15/09/2026
Tagihan Susulan PLN Rp6,9 Juta, Warga Minta Keringanan
Khamidatul Amalia, warga Sukomoro, Nganjuk, keberatan membayar tagihan susulan PLN sebesar Rp6,9 juta. Tak mampu membayar sekaligus, dia akhirnya mendapat keringanan dengan membayar Rp2,2 juta dan mengangsur sisanya.
PLN menyebut tagihan tersebut bukan denda, melainkan tagihan susulan karena pemakaian listrik sebelumnya dinilai tidak terbaca normal.
Pembayaran cicilan dilakukan melalui sistem resmi PLN dan masuk dalam tagihan bulanan pelanggan.
Baca Selengkapnya Di https://radarnganjuk.jawapos.com/