14/10/2025
Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan SMK yang direnovasi atau direvitalisasi APBN tahun 2019 di SMK Negeri 2 Negara, Selasa (14/10/2025). Kedua tersangka berinisial AM dan IKS diserahkan bersama barang bukti dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jembrana.
Tersangka AM diketahui sebagai guru sekaligus anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan, sedangkan IKS merupakan penanggung jawab teknis tim renovasi. Keduanya bersama terpidana Adam Iskandar Bunga, S.T. diduga memotong dana proyek sebesar 15 persen dari nilai Rp239,7 juta untuk kepentingan pribadi tanpa melaporkan atau mengembalikannya ke kas negara.
Selain itu, para tersangka juga tidak melaksanakan pengarahan dan pengawasan terhadap pekerja, serta melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana. Laporan administrasi dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat perbedaan antara nota asli dan laporan, serta volume pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp496.494.476.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan, sementara kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Negara selama 20 hari ke depan.