23/09/2025
📚 Fawaid Pagi Hari Ini :
*BATAS PANJANG BAGIAN BAWAH PAKAIAN SEORANG MUSLIM*
_Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh ….._
Ketahuilah, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah *meneladani Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam semua perkara*, termasuk dalam masalah berpakaian.
Rosulullaloh shollallohu alaihi wa sallam telah memberikan batasan-batasan syar’i (ketentuan syari’at) terhadap pakaian seorang muslim, *terutama batasan paling bawah,* pada baju, celana, atau sarung yang dipakai.
Ya, *batasan panjangnya hanyalah sampai di atas mata kaki, tidak boleh lebih dari itu.*
Perhatikan hadits-hadits berikut ini :
a. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إزرَةُ المُسلِمِ إِلى نصْفِ السَّاقِ، وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ،فَمَا كانَ أَسْفَلَ منَ الكعْبَينِ فَهَوُ في النَّارِ، ومَنْ جَرَّ إِزارهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظرِ اللَّه إِلَيْهِ.
_“Sarung seorang muslim itu (panjangnya) adalah hingga setengah betis. Tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki (melebihi hingga menutupi mata kaki), maka itu adalah (bagian) di neraka. Barangsiapa yang menarik/menyeret pakaiannya karena sombong (hingga melebihi mata kaki, bahkan sampai menyentuh tanah), maka Alloh tidak akan melihatnya (nanti pada hari kiamat).”_
[HR *Abu Dawud* no. 4093, *Ibnu Majah* no. 3573, *Ahmad* (3/5), *Malik* dalam Al-Muwattho’ no. 12. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam *Al-Misykah* no. 4331]
*As-Syaikh Syaroful Haq Al-Azhim Abadi* rohimahulloh berkata :
_“Hadits ini menunjukkan, bahwa yang disunnahkan (diajarkan oleh Nabi shollallohu alaihi wa sallam) *hendaklah sarung seorang muslim itu (panjangnya) hingga setengah betis. Dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki, maka hal itu terlarang dan haram hakumnya.“*_ ( *Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud*, 11/103)
b. Dari *Hudzaifah* rodhiyallohu ‘anhu, beliau berkata :
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَسْفَلِ عَضَلَةِ سَاقِي أَوْ سَاقِهِ فَقَالَ هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَلَا حَقَّ لِلْإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
_“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku, lalu beliau bersabda : *“Ini adalah tempat batas bagian paling bawah kain sarung (yakni pada pertengahan betis).*_
_Jika engkau enggan, maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki (yakni tidak boleh melewati/melebihi mata kaki, hingga menutupinya).”_
[HR *At-Tirmidzi* no. 1783, *Ibnu Majah* no. 3572, *Ahmad* (5/382), *Ibnu Hibban* no. 1447. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam *Ash-Shohihah* no. 1765]
Dua hadits tersebut di atas dan yang lainnya, *mengisyaratkan/menunjukkan bahwa panjang pakaian seorang muslim itu (apakah itu sarung, celana atau baju/jubah), tidak boleh melebihi kedua mata kaki, dan yang paling utama adalah hingga setengah betis,* sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang sangat banyak.
c. Dari *Abi Juhaifah* rodhiyallohu ‘anhu dia berkata :
_“Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’, seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih (karena kain sarung beliau sampai setengah betisnya, sehingga nampak betisnya yang putih, wallohu a’lam).”_
[HR *At-Tirmidzi* dalam Sunannya no. 197, dan juga dalam *Syamail Muhammadiyah* no. 52, dan *Ahmad* (4/308) ]
d. *‘Ubaid bin Kholid* rodhiyallohu ‘anhu berkata :
_“Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata : “Tinggikan kain sarungmu ! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan !”_
_Ternyata dia itu adalah Rosululloh. Aku pun bertanya kepada beliau : “Wahai Rosululloh, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal)."_
_Rosululloh menjawab : “Tidakkah pada diriku terdapat teladan ?”_
_Maka aku melihat kepada sarung beliau, (ternyata panjangnya) hingga setengah betis.”_
[HR *At-Tirmidzi* dalam Syamail no. 97, *Ahmad* (5/364). Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam *Mukhtashor Syamail Muhammadiyah*, hal. 69]
*Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah* rohimahulloh pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki.
Beliau menjawab : _“Panjangnya gamis (baju), celana dan seluruh pakaian, hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.”_ ( *Majmu’ Al-Fatawa,* 14/22)
*Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani* rohimahulloh berkata :
_“ Walhasil, (berdasarkan hadits-hadits yang ada tentang batasan pakaian atau celana atau sarung), ada dua keadaan bagi laki-laki, yaitu :_
_• dianjurkan menurunkan kain sarung/celana hingga setengah betis,_
_• dan boleh p**a (lebih rendah dari itu) yaitu hingga di atas kedua mata kaki (tidak boleh melebihinya)._
_Demikian p**a bagi wanita ada dua keadaan (yang berbeda dengan kaum laki-laki) :_
_• dianjurkan menurunkan kain bajunya di bawah mata kaki, hingga sejengkal (agar betis dan kakinya tidak terlihat)_
_• dan dibolehkan p**a memanjangkannya hingga sehasta.”_
(sebagaimana hal itu ditunjukkan dalam hadits Ummu Salamah rodhiyallohu anha, pada pembahasan lainnya insya Alloh).
(lihat : *Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori*, 10/320)
*Demikianlah batasan ukuran pakaian seorang Muslim, sebagaimana yang disunnahkan (dicontohkan/diajarkan) oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam.*
Demikian p**a batasan tentang *ketentuan pakaian yang dipakai seorang Muslim sejati, yang benar-benar berusaha mengikuti dan meneladani Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam.*
Yakni, *panjangnya adalah hingga pertengahan betisnya, atau di atas mata kaki, tidak boleh melebihinya, apalagi sampai menutupi mata kakinya !*
*Faedah atau pelajaran penting* yang bisa kita ambil dari hadits-hadits Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama tersebut di atas :
1. *Menunjukkan sempurnanya syariat agama Islam ini.*
Ya, sampai-sampai urusan adab berpakaian pun diatur sedemikian rupa, agar seorang muslim itu tampil rapi, sopan, dan terjaga dari kesombongan.
2. Hadits-hadits tersebut menunjukkan tentang *pentingnya Tarbiyah hati (pendidikan bagi hati kita).*
Yakni, melatih seorang muslim untuk rendah hati (tawadhu'), tidak sombong dan tidak bergaya hidup yang berlebihan.
3. *Hendaknya kita bisa membedakan antara batasan pakaian yang sesuai sunnah (tuntunan Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam), dan batasan yang dilarang/diharamkan !*
• Yang sesuai Sunnah adalah, batasannya sampai setengah/pertengahan betis kaki.
• Yang dibolehkan adalah sampai di atas mata kaki.
• Yang dilarang/diharamkan adalah lebih rendah di bawah mata kaki, hingga menutupi mata kaki.
4. *Menjauhkan diri dari sifat sombong.*
Ketahuilah, bahwa menyeret pakaian (yakni membiarkan panjang hingga menutupi mata kaki, bahkan sampai seperti menyeretnya di atas tanah) adalah *salah satu bentuk perbuatan orang-orang yang angkuh/sombong.*
(Sebagaimana akan ditunjukkan pada hadits-hadits yang lainnya, insya Alloh lain waktu akan disebutkan)
5. *Isyarat adanya kehormatan terhadap pakaian yang kita pakai.*
Yakni, pakaian itu tidak layak (tidak sepantasnya) dibiarkan dengan menjuntai ke bawah hingga menyeret di atas tanah, sehingga menyebabkan mudah kotor atau bisa diinjak-injak oleh kita sendiri.
6. Hadits-hadits tersebut di atas juga menunjukkan *motivasi/dorongan kepada kita kaum Muslimin semuanya (terutama kaum laki-laki) agar ber-ittiba’ (mengikuti) sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam dalam semua perkara yang bisa kita lakukan, termasuk dalam hal berpakaian.*
Bahwa seorang muslim yang mengamalkan sunnah dalam hal-hal yang nampaknya kecil dan sepele, insya Alloh dia akan mudah menjaga perkara-perkara yang besar dalam agama Islam ini.
Jika perkara yang kecil dan nampak sepele saja sudah diremehkan dan ditinggalkan, bagaimana mungkin dia akan bisa menjaga syari'at agama yang lebih besar lainnya ?
Karena itulah, mulailah dengan memuliakan dan mengamalkan hal yang kecil dan sederhana, insya Alloh akan mudah bagi kita mengamalkan yang lebih besar lagi, _bi idznillaahi ta'ala (dengan izin dari Alloh ta'ala)._
_Wallohu a'lamu bis showwab ....._
Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq-Nya kepada kita, agar bisa mengamalkan sunnah (tuntunan/ajaran) Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, sekecil apapun. Diantaranya adalah dalam masalah pakaian, sebagaimana penjelasan di atas
_Nas-alulloha At-Taufiq wal Istiqomah …….._
Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.