MEDIA NGAWI

MEDIA NGAWI TERIMA JASA IKLAN
# KULINER

# DLL
(1)

Media ngawi merupakan sarana informasi masyarakat kabupaten ngawi dalam informasi menyajikan beritas seperti

HUKUM,KRIMINAL,KECELAKAAN .DLL

01/10/2025

PULUHAN SISWA SMKN 1 SINE DIDUGA KERACUNAN MAKANAN MBG
LOKASI : NGAWI
PULUHAN SISWA SMK NEGERI 1 SINE NGAWI MENGALAMI KERACUNAN MASSAL HINGGA HARUS DILARIKAN KE PUSKESMAS. DIDUGA PULUHAN SISWA INI KERACUNAN USAI MENYANTAP MAKANAN BERGIZI GRATIS (MBG) YANG DIBAGIKAN SELASA .

30/09/2025

Tradisi sedekah bumi dengan perang nasi di desa pelang lor kedunggalar ngawi

26/09/2025

team satreskrim polres ngawi berhasil mengamankan pelaku pencur1an onderdil truk expedisi yang di curi di wilayah ngawi, pelaku sempat kabur di luar jawa dan berhasil di amankan di bandara juanda saat mau keluar bandara,pelaku kemudian dibawa ke polres ngawi untuk ditindak lebih lanjut

16/09/2025

Kontra dengan warga kades pojok kwadungan ngawi di geruduk warga,ada kejanggalan indikasi suap

21/07/2025

Dalam tempo 4 hari team satreskrim polres ngawi berhasil menangkap pelaku curanmor yang kabur di karawang ,pelaku kemudian di bawa ke polres ngawi

16/07/2025

Satreskoba polres ngawi merazia sejumlah tempat hiburan malam dan melakukan tes urin pengunjung dan pemandu lagu ,dari tiga lokasi ditemukan 1 postif mengkonsumsi jenis s4bu, dan langsung dibawa ke polres ngawi untuk di tindak lebih lanajut.

Gencarkan KRYD, Polres Ngawi Amankan 39 Kendaraan Roda Dua yang Konvoi Ganggu Kamtibmas Ngawi, Polres Ngawi Polda Jatim ...
17/06/2025

Gencarkan KRYD, Polres Ngawi Amankan 39 Kendaraan Roda Dua yang Konvoi Ganggu Kamtibmas

Ngawi, Polres Ngawi Polda Jatim kembali membubarkan aksi konvoi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di jalan raya.

Aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban serta membahayakan pengguna jalan lainnya itu berhasil dihentikan oleh anggota Polres Ngawi yang sedang melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD).

Dalam kegiatan itu, Polisi berhasil mengamankan 39 kendaraan roda dua yang diduga mengganggu kamtibmas di jalanan dan tidak sesuai standar pabrik (spektek)

Kapolres Ngawi AKB Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jatim.

Menurutnya, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di jalan raya itu sangat membahayakan keselamatan sendiri maupun pengendara lain.

Selain itu, konvoi ini juga bisa menimbulkan gangguan dan keresahan masyarakat di kawasan tersebut.

"Penertiban ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan demi keselamatan bersama di jalan raya," ujar AKBP Charles T, Senin (16/6/2025).

Untuk mengantisipasi itu Kepolisian khususnya Polres Ngawi akan terus meningkatkan kegiatan patroli.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Selanjutnya 39 unit kendaraan roda dua yang sebagian tidak sesuai dengan standar pabrik telah diamankan di Polres Ngawi

Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motor yang telah diamankan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan motor telah dilengkapi sesuai dengan standar pabrik.

“Bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya terlebih dahulu agar dilengkapi baik kelengkapan fisik maupun surat-suratnya," tutup Kapolres Ngawi

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan remaja untuk tidak melakukan kegiatan konvoi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Orang tua juga diharapkan untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. (*)

07/06/2025

Ringroad siliwangi penuh dengan balap liar tadi malam 6 /6/2025

04/06/2025

Sungguh kasihan warga karangrejo desa beran kabupaten ngawi yang letak di wilayah pusat kota. masih saja ada warga yang kurang mampu dan rumah yang di tempati sangat membahayakan, nenek tersebut tinggal bersama satu anak yang profesinya sebagai tukang pijat penghasilan pun tidak pernah cukup,namun masih ada tetangga mulia masih mau membantu untuk bertahan hidup walaupun tidak banyak, waktu hujan banyak juga rumah tersebut bocor, mau buang kotoran pun harus berjalan ke makam mungkin kurang lebih ada 100 meter dari rumah tersebut dan tidak ada kamar mandi sendiri. semoga dengan adanya vidio ini para pejabat atau pemerintah setempat bisa memberi bantuan

02/06/2025

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi

Ngawi, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.

"Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S H., M.H., saat memimpin konferensi pers di ruang guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025)

Sesuai laporan polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dsn. P**e Ds./Kec. Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen

"Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES," terang Kapolres Ngawi

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.

"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles T.

Para tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, maka para tersangka diamankan berikut barang buktinya, antara lain CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

"Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli," sambung Kapolres Ngawi

Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," terang Kapolres Ngawi didampingi Wakspolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H dan perwakilan dari Bank Indonesia Cabang Kediri Yayat S.

"Kami akan terus mendalami kasus ini," ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I K., S.H.

30/05/2025

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi

Ngawi, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.

"Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S H., M.H., saat memimpin konferensi pers di ruang guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025)

Sesuai laporan polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dsn. P**e Ds./Kec. Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen

"Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES," terang Kapolres Ngawi

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.

"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles T.

Para tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, maka para tersangka diamankan berikut barang buktinya, antara lain CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

"Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli," sambung Kapolres Ngawi

Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," terang Kapolres Ngawi didampingi Wakspolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H dan perwakilan dari Bank Indonesia Cabang Kediri Yayat S.

"Kami akan terus mendalami kasus ini," ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I K., S.H., M.H.

27/05/2025

KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MENETAPKAN WINARTO ANGGOTA DPRD NGAWI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI GRATIFIKASI DAN MANIPULASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DALAM PEMBEBASAN LAHAN PABRIK MAINAN PT GFT INDONESIA INVESMENT.DENGAN DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUMNYA/ WINARTO DATANG DI KANTOR KEJAKSAAN SEKITAR PUKUL 10.00 WIB,WINARTO SELANJUTNYA DILAKUKAN PEMERIKSAAN SEKITAR 3 JAM. LANGSUNG DILAKUKAN PEMERIKSAAN DI RSUD DR SOEROTO DAN PENAHANAN DI LAPAS KELAS II B NGAWI.

Address

Ngawi
Ngawi

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MEDIA NGAWI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to MEDIA NGAWI:

Share