
19/08/2025
Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pelaku residivis curanmor 13 Agustus 2025 lalu.
Pelaku diketahui berinisial ES (41) warga asal Mojokerto, yang telah beraksi di 30 lokasi yang berbeda di wilayah Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah pelaku melancarkan aksinya di halaman Masjid Ar Rahman Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi pada 11 Agustus 2025 lalu, saat pemiliknya sedang mengikuti kegiatan perayaan HUT Ke-80 RI
Namun, terkadang pelaku juga memanfaatkan kondisi sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan posisi kunci masih tertancap.
"Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,"
Dalam kurun waktu 3 hari setelah aksi pencurian terakhirnya, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah bengkel AC yang berada di Desa Grudo Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, empat buah kunci T, sejumlah uang tunai, dan lima unit sepeda motor.
"Dalam kurun waktu 3x24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.