23/08/2026
Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 019 / SP-KPHHP / VIII / 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA HENTIKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL PEMBONGKARAN HUTAN ADAT PAPUA DEMI MENANGKAL BADAI EL NINO DAN KRISIS IKLIM DUNIA
“Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke dan Pemerintah Daerah Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua”
Dalam rangka melindungi bumi dari ancaman krisis iklim sampai saat ini Masyarakat Adat Papua telah melakukan berbagai tindakan mulai dari masih melestarikan kebudayaan yang salah satunya diwujudkan dengan cara mempertahankan wilayah pemetaan ruang secara tradisional yang didalamnya ada Wilayah Sakral yang tidak diperbolehkan pemanfaatan maupun melintasinya sebab sangksinya adalah meninggal dunia. Tradisi itu sekalipun masih tetap dijalankan sampai hari ini namun pada prakteknya semua itu terancam hilang akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat dan didukung oleh Pemerintah Daerah dengan ancaman Kepala Daerah akan dicopot dari jabatannya jika tidak mendukung Proyek Strategis Nasional (baca : Pasal 67 huruf f dan Pasal 68, UU Nomor 23 tahun 2014).
Sebagai bentuk nyata dari usaha perlindungan bumi dari ancaman krisis iklim yang disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional diseluruh Wilayah Adat Papua diwujudkan dengan cara Masyarakat Adat Papua mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Pejabat Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana dalam Kasus Gugatan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura.
Sementara Gugatan tersebut masih sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tepat pada bulan Juli 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memaparkan kondisi iklim terkini bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat. Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai dampak pada sektor strategis. Untuk itu, diperlukan penguatan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dalam rapat terbatas mengenai Penanganan Cuaca Ekstrem dan Penanganan Bencana yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta (Baca : https://www.bmkg.go.id/berita/bmkg-perkuat-antisipasi-dampak-el-nino-2026-fokus-jaga-ketersediaan-air-dan-cegah-karhutla).
Anehnya Presiden Republik Indonesia maupun Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia tidak segera menjalankan perintah ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Akibat tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari 3 (tiga) tahap meliputi : a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana sesuai perintah Pasal 33, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana tidak dijalankan secara serius.
Pasca BMKG sampaikan situasi itu kepada Presiden Republik Indonesia pada bulan Juli 2026, dibeberapa wilayah telah terjadi kondisi alam yang menunjukan bukti sedang dilanda dampak fenomena El Nino salah satunya adalah Wilayah Papua. Berdasarkan pemberitaan ada beberapa daerah di Papua yang jelas-jelas menunjukan bukti sedang dilanda badai El Nino namun akibat Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pemerintahan pusat tidak serius menjalankan Pasal 5 dan Pasal 33, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga Pemerintah Daerah se-propinsi papua tidak serius menangani dampak Badai El Nino.
Fakta dampak fenomena El Nino telihat jelas diwilayah Kabupaten Paniai, Propinsi Papua Tengah melalui fakta Musim kemarau yang telah berlangsung lebih dari dua bulan mulai memberikan dampak terhadap kondisi perairan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Danau Paniai yang terlihat mengalami penyusutan debit air seiring berlangsungnya musim kemarau. Kondisi air danau yang semakin surut mulai dirasakan masyarakat, khususnya warga yang selama ini bergantung pada Danau Paniai untuk mendukung berbagai aktivitas sehari-hari. Jika musim kemarau terus berlangsung, penyusutan air dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat serta ekosistem di sekitar danau. (Baca : https://seputarpapua.com/view/musim-kemarau-lebih-dari-dua-bulan-danau-paniai-semakin-mengering.html).
Fakta lainnya terjadi di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi dimana Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mengatakan, “Data yang kami dapatkan dari Kementerian Kehutanan RI bahwa hutan dan lahan yang terbakar dari Januari-Juli seluas 25.838 hektare”. Jujuk menjelaskan, sebagian kebakaran hutan dan lahan tersebut terpantau melalui satelit. Dari pemantauan tersebut, karhutla terjadi di sejumlah wilayah di Papua Selatan, di antaranya Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke. (Baca : https://www.ceposonline.com/merauke/2608120029/karhutla-di-papua-selatan-ini-luas-lahan-yang-dilaporkan-sudah-terbakar).
Sementara itu, di Kabupaten Asmat Papua Selatan, Operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Asmat terpaksa dihentikan sementara. Langkah ini diambil akibat menipisnya ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan vital Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Sebagai solusi jangka panjang, TNI dijadwalkan akan membangun sumur bor guna menjamin ketersediaan air bersih bagi operasional SPPG ke depan. Sementara untuk solusi jangka pendek, operasional dapur gizi tersebut sangat bergantung pada cuaca. “Jika hujan turun cukup deras dan pasokan air kembali memadai, operasional SPPG akan langsung berjalan normal seperti biasa,” pungkas Halimah. (Baca : https://seputarpapua.com/view/air-bersih-menipis-akibat-kemarau-program-mbg-di-asmat-dihentikan-sementara.html)
Fenomena alam lainnya terjadi di Tiga distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah `yakni, Distrik Agandugume, Distrik Oneri, dan Distrik Lambewi, terdampak bencana hidrometeorologi berupa hujan es dan embun salju. Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi selama kurang lebih dua bulan terakhir menyebabkan ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat. Tercatat sebanyak 224 hektare lahan pertanian di tujuh kampung di Distrik Agandugume mengalami gagal panen. Sementara itu, sekitar 92 hektare lahan di Distrik Oneri dan 184 hektare lahan di Distrik Lambewi juga mengalami kondisi serupa. (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/08/03/200415978/3-distrik-di-kabupaten-puncak-papua-terdampak-hujan-es-dan-embun-salju).
Hujan es juga melanda tiga distrik di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Fenomena itu membuat rumah dan pekarangan warga memutih bak diselimuti salju. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wamena melaporkan peristiwa hujan es tersebut tepatnya terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 01.16 WIT. Ada tiga distrik yang terdampak kejadian itu. "Wilayah yang terdampak di Distrik Kuyawage, Goa Balim (Gowaloem), dan Wano Barat," ujar Prakirawan BMKG Wamena, Gema Reksa Ramadhani kepada detikcom, Rabu (19/8/2026). (Baca : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8625394/3-distrik-di-lanny-jaya-papua-memutih-bak-salju-usai-dilanda-hujan-es).
Di Nabire "Asap tebal ada di kiri kanan jalan dari Waroki menuju bandara baru Dou Atarure Nabire. Kebakaran ini akibat pembakaran lahan untuk perkebunan warga. Kemudian akibat kebakaran ini jarak pandang kita hanya sekitar 50 sampai 70 meter". Wakil Bupati Nabire masyarakat menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih cepat menyebar. Wilayah Nabire diketahui tidak diguyur hujan selama sekitar tiga bulan terakhir. Kondisi tersebut membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/08/21/232859678/kebakaran-hutan-di-nabire-dekati-bandara-jarak-pandang-turun-hingga-50)
Dengan melihat fenomena alam itu sudah semestinya Pemerintah Daerah melakukan tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana khususnya dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana (Pasal 34 huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2007). Pada tataran praktis yang harus dilakukan adalah tindakan a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana (pasal 44, UU Nomor 24 Tahun 2007). Untuk diketahui secara terperinci terikait ketiga tindakan yang harus dilakukan pemerintah diatas sebagai berikut :
- Tindakan Kesiapsiagaan meliputi tindakan : a. penyusunan dan uji coba rncana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana (Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);
- Tindakan Peringatan dini meliputi tindakan : a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan e. pengambilan tindakan oleh Masyarakat (Pasal 46 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);
- Tindakan Kegiatan mitigasi meliputi tindakan : a. pelaksanaan penataan tata ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern (Pasal 47 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007).
Atas dasar itu maka diharapkan agar Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia serta Pemerintah Propinsi Dan Kabupaten-Kota Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanganan Bencana Alam El Nino. Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jayapura Wajib Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Demi Menangkal Badai El Nino dan Krisis Iklim Dunia.
Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;
2. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua hentikan Proyek Strategis Nasional Pembongkaran Hutan Adat Papua Demi Menangkal Badai El Nino Dan Krisis Iklim Dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi;
3. Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) Setanah Papua Segera Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Untuk Menangulangi Dampak El Nino Di Seluruh Wilayah Papua sebagai bentuk tindakan peringatan dini dan kesiapsiagaan;
4. Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura segera Batalkan SK Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional Di Merauke sebagai bentuk mitigasi;
5. Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau pemenuhan ketentuan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” sebagaimana diatur pada Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2007.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 23 Agustus 2026
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)