24/02/2026
Di KUHP Baru di atur alasan pemaaf
Kalau kita kaitkan dengan kisah ini atau kasus ini, jikalau terbukti dugaan bapak itu membela diri karena dugaan di aniyaya harus nya tidak di pidana karena di lakukan nya secara terpaksa (noodweer), coba kita baca pasal 43 UU No 1 Thn 2023 bunyinya "Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
melampauhi batas yang langsung disebabkan keguncangan
jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana". Jelas sekali kan atau bisa perhatikan pasal 42 KUHP Baru bunyi nya "Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan;
atau
b. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan
yang tidak dapat dihindari". Jadi kalau bapak itu bisa buktikan bahwa itu keadaa terpaksa maka bisa di bebaskan atau tidak di pidana. Kalau kita perhatikan Pedoman Pemidanaan di pasal 54 UU No 1 tahun 2023, maka kalau terbukti dugaan hanya menggigit tangan pelaku, harus nya bapak itu tidak di tahan, cuma gigit kan, kecuali setelah kejadian selang beberapa waktu bapak itu datang membalas lagi itu bisa di anggap salah, kalau kejadian saat itu saat di keroyok dan langsung menggigit ya wajar d**g, siapa juga mau bonyok sendiri, boleh lah bela diri asal tidak ada niat jahat, dan tidak menginginkan nyawa nya, hanya ingin bebas dari penganiyayaan saja kan, simpel aja sebenarnya cara berfikir nya, tidak bisa salah menindak mestinya. Karena bapak itu sudah tua dan istrinya sedang sakit struk bisa di pertimbangkan pasal 70 KUHP Baru kalau di atas 75 tahun maka bisa jadi pertimbangan untuk tidak di tahan, karena kalau dugaan sementara akibat hasutan atau dorongan bapak itu menggigit tangan, hanya gigit tangan kerugian nya tidak terlalu besar lah, istri nya sakit struk lo bisa saja istrinya tambah menderita dan stres kan, masa orang tua mau di pidana kan aneh sistem nya, semoga jadi bahan pertimbangan
Semoga dukung dari Advokad kondang dan senior pak Hotman Paris bisa di tegakkan keadilan, dan harapan nya bapak itu bisa buktikan hal yang sebenarnya karena saya berpendapat sesuai dugaan saja, soalnya mana benar dan salah nya nanti Hakim yang putuskan
https://www.instagram.com/reel/DVE0pi5E0xE/?igsh=MWJiODIzaDdpbGgxNA==