedek Awom
‎Wakil Panglima TPNPB-OPM
‎
‎Mayor Jenderal Terianus Satto
‎Kepala Staf Umum TPNPB-OPM
‎
‎Mayor Jenderal Lekagak Telenggen
‎Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM

25/07/2026

TPNPB Kodap XVI Yahukimo Bersama TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Dari Batalyon Wesem Melakukan Klarifikasi Terkait Eksekusi Mati Yantinus Kogoya Dan Istrinya Karena Terlibat Langsung Dalam Operasi Militer Indonesia Terhadap Pasukan TPNPB

Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Sabtu, 25 Juli 2026

Silahkan Ikuti Laporan Dibawa Ini.!

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka bersama Komandan Operasi Batalyon Yamue, Dejang Heluka serta pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem dari Yahukimo bahwa; Eksekusi mati terhadap Yantinus Kogoya alias Kumis dan istrinya Shelly Wenda sesuai dengan fakta dilapangan bahwa korban adalah benar-benar agen intelijen militer pemerintah Indonesia.

Eksekusi mati terhadap Yantinus Kogoya dan istrinya Shelly Wenda oleh pasukan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem serta seorang anggota TPNPB berpangkat om atau keluarga secara resmi melakukan klarifikasi terbuka bersama Mayor Kopitua Heluka dan Dejang Heluka dari Yahukimo;

Pertama, Yantinus Kogoya dan istrinya Shelly Wenda pernah membawa masuk alat berat di wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo untuk kepentingan perusahaan namun kami batasi. Tak diterima atas pembatasan akses masuk oleh TPNPB, Yantinus dan istrinya pulang dan kembali membawa masuk aparat militer Indonesia untuk melanjutkan pembongkaran lahan demi kepentingan perusahaan.

Kedua, Yantinus Kogoya pernah membawa masuk aparat militer Indonesia menggunakan pesawat dan mobil melalui jalur trans Papua ke arah Markas TPNPB, atas kejadian tersebut sejumlah pasukan TPNPB ditembak mati dan terkena serangan bom. Bukti keterlibatan Yantinus Kogoya bersama aparat militer Indonesia dalam medan perang kami lihat sendiri namun, situasi sedang kontak senjata sehingga kami tidak dapat mengambil gambar atau video tetapi dengan jelas kami lihat bahwa korban sedang terlibat langsung dengan aparat militer Indonesia.

Ketiga, Yantinus Kogoya awalnya adalah anggota TPNPB namun sesampainya di Kota Dekai ia terlibat langsung dengan Wakapolres Yahukimo sehingga mobil dinas mobil Wakapolres Yahukimo ia gunakan keliling wilayah Yahukimo bersama aparat militer Indonesia sehingga korban menunjukan sejumlah pasukan TPNPB kepada aparat militer Indonesia sehingga mereka ditangkap dan ditembak mati serta ada yang di culik.

Keempat, Yantinus Kogoya juga pernah membawa lari satu pucuk senjata laras panjang milik TPNPB Kodap XVI Yahukimo lalu menyerahkan senjata tersebut kepada aparat militer Indonesia sehingga disampaikan kepada pihak seluruh rakyat Yahukimo untuk tidak lagi menjadi masalah tersebut sebagai persoalan! Karena benar-benar Yantinus Kogoya adalah agen intelijen militer Indonesia atau Banpol.

Kelima, Eksekusi mati terhadap Yantinus Kogoya dari Batalyon Wesem dan Batalyon Yamue sesuai dengan hukum rimba yang berlaku dalam medan perang. Dan juga bagi penghianat bangsa Papua wajib di eksekusi mati demi kepentingan bangsa, rakyat dan perjuangan kemerdekaan bangsa Papua.

Dalam hal tersebut, Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dengan tegas mengimbau kepada seluruh rakyat Papua dan seluruh rakyat baik secara nasional dan internasional bahwa kami sampaikan kepada agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang sedang beroperasi di Yahukimo agar segera berhenti dan kami juga telah mengetahui banyak banyak yang sedang beroperasi oleh sebab itu di minta agar segera berhenti dan juga kepada pihak keluarga dari Yantinus Kogoya dan istrinya Shelly Wenda untuk pahami. Kejadian tersebut terjadi di wilayah operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo sehingga kami yang tahu situasi di dalam dan hentikan membangun opini-opini liar tanpa mengetahui situasi dilapangan.

Demikian Siaran Pers Ke II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Sabtu, 25 Juli 2026 oleh Sebby Sambom Jubir TPNPB OPM.
‎
‎Dan terima kasih atas kerja sama yang baik.
‎
‎Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM.
‎
‎Jenderal Goliath Tabuni
‎Panglima Tinggi TPNPB-OPM
‎
‎Letnan Jenderal Melkisedek Awom
‎Wakil Panglima TPNPB-OPM
‎
‎Mayor Jenderal Terianus Satto
‎Kepala Staf Umum TPNPB-OPM
‎
‎Mayor Jenderal Lekagak Telenggen
‎Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM

Kita Jangan Bermimpi Kita Bisa  Merdeka Tanpa Perlawanan Senjata Terhadap Kolonial Indonesia Kolonial Indonesia: Senjata...
05/07/2026

Kita Jangan Bermimpi Kita Bisa Merdeka Tanpa Perlawanan Senjata Terhadap Kolonial Indonesia

Kolonial Indonesia: Senjata Dia punya, Militer (TNI dan Polri) Dia punya, Intelijen, Bin Bais, Bakin mereka punya, Badan Statistik data Dia punya, data Dukcapil dia punya, hukum dia punya, media dia punya, Pemerintah dia punya, uang dia punya, PBB Dia punya dan segala kehidupan manusia bangsa terjajah di kendalikan oleh negara dan militer kolonial Indonesia.

Jadi, kami rakyat dan bangsa west Papua menangis-menangis di dinding Facebook dengan model apapun Indonesia tidak akan Kasihanimu sepanjang Indonesia berstatus Penjajah karena Indonesia itu Kolonial, karena bangsa penjajah tidak mengenal balas kasihan, tidak punya hati dan tidak mengenal pelanggaran HAM.

Solusi satu-satunya dan pengadilan tertinggi bagi bangsa terjajah adalah bangsa tertindas harus Memberontak Dengan Goncangan Senjata bukan dengan goncangan organisasi di atas organisasi dan goncangan presiden diatas Presiden lalu rakyat Sipil yang merupakan aset bangsa tetaplah korban diatas korban.

Nduga Wene, 2 Juli 2026

Nyamuk karunggu

04/07/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 017 / SP-KPHHP / VII / 2026

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA CARI LAKAH-LAKAH PENYELESAIAN PERSOALAN POLITIK ANTARA INDONESIA DENGAN PAPUA UNTUK MENGHENTIKAN PENDEKATAN KEAMANAN DI PAPUA

“Mentri HAM RI Segera Beck-Up Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hock Untuk Menyelidiki Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Di Kabupaten Intan Jaya Yang Mengorbankan 14 Orang Masyarakat Sipil”

Eskalasi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya terus meningkat terhitung sejak Bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026. Sepanjang 3 (tiga) Bulan tersebut terdata telah terjadi beberapa peristiwa yang telah mengorbankan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya. Kondisi itu tentunya mempertanyakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan perintah ketentuan “melakukan klarifikasi sejarah Papua dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi” sesuai Pasal 46 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam pemberitaan baik TPN PB maupun TNI – Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 maupun Satrgas Habema sama-sama menyampaikan pandangannya terkait aksinya masing-masing yang hanya menunjukan fakta bahwa sedang terjadi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya. Sekalipun demikian situasinya, pada prinsipnya terdapat Masyarakat Sipil yang berada ditengah-tengahnya yang tidak diperbolehnya menjadi sasaran tembak dari TNI – Polri maupun TPN PB yang berkonflik.

Berdasarkan pemantauan, eskalasi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya mulai meningkat terhitung sejak Bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026. Sepanjang 3 (tiga) Bulan tersebut terdata telah terjadi beberapa peristiwa yang telah mengorbankan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana terlihat dalam data dibawah :

- Pada tanggal 17 Mei 2026, terjadi ledakan Bom dihalaman gereja. Menurut informasi Bom tersebt dikirim mengunakan droun dan akibatnya ada telah menelan korban Masyarakat Sipil sebanyak kurang lebih ada 5 (lima) orang masyarakat sipil atas nama Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau dan Piter Nabelau. Dari kelima korban tersebut, satu orang diantaranya yang meninggal dunia sementara 4 orang lainnya luka-luka;

- pada tanggal 30 Mei 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial EK (18) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau. Penangkapan dilakukan di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah;

- pada tanggal 18 Juni 2026, akibat ledakan Bom yang dikirimkan mengunakan Drouwn ke wilayah Kampung Danggoa telah menelan korban baik tubuh maupun harta benda milik masyarakat sipil. Berdasarkan data yang diperoleh ada 2 (dua) orang Masyarakat Sipil atas nama Aliana Pogau (Perempuan) dan Ottopina Hogajau (Perempuan) yang menjadi korban akibat ledakan bom yang dikirimkan mengunakan drone di Kampung Danggoa. Kondisinya kedua korban mengalami luka-luka berat dan sedang dirawat di Rumah Sakit;
- pada tanggal 23 Juni 2026 akibat ledakan Bom yang dikirim mengunakan drouwn ke perkampungan warga di kampung Balamai, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya telah berdamak pada tubuh dan harta benda milik Masyarakat Sipil. Berdasarkan data yang diperoleh ada 1 (satu) orang Masyarakat sipil atas nama Makelon Majau menjadi korban akibat terkena serpihan bahan peledak yang dilepaskan dari drone di kampung Balamai, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.

- Pada tanggal 29 Juni 2026, dalam rangka pembangunan Gereja maka Pastor Paroki bersama umat mengambil material di Pingiran Sungai namun dalam perjalanan kendaraan berjenis Hilux yang ditumpangi Pastor terkena tembak selanjutnya ada 2 (dua) Masyarakat Sipil atas nama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau menjadi korban akibat penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI saat keduannya sedang berada di atas alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengangkut material menuju Kampung Titigi;

- pada tanggal 29 Juni 2026 ada 1 (satu) orang Pendeta terkena tembak saat berada di Kawasan pangkalan Ojek Mbamogo. Berdasarkan data yang diperoleh 1 (satu) orang Masyarakat sipil berstatus Pendeta Bernama Ev. Elianus Agimbau. Penembakan terhadap Pendeta itu bermula setelah korban tiba di kawasan pangkalan ojek Mbamogo, kampung Mamba, distrik Sugapa selanjutnya sementara berjalan kemudian mendapatkan tembakan oleh aparat militer yang telah bersiaga di sekitar lokasi kejadian. Akibat penembakan itu, Pendeta meninggal dunia;

- pada tanggal 29 Juni 2026 awalnya ada seorang Masyarakat sipil atas nama Okto Tigau hendak pergi ke kantor Dukcapil. Dalam rangka itu, Okto mengunaka ojek selanjutnya bersama sopir Ojek melakukan perjalanan namun dalam perjalanan keduannya dicegat oleh Aparat keamanan yang sedang melakukan rasia. Selanjutnya keduannya diarahkan ke Markas TNI. Selanjutnya Okto dan tukang ojek itu dipisahakan. Pada perkembangannya tepatnya pada tanggal 1 Juli 2026 Okto Tigau ditemukan meningga dengan kondisi terdapat 5 (lima) selongsong peluru dan juga menemukan bekas peluru pada tubuh korban sekitar 5 (Lima) peluru dan juga korban mengalami tusukan benda tajam di seluruh tubuh;

- Pada tanggal 2 Juli 2026 malam terjadi kontak tembak disekitar perkempungan warga akirhnya ada 1 (satu) Ibu hamil atas nama Melkiana Duwitau tertembak. Berdasarkan informasi kejadiannya bermula ketika sedang terjadi tembak-tembakan diluar rumahnya, rupanya ada peluru yang menembus dinding rumahnya dan mengenai Melkiana yang pada saat itu dia sedang beristirahat sehingga Ibu Hamil tersebut langsung meninggal dunia. Setelah diefakuasi ke rumah sakit dan dilakukan operasi cesar rupanya anak dalam rahimnya juga meninggal dunia. Berdasarkan informasi, dilaporkan bahwa tembakan berasal dari arah kompleks J2 (Kampung Bilogai dekat PLTD) yang disebut sebagai lokasi pasukan TNI non organik.

Berdasarkan rentetan peristiwa diatas, sudah diperoleh data korban akibat ledakan bom yang dikirim mengunakan drouw maupun akibat penembakan serta penyiksaan dan terkena peluru saat sedang istirahat didalam rumah pribadinya. Secara garis besar ada 14 (empat belas) orang yang menjadi korban, 5 (lima) orang diantaranya meninggal dunia dan 9 (sembilan) orang lainnya luka-luka dan sedang menjalani pengobatan. Apabila dilihat dari jenis kelamin dan usia, ada 3 (tiga) orang yang berjenis kelamin Perempuan dan 11 (sebelas) orang lainnya laki-laki mayoritas telah dewas dan hanya beberapa yang masih anak-anak dan satu masih janin namun setelah Ibunya terkena tembak terus dioperasi untuk dikeluarkan dari rahim namun kondisinya telah meninggal dunia.

Pada prinsipnya apa yang dialami 14 (empat belas ) orang masyarakat sipil diatas menunjukan bukti telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949 sebagai berikut : “Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut : 1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga : (a) tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan; (b) penyanderaan; (c) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat (d) menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradan”. Atas dasar itu, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 maka para pelaku secara hukum telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Dengan melihat fakta Korban atas nama Luter Nabelau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan Bayi Dalam Rahim meninggal dunia maka jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan pelanggaran Hak Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus untuk Bayi dalam Rahim yang meninggal dunia jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, melalui fakta Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, Piter Nabelau, Aliana Pogau, Ottopina Hogajau, Makelon Majau, Daud Hagisimijau, Kiko Hagisimijau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan Bayi Dalam Rahim semuannya menjadi korban akibat ledakan Bom yang dikirimkan mengunakan drouwn maupun ada yang menjadi korban tembak maka jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Secara khsusus berkaitan dengan fakta yang dialami oleh Okto Tigau yang terlihat adanya luka akibat tindakan fisik disekujur tubuhnya serta melihat fakta dirinya telah ditahan di Pos Militer maka jelas-jelas merupakan korban tindakan peyiksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Pada prinsipnya Kejahatan Terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid sebagaimana diatur pasa Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Atas dasar pengertian diatas serta melihat rentetan fakta di kabupaten Intan Jaya serta melihat analisi hukum diatas menunjukan bukti unsur-unsur Kejahatan Terhadap Kemanusiaan telah terpenuhi.

Dengan analis itu maka pada tanggal 3 Juli 2026, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah diadukan ke Komnas HAM RI dan telah terdaftar dengan Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026. Harapannya dengan pengaduan itu, Komnas HAM RI dapat Mengunakan kewenangan dan tugas penyelidikan sesuai perintah Pasal 18 dan Pasal 19, UU Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Segera Cari Lakah-Lakah Penyelesaian Persoalan Politik Antara Indonesia Dengan Papua Untuk Menghentikan Pendekatan Keamanan Di Papua;

2. Mentri HAM RI segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan Politik Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (2) huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

3. Mentri HAM RI Segera Beck-Up Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hock Untuk Menyelidiki Perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026 terkait Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Di Kabupaten Intan Jaya Yang Mengorbankan 14 Orang Masyarakat Sipil;

4. Komnas HAM RI segera membentuk Tim Ad Hock yang terdiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dan Lembaga Advokasi selanjutnya mengunakan kewenangan Pasal 18 dan Pasal 19, UU Nomor 26 Tahun 2000 lakukan penyelidikan atas Perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 4 Juli 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaNomor : 017 / SP-KPHHP / VII / 2026PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA CAR...
04/07/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 017 / SP-KPHHP / VII / 2026

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA CARI LAKAH-LAKAH PENYELESAIAN PERSOALAN POLITIK ANTARA INDONESIA DENGAN PAPUA UNTUK MENGHENTIKAN PENDEKATAN KEAMANAN DI PAPUA

“Mentri HAM RI Segera Beck-Up Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hock Untuk Menyelidiki Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Di Kabupaten Intan Jaya Yang Mengorbankan 14 Orang Masyarakat Sipil”

Eskalasi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya terus meningkat terhitung sejak Bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026. Sepanjang 3 (tiga) Bulan tersebut terdata telah terjadi beberapa peristiwa yang telah mengorbankan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya. Kondisi itu tentunya mempertanyakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan perintah ketentuan “melakukan klarifikasi sejarah Papua dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi” sesuai Pasal 46 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam pemberitaan baik TPN PB maupun TNI – Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 maupun Satrgas Habema sama-sama menyampaikan pandangannya terkait aksinya masing-masing yang hanya menunjukan fakta bahwa sedang terjadi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya. Sekalipun demikian situasinya, pada prinsipnya terdapat Masyarakat Sipil yang berada ditengah-tengahnya yang tidak diperbolehnya menjadi sasaran tembak dari TNI – Polri maupun TPN PB yang berkonflik.

Berdasarkan pemantauan, eskalasi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya mulai meningkat terhitung sejak Bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026. Sepanjang 3 (tiga) Bulan tersebut terdata telah terjadi beberapa peristiwa yang telah mengorbankan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana terlihat dalam data dibawah :

- Pada tanggal 17 Mei 2026, terjadi ledakan Bom dihalaman gereja. Menurut informasi Bom tersebt dikirim mengunakan droun dan akibatnya ada telah menelan korban Masyarakat Sipil sebanyak kurang lebih ada 5 (lima) orang masyarakat sipil atas nama Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau dan Piter Nabelau. Dari kelima korban tersebut, satu orang diantaranya yang meninggal dunia sementara 4 orang lainnya luka-luka;

- pada tanggal 30 Mei 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial EK (18) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau. Penangkapan dilakukan di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah;

- pada tanggal 18 Juni 2026, akibat ledakan Bom yang dikirimkan mengunakan Drouwn ke wilayah Kampung Danggoa telah menelan korban baik tubuh maupun harta benda milik masyarakat sipil. Berdasarkan data yang diperoleh ada 2 (dua) orang Masyarakat Sipil atas nama Aliana Pogau (Perempuan) dan Ottopina Hogajau (Perempuan) yang menjadi korban akibat ledakan bom yang dikirimkan mengunakan drone di Kampung Danggoa. Kondisinya kedua korban mengalami luka-luka berat dan sedang dirawat di Rumah Sakit;
- pada tanggal 23 Juni 2026 akibat ledakan Bom yang dikirim mengunakan drouwn ke perkampungan warga di kampung Balamai, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya telah berdamak pada tubuh dan harta benda milik Masyarakat Sipil. Berdasarkan data yang diperoleh ada 1 (satu) orang Masyarakat sipil atas nama Makelon Majau menjadi korban akibat terkena serpihan bahan peledak yang dilepaskan dari drone di kampung Balamai, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.

- Pada tanggal 29 Juni 2026, dalam rangka pembangunan Gereja maka Pastor Paroki bersama umat mengambil material di Pingiran Sungai namun dalam perjalanan kendaraan berjenis Hilux yang ditumpangi Pastor terkena tembak selanjutnya ada 2 (dua) Masyarakat Sipil atas nama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau menjadi korban akibat penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI saat keduannya sedang berada di atas alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengangkut material menuju Kampung Titigi;

- pada tanggal 29 Juni 2026 ada 1 (satu) orang Pendeta terkena tembak saat berada di Kawasan pangkalan Ojek Mbamogo. Berdasarkan data yang diperoleh 1 (satu) orang Masyarakat sipil berstatus Pendeta Bernama Ev. Elianus Agimbau. Penembakan terhadap Pendeta itu bermula setelah korban tiba di kawasan pangkalan ojek Mbamogo, kampung Mamba, distrik Sugapa selanjutnya sementara berjalan kemudian mendapatkan tembakan oleh aparat militer yang telah bersiaga di sekitar lokasi kejadian. Akibat penembakan itu, Pendeta meninggal dunia;

- pada tanggal 29 Juni 2026 awalnya ada seorang Masyarakat sipil atas nama Okto Tigau hendak pergi ke kantor Dukcapil. Dalam rangka itu, Okto mengunaka ojek selanjutnya bersama sopir Ojek melakukan perjalanan namun dalam perjalanan keduannya dicegat oleh Aparat keamanan yang sedang melakukan rasia. Selanjutnya keduannya diarahkan ke Markas TNI. Selanjutnya Okto dan tukang ojek itu dipisahakan. Pada perkembangannya tepatnya pada tanggal 1 Juli 2026 Okto Tigau ditemukan meningga dengan kondisi terdapat 5 (lima) selongsong peluru dan juga menemukan bekas peluru pada tubuh korban sekitar 5 (Lima) peluru dan juga korban mengalami tusukan benda tajam di seluruh tubuh;

- Pada tanggal 2 Juli 2026 malam terjadi kontak tembak disekitar perkempungan warga akirhnya ada 1 (satu) Ibu hamil atas nama Melkiana Duwitau tertembak. Berdasarkan informasi kejadiannya bermula ketika sedang terjadi tembak-tembakan diluar rumahnya, rupanya ada peluru yang menembus dinding rumahnya dan mengenai Melkiana yang pada saat itu dia sedang beristirahat sehingga Ibu Hamil tersebut langsung meninggal dunia. Setelah diefakuasi ke rumah sakit dan dilakukan operasi cesar rupanya anak dalam rahimnya juga meninggal dunia. Berdasarkan informasi, dilaporkan bahwa tembakan berasal dari arah kompleks J2 (Kampung Bilogai dekat PLTD) yang disebut sebagai lokasi pasukan TNI non organik.

Berdasarkan rentetan peristiwa diatas, sudah diperoleh data korban akibat ledakan bom yang dikirim mengunakan drouw maupun akibat penembakan serta penyiksaan dan terkena peluru saat sedang istirahat didalam rumah pribadinya. Secara garis besar ada 14 (empat belas) orang yang menjadi korban, 5 (lima) orang diantaranya meninggal dunia dan 9 (sembilan) orang lainnya luka-luka dan sedang menjalani pengobatan. Apabila dilihat dari jenis kelamin dan usia, ada 3 (tiga) orang yang berjenis kelamin Perempuan dan 11 (sebelas) orang lainnya laki-laki mayoritas telah dewas dan hanya beberapa yang masih anak-anak dan satu masih janin namun setelah Ibunya terkena tembak terus dioperasi untuk dikeluarkan dari rahim namun kondisinya telah meninggal dunia.

Pada prinsipnya apa yang dialami 14 (empat belas ) orang masyarakat sipil diatas menunjukan bukti telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949 sebagai berikut : “Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut : 1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga : (a) tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan; (b) penyanderaan; (c) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat (d) menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradan”. Atas dasar itu, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 maka para pelaku secara hukum telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Dengan melihat fakta Korban atas nama Luter Nabelau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan Bayi Dalam Rahim meninggal dunia maka jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan pelanggaran Hak Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus untuk Bayi dalam Rahim yang meninggal dunia jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, melalui fakta Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, Piter Nabelau, Aliana Pogau, Ottopina Hogajau, Makelon Majau, Daud Hagisimijau, Kiko Hagisimijau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan Bayi Dalam Rahim semuannya menjadi korban akibat ledakan Bom yang dikirimkan mengunakan drouwn maupun ada yang menjadi korban tembak maka jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Secara khsusus berkaitan dengan fakta yang dialami oleh Okto Tigau yang terlihat adanya luka akibat tindakan fisik disekujur tubuhnya serta melihat fakta dirinya telah ditahan di Pos Militer maka jelas-jelas merupakan korban tindakan peyiksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Pada prinsipnya Kejahatan Terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid sebagaimana diatur pasa Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Atas dasar pengertian diatas serta melihat rentetan fakta di kabupaten Intan Jaya serta melihat analisi hukum diatas menunjukan bukti unsur-unsur Kejahatan Terhadap Kemanusiaan telah terpenuhi.

Dengan analis itu maka pada tanggal 3 Juli 2026, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah diadukan ke Komnas HAM RI dan telah terdaftar dengan Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026. Harapannya dengan pengaduan itu, Komnas HAM RI dapat Mengunakan kewenangan dan tugas penyelidikan sesuai perintah Pasal 18 dan Pasal 19, UU Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Segera Cari Lakah-Lakah Penyelesaian Persoalan Politik Antara Indonesia Dengan Papua Untuk Menghentikan Pendekatan Keamanan Di Papua;

2. Mentri HAM RI segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan Politik Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (2) huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

3. Mentri HAM RI Segera Beck-Up Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hock Untuk Menyelidiki Perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026 terkait Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Di Kabupaten Intan Jaya Yang Mengorbankan 14 Orang Masyarakat Sipil;

4. Komnas HAM RI segera membentuk Tim Ad Hock yang terdiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dan Lembaga Advokasi selanjutnya mengunakan kewenangan Pasal 18 dan Pasal 19, UU Nomor 26 Tahun 2000 lakukan penyelidikan atas Perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 4 Juli 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Address

Nabire

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Papua News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share