News KNPB - Nabire

News KNPB - Nabire Media Rakyat Papua
Halaman Resmi Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Teluk Cenderawasih Nabire -

Siaran PersKoalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaNomor : 019 / SP-KPHHP / VIII / 2026PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA HEN...
23/08/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 019 / SP-KPHHP / VIII / 2026

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA HENTIKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL PEMBONGKARAN HUTAN ADAT PAPUA DEMI MENANGKAL BADAI EL NINO DAN KRISIS IKLIM DUNIA

“Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke dan Pemerintah Daerah Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua”

Dalam rangka melindungi bumi dari ancaman krisis iklim sampai saat ini Masyarakat Adat Papua telah melakukan berbagai tindakan mulai dari masih melestarikan kebudayaan yang salah satunya diwujudkan dengan cara mempertahankan wilayah pemetaan ruang secara tradisional yang didalamnya ada Wilayah Sakral yang tidak diperbolehkan pemanfaatan maupun melintasinya sebab sangksinya adalah meninggal dunia. Tradisi itu sekalipun masih tetap dijalankan sampai hari ini namun pada prakteknya semua itu terancam hilang akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat dan didukung oleh Pemerintah Daerah dengan ancaman Kepala Daerah akan dicopot dari jabatannya jika tidak mendukung Proyek Strategis Nasional (baca : Pasal 67 huruf f dan Pasal 68, UU Nomor 23 tahun 2014).

Sebagai bentuk nyata dari usaha perlindungan bumi dari ancaman krisis iklim yang disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional diseluruh Wilayah Adat Papua diwujudkan dengan cara Masyarakat Adat Papua mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Pejabat Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana dalam Kasus Gugatan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura.

Sementara Gugatan tersebut masih sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tepat pada bulan Juli 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memaparkan kondisi iklim terkini bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat. Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai dampak pada sektor strategis. Untuk itu, diperlukan penguatan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dalam rapat terbatas mengenai Penanganan Cuaca Ekstrem dan Penanganan Bencana yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta (Baca : https://www.bmkg.go.id/berita/bmkg-perkuat-antisipasi-dampak-el-nino-2026-fokus-jaga-ketersediaan-air-dan-cegah-karhutla).

Anehnya Presiden Republik Indonesia maupun Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia tidak segera menjalankan perintah ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Akibat tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari 3 (tiga) tahap meliputi : a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana sesuai perintah Pasal 33, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana tidak dijalankan secara serius.

Pasca BMKG sampaikan situasi itu kepada Presiden Republik Indonesia pada bulan Juli 2026, dibeberapa wilayah telah terjadi kondisi alam yang menunjukan bukti sedang dilanda dampak fenomena El Nino salah satunya adalah Wilayah Papua. Berdasarkan pemberitaan ada beberapa daerah di Papua yang jelas-jelas menunjukan bukti sedang dilanda badai El Nino namun akibat Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintahan pusat tidak serius menjalankan Pasal 5 dan Pasal 33, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga Pemerintah Daerah se-propinsi papua tidak serius menangani dampak Badai El Nino.

Fakta dampak fenomena El Nino telihat jelas diwilayah Kabupaten Paniai, Propinsi Papua Tengah melalui fakta Musim kemarau yang telah berlangsung lebih dari dua bulan mulai memberikan dampak terhadap kondisi perairan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Danau Paniai yang terlihat mengalami penyusutan debit air seiring berlangsungnya musim kemarau. Kondisi air danau yang semakin surut mulai dirasakan masyarakat, khususnya warga yang selama ini bergantung pada Danau Paniai untuk mendukung berbagai aktivitas sehari-hari. Jika musim kemarau terus berlangsung, penyusutan air dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat serta ekosistem di sekitar danau. (Baca : https://seputarpapua.com/view/musim-kemarau-lebih-dari-dua-bulan-danau-paniai-semakin-mengering.html).

Fakta lainnya terjadi di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi dimana Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mengatakan, “Data yang kami dapatkan dari Kementerian Kehutanan RI bahwa hutan dan lahan yang terbakar dari Januari-Juli seluas 25.838 hektare”. Jujuk menjelaskan, sebagian kebakaran hutan dan lahan tersebut terpantau melalui satelit. Dari pemantauan tersebut, karhutla terjadi di sejumlah wilayah di Papua Selatan, di antaranya Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke. (Baca : https://www.ceposonline.com/merauke/2608120029/karhutla-di-papua-selatan-ini-luas-lahan-yang-dilaporkan-sudah-terbakar).

Sementara itu, di Kabupaten Asmat Papua Selatan, Operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Asmat terpaksa dihentikan sementara. Langkah ini diambil akibat menipisnya ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan vital Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Sebagai solusi jangka panjang, TNI dijadwalkan akan membangun sumur bor guna menjamin ketersediaan air bersih bagi operasional SPPG ke depan. Sementara untuk solusi jangka pendek, operasional dapur gizi tersebut sangat bergantung pada cuaca. “Jika hujan turun cukup deras dan pasokan air kembali memadai, operasional SPPG akan langsung berjalan normal seperti biasa,” pungkas Halimah. (Baca : https://seputarpapua.com/view/air-bersih-menipis-akibat-kemarau-program-mbg-di-asmat-dihentikan-sementara.html)

Fenomena alam lainnya terjadi di Tiga distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah `yakni, Distrik Agandugume, Distrik Oneri, dan Distrik Lambewi, terdampak bencana hidrometeorologi berupa hujan es dan embun salju. Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi selama kurang lebih dua bulan terakhir menyebabkan ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat. Tercatat sebanyak 224 hektare lahan pertanian di tujuh kampung di Distrik Agandugume mengalami gagal panen. Sementara itu, sekitar 92 hektare lahan di Distrik Oneri dan 184 hektare lahan di Distrik Lambewi juga mengalami kondisi serupa. (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/08/03/200415978/3-distrik-di-kabupaten-puncak-papua-terdampak-hujan-es-dan-embun-salju).

Hujan es juga melanda tiga distrik di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Fenomena itu membuat rumah dan pekarangan warga memutih bak diselimuti salju. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wamena melaporkan peristiwa hujan es tersebut tepatnya terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 01.16 WIT. Ada tiga distrik yang terdampak kejadian itu. "Wilayah yang terdampak di Distrik Kuyawage, Goa Balim (Gowaloem), dan Wano Barat," ujar Prakirawan BMKG Wamena, Gema Reksa Ramadhani kepada detikcom, Rabu (19/8/2026). (Baca : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8625394/3-distrik-di-lanny-jaya-papua-memutih-bak-salju-usai-dilanda-hujan-es).

Di Nabire "Asap tebal ada di kiri kanan jalan dari Waroki menuju bandara baru Dou Atarure Nabire. Kebakaran ini akibat pembakaran lahan untuk perkebunan warga. Kemudian akibat kebakaran ini jarak pandang kita hanya sekitar 50 sampai 70 meter". Wakil Bupati Nabire masyarakat menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih cepat menyebar. Wilayah Nabire diketahui tidak diguyur hujan selama sekitar tiga bulan terakhir. Kondisi tersebut membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/08/21/232859678/kebakaran-hutan-di-nabire-dekati-bandara-jarak-pandang-turun-hingga-50)

Dengan melihat fenomena alam itu sudah semestinya Pemerintah Daerah melakukan tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana khususnya dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana (Pasal 34 huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2007). Pada tataran praktis yang harus dilakukan adalah tindakan a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana (pasal 44, UU Nomor 24 Tahun 2007). Untuk diketahui secara terperinci terikait ketiga tindakan yang harus dilakukan pemerintah diatas sebagai berikut :

- Tindakan Kesiapsiagaan meliputi tindakan : a. penyusunan dan uji coba rncana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana (Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);

- Tindakan Peringatan dini meliputi tindakan : a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat (Pasal 46 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);

- Tindakan Kegiatan mitigasi meliputi tindakan : a. pelaksanaan penataan tata ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern (Pasal 47 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007).

Atas dasar itu maka diharapkan agar Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia serta Pemerintah Propinsi Dan Kabupaten-Kota Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanganan Bencana Alam El Nino. Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Demi Menangkal Badai El Nino dan Krisis Iklim Dunia.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;

2. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;

3. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua sebagai bentuk tindakan peringatan dini dan kesiapsiagaan;

4. Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura segera Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke sebagai bentuk mitigasi;

5. Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau pemenuhan ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 23 Agustus 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Rest in Peace and power💐
22/08/2026

Rest in Peace and power💐

KNPB News : Pengurus Pusat KNPB, dan Numbay memberikan materi pendidikan politik (Dikpol) dalam rangka, penerimaan mahas...
22/08/2026

KNPB News : Pengurus Pusat KNPB, dan Numbay memberikan materi pendidikan politik (Dikpol) dalam rangka, penerimaan mahasiswa baru dari Ikatan Mahasiswa Pelajar Klasis Landikma di kota Studi Jayapura. (21/2026)

Materi disampaikan oleh Ketua Umum KNPB Pusat Agus Kossay dan Diplomasi Pusat Kiri Keroman yang dimoderatori oleh Messi Silak selaku sekretaris KNPB Wilayah Numbay.

Dalam pemaparannya, "Diplomasi Pusat KNPB Kiri Keroman menegaskan, bahwa untuk merebut kedaulatan penuh bangsa Papua, perlunya seluruh elemen, dan rakyat Papua bergerak bersama, berjuang bersama, dan maju dalam tali komando bersama dijalanan Revolusi," Ujarnya.

Agus Kossay, Ketua Umum KNPB Pusat menerangkan peristiwa-peristiwa bersejarah yang dimanipulasi, oleh kolonial Indonesia. Menurutnya, saat dimana kerajaan Belanda melaksanakan mandat suci, sesuai piagam PBB pasal 73E, yang menyatakan bahwa segera memberikan kedaulatan atas wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan. Namun kolonialisme Indonesia dengan kekuatan militernya melakukan pendudukan secara paksa atas teritorial Papua Barat.

Kiri Keroman pun membeberkan, bahwasanya, situasi saat ini teritorial Papua sedang dalam keadaan Zona darurat militer dan kemanusiaan yang mana operasi militer kolonial Indonesia sedang gencar menduduki wilayah Papua. Sehingga berdampak pada mengungsinya ratusan ribu warga sipil. Ini menjadi alarm penting bagi kita generasi muda untuk segera ambil barisan, genggam tali komando, dan maju melakukan perlawanan terhadap kolonial Indonesia.

"Kolonial Indonesia, tak akan pernah mengaku salah, dan memberikan kemerdekaan secara cuma-cuma, sekalian kita merebut dengan tekad dan perlawanan yang kontinyu secara bersama seluruh rakyat Papua.

KNPB hanya sebagai alat, atau media. Yang punya perjuangan ini adalah milik rakyat, milik kalian. Jadi, Saatnya satukan barisan Perlawanan.

*Ketua KNPB Pusat Tolak Pendataan Ulang Korban Konflik Papua oleh Kemenkumham*  *Jayapura, Jubi – Ketua Komite Nasional ...
21/08/2026

*Ketua KNPB Pusat Tolak Pendataan Ulang Korban Konflik Papua oleh Kemenkumham*

*Jayapura, Jubi – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pendataan ulang jumlah pengungsi dan korban sipil akibat konflik bersenjata di Papua.*

Agus menyampaikan penolakan tersebut melalui pernyataan resmi pada Rabu (19/8/2026). Pernyataan itu merespons sejumlah pernyataan Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai terkait rencana pembentukan tim untuk melakukan pendataan ulang kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Agus, pendataan ulang tidak diperlukan karena berbagai lembaga di Papua, termasuk gereja, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemanusiaan telah memiliki data mengenai kondisi masyarakat yang terdampak konflik.

“Natalius sudah mendapat konfirmasi dari berbagai lembaga di Papua, gereja, pemerintah, LSM yang bekerja sebagai lembaga mitra kemanusiaan di Papua dan sudah mendapatkan sejumlah dokumen tentang kondisi kemanusiaan di Papua,” kata Agus.

Ia menilai keputusan melakukan pendataan ulang justru menunjukkan pemerintah belum mempercayai data yang telah dihimpun lembaga-lembaga independen selama ini.

Agus meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga internasional yang berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi independen terhadap kondisi kemanusiaan dan konflik di Papua.

Ia menyebut Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Komisaris Tinggi HAM PBB, dan lembaga internasional lainnya perlu diberi ruang untuk masuk ke Papua.

“Investigasi independen itu yang sangat dibutuhkan. Pemerintah harus memberi ruang kepada lembaga-lembaga independen internasional untuk melakukan investigasi di Papua,” ujarnya.

*Tolak penyelesaian dalam kerangka nasional*

Agus juga menolak pernyataan yang menyebut masyarakat Papua seharusnya lebih menuntut kesejahteraan daripada hak menentukan nasib sendiri.

Menurutnya, persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Ia menyatakan perjuangan KNPB adalah memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua.

“Orang Papua tidak berjuang untuk kesejahteraan pembangunan ekonomi. Orang Papua berjuang untuk hak penentuan nasib sendiri selama 64 tahun,” katanya.

Agus mengaitkan tuntutan tersebut dengan prinsip hak penentuan nasib sendiri dalam hukum internasional. Ia juga merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.

Ia menilai pemerintah Indonesia, sebagai anggota PBB, seharusnya menunjukkan komitmen terhadap hukum dan mekanisme internasional dalam menyelesaikan persoalan Papua.

Agus juga menyebut proses sejarah integrasi Papua ke Indonesia sebagai persoalan yang menurutnya harus diselesaikan melalui mekanisme internasional.

“Kami tidak berjuang dalam konteks nasional Indonesia. Kami berjuang dalam konteks hukum internasional, sehingga penyelesaian juga dimediasi oleh pihak internasional yang netral atau di bawah pengawasan PBB,” katanya.

*Minta kelompok masyarakat mundur dari tim pendataan*

Agus secara khusus meminta para pejuang, akademisi, organisasi kemanusiaan, gereja, NGO, tokoh adat, dan tokoh perempuan yang terlibat dalam tim pendataan yang dibentuk Kemenkumham untuk menarik diri.

Ia mengatakan keterlibatan mereka dalam proses tersebut berpotensi membuat perjuangan masyarakat Papua diarahkan untuk menyelesaikan persoalan Papua dalam kerangka hukum nasional Indonesia.

“Semua kelompok yang terlibat dalam tim pendataan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kamu berhenti. Kamu harus mendesak Jakarta supaya membuka akses internasional,” ujarnya.

Menurut Agus, KNPB menolak segala bentuk penyelesaian persoalan Papua yang hanya dilakukan dalam mekanisme nasional Indonesia.

“KNPB secara organisasi, semua upaya yang dilakukan Jakarta dalam konteks penyelesaian dalam yurisdiksi nasional Indonesia, KNPB tolak. Kami tidak akan kompromi sedikit pun,” katanya.

Ia menegaskan KNPB menginginkan adanya keterlibatan pihak internasional yang dianggap netral untuk memediasi konflik Papua.

Agus juga membandingkan sikap Indonesia dalam mendorong penyelesaian persoalan Palestina dengan penanganan konflik di Papua. Menurutnya, Indonesia perlu menunjukkan konsistensi dengan membuka ruang bagi pihak internasional untuk membantu penyelesaian konflik Papua.

“Indonesia tidak bisa seolah-olah di dalam rumahmu tidak ada masalah, tetapi menjadi mediator untuk persoalan orang lain. Indonesia harus juga membuka diri untuk menyelesaikan kasus Papua,” katanya.

*Minta akses internasional dibuka*

Agus mengatakan penyelesaian konflik Papua membutuhkan keterlibatan lembaga internasional dan mekanisme yang berada di bawah pengawasan PBB.

Ia meminta pemerintah membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional untuk melakukan investigasi independen sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui perundingan.

“Kamu harus mendesak Jakarta supaya membuka akses internasional supaya semua jaringan lembaga-lembaga kemanusiaan yang bersifat independen melakukan investigasi di Papua dan mendudukkan persoalan bangsa Papua di atas meja perundingan,” katanya.

Agus mengatakan KNPB tidak ingin konflik Papua terus berlangsung dan menimbulkan penderitaan bagi generasi berikutnya.

Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai sikap resmi KNPB Pusat dalam merespons kebijakan dan pernyataan pemerintah terkait pendataan kondisi kemanusiaan di Papua.

Agus kossy
Ketua Umum knpb pusat

Jubir KNPB Wilayah Deiyai Sampaikan Pernyataan Tegas soal Nasionalisme dan Sejarah Papua
21/08/2026

Jubir KNPB Wilayah Deiyai Sampaikan Pernyataan Tegas soal Nasionalisme dan Sejarah Papua

Deiyai, Tiiruu.com — Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Deiyai, Maikel Pekei, menyampaikan pernyataan tegas terkait sikap nasionalisme, pendidikan politik, dan pemahaman sejarah Papua di tengah masyarakat.   Dalam pernyataannya, Maikel mengingatkan kalangan intelektual agar ti...

21/08/2026
21/08/2026

KEADILAN bagi bangsa terjajah adalah KEMERDEKAAN

-Baca teori Allen Buchanan, juga makna Piagam PBB Pasal 1 (2)
Jubir KNPB - VY

19/08/2026

KNPB menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dan menegaskan HAM Papua tidak bisa dipisahkan dari hak politik serta hak menentukan nasib sendiri rakyat Papua.

19/08/2026

Wakil Ketua III DPRK Dogiyai Agustinus Pigai mengawal dua pernyataan sikap KNPB dan menyampaikan empat usulan strategis kepada Menteri HAM terkait kondisi kemanusiaan, perlindungan HAM, pengungsi, pembela HAM, dan penyelesaian persoalan Papua.

Address

Nabire

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when News KNPB - Nabire posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share