Berguru Pada Alam

Berguru Pada Alam seni memaknai kehidupan Seni Memaknai Kehidupan!!
(257)

Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan aktivisme Tanah Air. Pengacara senior sekaligus mantan aktivis PRD, M. Sholeh, di...
07/08/2026

Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan aktivisme Tanah Air. Pengacara senior sekaligus mantan aktivis PRD, M. Sholeh, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026).

Sosok yang dikenal vocal dan mempopulerkan gerakan “No Viral No Justice” ini menghembuskan napas terakhirnya, meninggalkan rekam jejak panjang dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil.

Kepergian sosok advokat yang pemberani dan kerap membela kaum tertindas ini menjadi duka mendalam, khususnya bagi warga Jawa Timur dan Indonesia. Husnul khatimah. amin.

Belakangan ini, menjadi aparatur sipil negara masih dianggap sebagai salah satu jalan paling aman untuk menjalani hidup....
07/08/2026

Belakangan ini, menjadi aparatur sipil negara masih dianggap sebagai salah satu jalan paling aman untuk menjalani hidup. Seleksinya diperebutkan, kelulusannya dirayakan, dan statusnya sering dianggap sebagai tiket menuju penghasilan tetap hingga masa pensiun. Setelah berhasil masuk, masa depan seolah tinggal dijalani dengan tenang.

Namun, data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa tidak semua orang yang berhasil masuk ingin terus bertahan. Sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Mereka bukan dikeluarkan karena hukuman, melainkan memilih meninggalkan status tersebut dengan kesadarannya sendiri.

Jumlah itu terdiri atas 1.197 PNS, 152 CPNS, 227 PPPK, dan 1.146 PPPK Paruh Waktu. Komposisi tersebut perlu dijelaskan agar publik tidak langsung mengira ribuan PNS tetap sedang berbondong-bondong meninggalkan kantor pemerintah. Sebagian diantaranya merupakan pegawai dengan status kontrak maupun paruh waktu.

Khusus PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sebagian pengunduran diri juga terjadi karena mereka berhasil lolos seleksi ASN melalui jalur lain. Artinya, ada yang secara administrasi tercatat berhenti, tetapi sebenarnya tidak meninggalkan birokrasi. Mereka hanya berpindah status, formasi, atau instansi yang dianggap lebih sesuai.

Meski begitu, ada data lain yang jauh lebih menarik daripada sekadar jumlah pengunduran diri. Mayoritas ASN yang mundur ternyata berasal dari kelompok dengan masa kerja relatif singkat. Lebih dari separuh baru bekerja selama maksimal lima tahun.

Fakta tersebut membuat persoalannya tidak lagi sekadar tentang pegawai yang ingin pensiun lebih cepat. Banyak yang keluar justru saat perjalanan karirnya baru dimulai. Mereka sudah melewati seleksi yang panjang, menunggu penetapan, mengurus berbagai dokumen, lalu beberapa tahun kemudian memutuskan bahwa jalur tersebut tidak ingin diteruskan.

Dilihat berdasarkan usia, kelompok 31 sampai 40 tahun menjadi penyumbang pengunduran diri terbesar, yakni sekitar 33 persen. Kelompok usia tersebut umumnya sedang berada pada masa produktif, membangun keluarga, mengembangkan kemampuan, dan menentukan arah karir jangka panjang. Mereka masih memiliki cukup waktu untuk memulai pekerjaan lain dari awal.

Pengunduran diri juga berasal dari berbagai instansi. BKN mencatat beberapa instansi dengan pengajuan terbanyak, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, belum ada rincian jumlah pada setiap instansi yang dibuka secara lengkap kepada publik.

Karena itu, data tersebut tidak dapat dipakai untuk menuduh salah satu instansi sebagai tempat kerja yang paling banyak ditinggalkan. Belum diketahui p**a apakah pegawai mundur karena kondisi khusus pada kantor tertentu, persoalan keluarga, perpindahan status, atau pertimbangan pribadi lainnya. Kesimp**an besar membutuhkan data yang lebih rinci daripada sekadar daftar lima nama instansi.

Angka 2.722 juga perlu ditempatkan dalam ukuran yang wajar. Jumlah ASN secara nasional mencapai sekitar 6,7 juta orang, sehingga persentase pengunduran diri tersebut masih sangat kecil. Jadi, belum tepat bila fenomena ini disebut sebagai gelombang eksodus besar-besaran dari birokrasi.

Namun, angka kecil tidak selalu berarti persoalannya boleh diabaikan. Hal yang penting justru terletak pada profil orang yang memilih keluar. Ketika mayoritas masih tergolong pegawai baru, pemerintah perlu bertanya apakah pengalaman bekerja setelah diterima sesuai dengan harapan yang dibangun selama proses rekrutmen.

BKN mencatat beberapa alasan yang melatarbelakangi pengunduran diri. Ada yang berkaitan dengan kondisi kesehatan, kebutuhan keluarga, keinginan mengembangkan usaha, dan keputusan untuk fokus pada pekerjaan lain. Alasan tersebut menunjukkan bahwa keputusan meninggalkan status ASN tidak berasal dari satu persoalan tunggal.

Ada orang yang mungkin harus merawat anggota keluarga. Ada yang merasa lokasi penempatan terlalu jauh dari tempat tinggal. Ada p**a yang melihat peluang ekonomi lebih besar melalui usaha atau pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan kemampuan.

Keputusan semacam itu merupakan hak setiap pekerja. Menjadi ASN memang memiliki unsur pelayanan dan pengabdian kepada negara, tetapi status tersebut bukan ikatan yang membuat seseorang kehilangan hak untuk menentukan arah hidupnya. Negara tentu membutuhkan pegawai yang mau melayani, tetapi pegawai juga memiliki keluarga, kebutuhan, dan rencana masa depan.

Selama ini, birokrasi sangat diuntungkan oleh citra pekerjaan yang aman. Ketika sektor swasta menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja, ASN menawarkan kepastian penghasilan, perlindungan kerja, dan jaminan hari tua. Paket tersebut membuat jutaan orang bersedia bersaing memperebutkan formasi yang jumlahnya terbatas.

Masalahnya, keamanan kerja tidak selalu sama dengan kenyamanan dan kepuasan kerja. Seseorang mungkin tidak mudah kehilangan pekerjaan, tetapi tetap dapat merasa tidak berkembang. Statusnya aman, sementara kemampuan, karier, dan semangat kerjanya perlahan parkir permanen di halaman kantor.

Generasi pekerja sekarang juga memiliki pertimbangan yang lebih luas. Mereka tidak hanya menanyakan apakah pekerjaan tersebut dapat dipertahankan hingga tua, tetapi juga apakah penghasilannya sesuai, keterampilannya digunakan, dan jalur kariernya dapat dipahami. Mereka ingin mengetahui kemana perjalanan pekerjaannya bergerak, bukan hanya kapan gaji bulanan masuk.

Perubahan cara pandang ini kadang terlalu mudah disebut sebagai tanda generasi muda tidak tahan banting. Penjelasan tersebut memang sangat praktis karena tidak menuntut organisasi melakukan evaluasi. Jika pegawai pergi, cukup sebut kurang bersyukur, terlalu banyak tuntutan, atau kalah kuat dibanding generasi sebelumnya.

Padahal, orang yang berhasil lolos seleksi ASN bukan orang yang sama sekali tidak mampu berjuang. Mereka telah bersaing dengan banyak pelamar, mempersiapkan ujian, dan melewati proses administrasi yang panjang. Jika kemudian mereka memilih keluar, persoalannya belum tentu karena kurang sabar.

Masa kerja lima tahun pertama merupakan periode ketika harapan mulai berhadapan dengan kenyataan. Pada tahap ini, pegawai mulai mengetahui apakah tugasnya sesuai dengan formasi, apakah atasannya memberi ruang belajar, dan apakah kinerja benar-benar berpengaruh terhadap perkembangan karier. Mereka juga mulai melihat apakah organisasi mempunyai arah yang jelas bagi pegawai baru.

Jika kemampuan tidak dipakai, penempatan tidak sesuai, dan promosi terasa terlalu jauh, pekerjaan yang awalnya dianggap sebagai tujuan hidup dapat berubah menjadi ruang tunggu. Pegawai hadir, menyelesaikan tugas, menerima gaji, lalu mengulang kegiatan yang sama tanpa memahami ke mana dirinya akan berkembang. Sangat aman, memang, terutama aman dari perubahan.

Persoalan penghasilan juga tidak dapat dilepaskan begitu saja. Di lingkungan ASN, pendapatan dapat berbeda antar instansi dan daerah karena adanya perbedaan tambahan penghasilan maupun tunjangan. Dua pegawai dengan tanggung jawab yang mirip dapat menerima pendapatan yang berbeda hanya karena bekerja di tempat yang tidak sama.

BKN sendiri telah mengakui masih terdapat kesenjangan penghasilan ASN antarwilayah. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pegawai, terutama jika mereka ditempatkan jauh dari keluarga dan harus menanggung biaya tempat tinggal tambahan. Kepastian gaji tentu penting, tetapi besarnya tetap harus berhadapan dengan biaya hidup yang nyata.

Lokasi penempatan juga bukan persoalan sepele. Bekerja jauh dari rumah berarti biaya transportasi, tempat tinggal, dan waktu perjalanan yang lebih besar. Bagi pegawai yang telah berkeluarga, jarak tersebut dapat menjadi beban yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan nasihat tentang pengabdian.

Kata pengabdian memang penting dalam pekerjaan ASN karena tugas utamanya melayani masyarakat. Namun, pengabdian tidak seharusnya dijadikan jawaban otomatis untuk setiap kekurangan sistem. Tagihan rumah, kebutuhan anak, kesehatan mental, dan jarak dengan keluarga tidak dapat dibayar menggunakan sertifikat dedikasi.

Pengabdian yang sehat seharusnya didukung oleh sistem kerja yang adil. Pegawai perlu mendapat tugas yang sesuai, pimpinan yang mampu mengelola tim, penghasilan yang masuk akal, dan kesempatan untuk berkembang. Meminta orang mengabdi tanpa terus memperbaiki sistem hanya akan membuat pengabdian terdengar seperti cara halus meminta pegawai menerima semuanya.

Pemerintah menyadari bahwa harapan generasi muda terhadap dunia kerja telah berubah. Kementerian PANRB menyebut birokrasi perlu terus bertransformasi agar tetap relevan. Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan sistem merit dan manajemen talenta.

Melalui sistem merit, karier ASN seharusnya ditentukan berdasarkan kualifikasi, kemampuan, dan kinerja. Pegawai yang memiliki potensi dapat dipetakan dan disiapkan untuk mengisi posisi yang sesuai. Secara konsep, sistem ini diharapkan dapat mengurangi promosi yang hanya bergantung pada masa kerja atau hubungan kedekatan.

Manajemen talenta juga diharapkan membuat pemerintah lebih mampu mempertahankan pegawai yang berkualitas. Organisasi tidak cukup hanya mengetahui siapa yang sudah lama bekerja, tetapi juga harus memahami kemampuan, potensi, dan kebutuhan pengembangan setiap pegawai. Talenta tidak seharusnya baru dicari ketika jabatan mendadak kosong.

Tantangan terbesarnya tetap berada pada pelaksanaan. Sistem yang bagus dalam presentasi belum tentu terasa di meja kerja. Jika pemetaan kompetensi hanya berakhir menjadi data, penilaian kinerja sekedar menggugurkan kewajiban, dan promosi tetap sulit dipahami, istilah manajemen talenta hanya akan menjadi nama modern untuk lemari arsip digital.

Fenomena pengunduran diri ini akhirnya memperlihatkan bahwa keberhasilan rekrutmen tidak cukup diukur dari banyaknya formasi yang terisi. Pemerintah juga perlu menghitung berapa banyak pegawai yang bertahan, berkembang, dan bekerja sesuai dengan kemampuan. Merekrut orang bagus lalu membiarkannya kehilangan arah merupakan pemborosan yang tidak selalu tampak dalam laporan anggaran.

Seleksi ASN selama ini sangat ketat. Pemerintah dapat menyaring pelamar dari sisi kemampuan dasar, pengetahuan, dan kesesuaian formasi. Namun, setelah orang terbaik masuk, organisasi harus memiliki cara untuk membuat mereka merasa pekerjaannya layak dipertahankan.

Di sinilah tantangan birokrasi sebenarnya. Pemerintah tidak kekurangan orang yang ingin menjadi ASN karena setiap pembukaan seleksi selalu menarik banyak pelamar. Tantangannya adalah memastikan pegawai yang telah diterima tidak hanya datang untuk mengejar status, lalu pergi setelah mengetahui kondisi di dalamnya.

Masyarakat juga tidak perlu menghakimi setiap ASN yang mengundurkan diri. Ada keputusan yang memang sangat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan kualitas birokrasi. Kesehatan, keluarga, usaha, dan pilihan pekerjaan lain merupakan pertimbangan yang sah dalam kehidupan seseorang.

Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menganggap semua pengunduran diri sebagai urusan pribadi yang selesai setelah surat pemberhentian diterbitkan. Pola usia, masa kerja, instansi, penempatan, dan alasan keluar perlu dianalisis secara berkala. Tanpa evaluasi, pemerintah hanya akan membuka seleksi baru untuk menggantikan orang yang pergi tanpa memahami penyebabnya.

Angka 2.722 memang belum membuktikan bahwa profesi ASN kehilangan daya tarik. Jumlahnya terlalu kecil dibandingkan keseluruhan pegawai pemerintah. Akan tetapi, mayoritas yang baru bekerja maksimal lima tahun memberi peringatan bahwa keamanan kerja tidak otomatis menciptakan keterikatan.

Status ASN tetap menawarkan kepastian yang sangat berharga. Ada penghasilan rutin, jaminan sosial, struktur kerja, dan kesempatan melayani masyarakat. Namun, semua itu harus disertai dengan pengelolaan karier yang adil, kesejahteraan yang masuk akal, dan lingkungan kerja yang memberi ruang berkembang.

Pada akhirnya, aman sampai pensiun belum kehilangan makna. Hanya saja, pekerja masa kini tidak lagi menjadikannya sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Mereka juga ingin sehat, dekat dengan keluarga, dihargai, dan menggunakan kemampuan yang telah susah payah dibangun.

Data pengunduran diri tersebut bukan tanda bahwa semua orang akan meninggalkan birokrasi. Data itu hanya mengingatkan bahwa seragam dan kepastian kerja mungkin cukup untuk menarik orang masuk, tetapi belum tentu cukup untuk membuat mereka tinggal. Birokrasi tidak hanya membutuhkan pegawai yang setia, tetapi juga harus menjadi tempat yang pantas menerima kesetiaan tersebut.

---sumber tulisan Pecah Telor

: Tulisan ini merupakan ulasan sederhana terkait fenomena bisnis atau industri untuk digunakan masyarakat umum sebagai bahan pelajaran atau renungan. Walaupun menggunakan berbagai referensi yang dapat dipercaya, tulisan ini bukan naskah akademik maupun karya jurnalistik.

07/08/2026

BIKIN MIKIR! Terbongkar Trik Orang Kaya 'Bebas' Pajak Penghasilan, Beda Nasib Sama Gaji 5 Jutaan! 😱💸🏦 Relate banget tapi bikin mengelus dada! 😭 Viral postingan dari akun X 🎬 yang membedah trik finansial orang super kaya dalam menekan Pajak Penghasilan (PPh). Ternyata rahasianya: orang kaya cuma ambil gaji resmi selevel UMR atau $1! Kekayaannya disimpan dalam bentuk saham dan aset.

Kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang menjerat Anton Timbang kembali menjadi sorotan setelah beredar foto dir...
07/08/2026

Kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang menjerat Anton Timbang kembali menjadi sorotan setelah beredar foto dirinya menghadiri pertemuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Anton Timbang memang telah berstatus tersangka. Namun, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Bareskrim juga menyampaikan bahwa penahanan bukan merupakan kewajiban dalam setiap perkara dan akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan proses hukum. Sementara itu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan.

Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Masempo Dalle dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional yang dimaksud.

%Sumber berita : ANTARA

06/08/2026

Kalian udah didatangi pajak belum?
🎬 ig

06/08/2026

Sistem Pajak di Indonesia ternyata jadi sistem Pajak paling kejam se ASEAN!

Coba kita lihat perbandingan signifikan dari beberapa negara seperti Timor Leste, Thailand, Brunei dan Malaysia.

Pray for Indonesia....Pemerintah arahnya kemana sekarang. Pekerjaan susahPendapatan menurun Pajak meningkat Presidennya ...
06/08/2026

Pray for Indonesia....
Pemerintah arahnya kemana sekarang.
Pekerjaan susah
Pendapatan menurun
Pajak meningkat
Presidennya asbun
Wapresnya Gibran

06/08/2026

Semua dipajakin, tapi timbal baliknya ke kita apa?

QRIS sedang tumbuh pesat di Indonesia, tetapi sebagian pelaku usaha mikro justru mengerem penggunaannya. Bukan karena ti...
06/08/2026

QRIS sedang tumbuh pesat di Indonesia, tetapi sebagian pelaku usaha mikro justru mengerem penggunaannya. Bukan karena tidak punya rekening, tidak memahami teknologi, atau kesulitan memindai kode. Mereka khawatir semakin banyak transaksi digital, semakin mudah p**a omzet usahanya terlihat oleh pemerintah.

Laporan Bank Dunia berjudul “Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth” yang dirilis pada Juli 2026 menunjukkan fenomena tersebut. Sebanyak 48 persen responden usaha mikro mengaku membatasi pembayaran melalui kode QR agar kegiatan usahanya tidak mudah dijangkau otoritas. Angka ini terasa ironis di tengah ramainya ajakan agar UMKM segera meninggalkan transaksi tunai.

Data tersebut memang tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh UMKM di Indonesia. Angkanya berasal dari responden yang dilibatkan dalam survei Bank Dunia, bukan pemeriksaan terhadap semua warung dan pedagang di negeri ini. Namun, jumlahnya tetap cukup besar untuk menunjukkan bahwa ketakutan terhadap pajak benar-benar mempengaruhi pilihan cara pembayaran.

Di banyak tempat usaha, QRIS akhirnya tetap dipajang di dekat kasir. Kodenya tersedia, aplikasinya bisa digunakan, dan pelanggan sudah terbiasa memindainya. Namun, ketika transaksi digital dianggap membuka jalan menuju pemeriksaan pajak, uang tunai kembali terasa lebih menenangkan.

Temuan Bank Dunia itu menunjukkan bahwa persoalan pembayaran digital tidak selalu berasal dari keterbatasan sarana. Sebanyak 62 persen responden sebenarnya telah memiliki rekening atas nama usaha. Artinya, sebagian besar bukan pelaku usaha yang sama sekali terputus dari layanan perbankan.

Walaupun rekeningnya tersedia, pemanfaatannya untuk menerima pembayaran masih rendah. Hanya sekitar 14 persen responden yang menerima pembayaran melalui transfer bank. Sementara itu, penggunaan kode QR maupun dompet digital baru mencapai sekitar 4 persen.

Teknologinya tersedia, tetapi rasa aman untuk menggunakannya belum terbentuk. Rekening sudah dibuat, telepon pintar sudah dipegang, dan kode QR bisa ditempel dalam hitungan menit. Masalahnya, setiap transaksi digital meninggalkan catatan yang lebih rapi daripada uang tunai.

Di sinilah cerita digitalisasi mulai terasa agak lucu. Negara sibuk mengajak UMKM naik kelas, perbankan sibuk membagikan QRIS, dan berbagai seminar sibuk membahas ekonomi tanpa uang tunai. Namun, sebagian pelaku usaha justru memastikan transaksi digitalnya tidak terlalu ramai karena teknologinya diterima, tetapi jejaknya dihindari.

Secara nasional, perkembangan QRIS sebenarnya berjalan sangat cepat. Jumlah pedagang yang terdaftar telah mencapai puluhan juta dan sebagian besar berasal dari kelompok UMKM. Jumlah serta nilai transaksi juga terus bertumbuh dari tahun ke tahun.

Namun, banyaknya pedagang yang terdaftar tidak otomatis berarti QRIS digunakan secara aktif. Ada usaha yang setiap hari melayani banyak pembayaran digital, tetapi ada p**a yang hanya menempelkan kodenya untuk berjaga-jaga. QRIS akhirnya bisa berubah menjadi hiasan modern di samping toples kerupuk.

Bank Dunia menilai pembayaran elektronik berkaitan dengan tingkat kepatuhan pajak. Transaksi digital meninggalkan data mengenai jumlah uang, waktu pembayaran, dan riwayat pemasukan. Sebaliknya, uang tunai lebih mudah berpindah tangan tanpa menghasilkan catatan usaha yang lengkap.

Bagi sebagian pelaku usaha, kondisi tersebut membuat uang tunai terasa lebih aman. Omzet dapat diterima tanpa seluruhnya masuk ke dalam riwayat transaksi yang mudah dibaca. Pilihan ini bukan lagi soal tidak mampu menggunakan teknologi, tetapi soal sengaja mengurangi jejak.

Godaan untuk langsung menyalahkan UMKM tentu cukup besar. Pelaku usaha bisa dengan mudah disebut tidak tertib, kurang sadar pajak, dan belum siap naik kelas. Setelah itu, masalah dianggap selesai dengan seminar, spanduk, dan foto bersama di depan kode QR.

Padahal, ketakutan terhadap pajak tidak muncul sendirian. Dalam laporan Bank Dunia, 40 persen responden juga menyatakan kurang percaya terhadap pengelolaan penerimaan negara. Mereka khawatir uang pajak justru habis melalui pemborosan maupun praktik korupsi.

Keraguan tersebut tumbuh dari pengalaman yang terus terlihat di ruang publik. Berita korupsi, anggaran yang terasa mubazir, proyek tanpa manfaat jelas, dan layanan publik yang mengecewakan perlahan menggerus kepercayaan. Dalam keadaan seperti itu, ajakan membayar pajak tentu tidak cukup disampaikan melalui slogan.

Meski begitu, ketidakpercayaan kepada pemerintah tidak dapat dijadikan izin untuk menyembunyikan omzet. Pajak tetap memiliki aturan dan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan. Kecewa terhadap pengelolaan negara bukan berarti setiap orang boleh membuat aturan sendiri mengenai kapan harus patuh.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak dapat terus menuntut kepercayaan tanpa memberikan bukti. Kepercayaan tidak tumbuh hanya karena masyarakat diminta percaya melalui iklan layanan publik. Ia tumbuh ketika anggaran dikelola secara terbuka, layanan membaik, dan kasus korupsi ditindak tanpa melihat jabatan maupun kedekatan.

Masalah ini semakin rumit karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap QRIS sebagai pintu masuk pajak baru. Padahal, QRIS hanyalah alat pembayaran seperti uang tunai, kartu debit, dan transfer bank. Kewajiban pajak muncul karena adanya penghasilan dan kegiatan usaha, bukan karena pelanggan memindai kode di meja kasir.

Setiap notifikasi QRIS juga tidak otomatis membuat pedagang langsung dipotong pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan. Setelah melewati batas tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.

Sayangnya, aturan yang sebenarnya penting ini sering kalah cepat dari kabar simpang siur. Informasi resmi kadang menggunakan bahasa yang lebih cocok untuk ruang rapat daripada warung kelontong. Baru memahami satu istilah, pelaku usaha sudah disambut oleh tiga singkatan baru.

Kebingungan tersebut membuat sebagian pedagang memilih jalan yang dianggap paling sederhana. Daripada salah memahami aturan, transaksi dijaga agar tidak terlalu terlihat. Uang tunai kemudian dipilih bukan karena paling modern, tetapi karena dianggap paling sedikit menimbulkan pertanyaan.

Selain pajak, biaya layanan QRIS juga menjadi pertimbangan. Untuk usaha mikro, transaksi sampai batas tertentu dapat dikenai biaya nol persen, sedangkan transaksi di atas batas tersebut dikenai biaya dalam persentase kecil. Biaya ini bukan pajak, tetapi tetap mengurangi uang yang diterima oleh pedagang.

Bagi usaha dengan keuntungan besar, potongan kecil mungkin terasa ringan. Namun, bagi pedagang yang mengambil untung hanya beberapa ratus rupiah per barang, setiap potongan tetap masuk perhitungan. Harga sulit dinaikkan, sedangkan biaya baru langsung menyentuh keuntungan.

Karena itu, pembatasan penggunaan QRIS tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu sebab. Ada rasa takut terhadap pajak, biaya transaksi, kebiasaan memakai uang tunai, minimnya pemahaman, serta rendahnya kepercayaan kepada pemerintah. Semua persoalan itu bertemu di meja kasir yang sama.

Walaupun demikian, pelaku usaha juga tidak bisa terus berharap kegiatannya berada di wilayah abu-abu. Banyak UMKM ingin memperoleh pinjaman, mengikuti program bantuan, menerima pembayaran dengan mudah, dan dianggap layak berkembang. Namun, saat diminta menunjukkan catatan omzet, sebagian justru berharap angkanya tetap tidak terlihat.

Menikmati manfaat sistem formal tanpa menerima kewajibannya tentu terasa nyaman. Sayangnya, usaha tidak benar-benar naik kelas apabila pencatatannya terus disembunyikan. Naik kelas bukan hanya memasang QRIS, tetapi juga berani mengelola pemasukan dan kewajiban secara tertib.

Catatan transaksi digital sebenarnya tidak hanya berguna bagi pemerintah. Pelaku usaha dapat memakainya untuk mengetahui pemasukan, waktu penjualan paling ramai, biaya yang keluar, dan keuntungan yang tersisa. Data tersebut juga membantu memisahkan uang usaha dari uang rumah tangga.

Banyak usaha terlihat ramai, tetapi pemiliknya tidak pernah mengetahui keuntungan yang sebenarnya. Uang hasil penjualan bercampur dengan uang belanja keluarga, lalu perlahan habis tanpa diketahui arahnya. Pada akhir bulan, dagangan laku, tetapi modal justru ikut menghilang.

Riwayat transaksi juga dapat membantu usaha ketika membutuhkan pembiayaan. Bank atau lembaga keuangan dapat melihat perputaran uang yang benar-benar terjadi, bukan hanya laporan yang dibuat mendadak saat mengajukan pinjaman. Bagi usaha tanpa pembukuan lengkap, data transaksi dapat menjadi bukti bahwa kegiatan usahanya benar-benar berjalan.

Namun, manfaat itu harus benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha. Jangan sampai mereka diminta membuka seluruh catatan pemasukan, tetapi ketika mengajukan modal tetap diminta jaminan yang nilainya lebih besar daripada usahanya. Transparansi tidak boleh hanya memudahkan pihak yang ingin mengawasi.

Jika catatan transaksi hanya berguna untuk mempercepat penagihan, QRIS akan terasa seperti kamera pengawas di meja kasir. Semua pemasukan terlihat, tetapi manfaatnya tidak pernah kembali kepada pedagang. Dalam keadaan seperti itu, uang tunai tentu akan tetap dianggap lebih bersahabat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembayaran digital memberikan keuntungan nyata bagi UMKM. Riwayat transaksi dapat dihubungkan dengan akses pembiayaan, pendampingan pembukuan, perlindungan usaha, dan program pengembangan yang tepat. Digitalisasi harus terasa sebagai jalan untuk memperbesar usaha, bukan hanya memperbesar pengawasan.

Aturan pajak juga perlu dijelaskan dengan bahasa yang lebih mudah. Pelaku usaha harus memahami siapa yang wajib membayar, berapa batas omzetnya, bagian mana yang bebas pajak, serta perbedaan antara pajak dan biaya QRIS. Tidak perlu membuat penjelasan yang baru dipahami setelah dibaca berulang kali.

Bank Dunia juga mencatat bahwa banyak usaha informal di Indonesia berukuran sangat kecil. Sebagian hanya mempunyai sedikit pekerja dan omzet yang jauh di bawah batas usaha menengah. Karena ukurannya, kelompok tersebut belum tentu langsung memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar kepada negara.

Pemerintah memang perlu memperluas kepatuhan, tetapi digitalisasi jangan berubah menjadi perburuan terhadap transaksi kecil. Jangan sampai warung pinggir jalan diawasi seperti perusahaan besar hanya karena jejak pembayarannya lebih mudah ditemukan. Sementara itu, penghindaran pajak bernilai besar justru bersembunyi di balik laporan yang jauh lebih rumit.

Keadilan pajak tidak sekadar berarti meminta semua orang membayar. Pengawasan harus mempertimbangkan kemampuan, ukuran usaha, dan besarnya kegiatan ekonomi. Usaha kecil perlu dibina agar tertib, sementara usaha besar harus diawasi sesuai besarnya kewajiban mereka.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar pertarungan antara QRIS dan uang tunai. Masalah utamanya adalah hubungan yang belum sehat antara negara dan pelaku usaha. Sebagian usaha ingin menikmati kemudahan ekonomi formal tanpa ingin seluruh omzetnya terlihat, sedangkan negara ingin keterbukaan tanpa selalu berhasil menjaga kepercayaan.

Jika masalah ini hanya dijawab dengan pengawasan yang semakin ketat, uang tunai justru akan semakin dicintai. Namun, jika ketakutan pelaku usaha terus dimaklumi, menyembunyikan omzet akan dianggap sebagai kebiasaan yang wajar. Kepatuhan harus dibuat sederhana, adil, dan memberikan manfaat yang jelas.

QRIS seharusnya menjadi pintu menuju usaha yang lebih rapi, aman, dan mudah berkembang. Pintu itu sulit dilewati apabila di belakangnya hanya terlihat tagihan, formulir, dan bayangan pemborosan. Pelaku usaha perlu diyakinkan melalui pengalaman nyata, bukan hanya melalui slogan digitalisasi.

Negara ingin setiap transaksi meninggalkan jejak. Pelaku usaha juga berhak meminta agar setiap rupiah pajak meninggalkan hasil yang dapat dilihat. Sebab ketika kode QR sudah tersedia tetapi uang tunai tetap dipilih agar omzet tidak mudah terbaca, yang sedang kehabisan saldo bukan teknologinya, melainkan kepercayaannya.

---sumber tulisan pecah telor

: Tulisan ini merupakan ulasan sederhana terkait fenomena bisnis atau industri untuk digunakan masyarakat umum sebagai bahan pelajaran atau renungan. Walaupun menggunakan berbagai referensi yang dapat dipercaya, tulisan ini bukan naskah akademik maupun karya jurnalistik.

06/08/2026

Nikah adalah sebuah perjudian terbesar dalam kehidupan. Jika kamu dapat pasangan baik, beruntung, dapat pasangan buruk jadi filsuf!!

Jika menikah cuma mencari tampang dan penampilan fisik itu sangat gampang, tapi kecantikan fisik tidak akan bertahan lama.

Tapi mencari kecantikan kepribadian dari dalam itu butuh proses dan teruji oleh waktu.

"MENIKAHLAH!! Jika kalian mau mendapat penderitaan dalam hidup yg sebenarnya!!"

Menyatukan dua pribadi yg tumbuh kembang dalam keluarga yg beda itu enggak mudah. Butuh waktu untuk bisa beradaptasi, dengan pasangan baru, lingkungan keluarga baru dan karakter saudara-saudara keluarga yg baru.

Perbaiki dulu mentalmu, upgrade pola pikirmu dengan bijak cara sudut pandang memaknai segala peristiwa yg terjadi dalam kehidupan.

Minimal perbaiki dulu pekerjaanmu, perbaiki penghasilanmu selagi kamu punya waktu.

Meski uang bukan jaminan kebahagiaan, tapi keluarga butuh biaya operasional tiap bulan.

Jadi Laki-laki itu berat, Nak!!
Tau ga fakta menyakitkan
Menjadi seorang laki-laki.

Laki-laki itu harus bisa memberi
Agar bisa di cintai.

Kalau Laki-laki miskin,
Tidak punya pekerjaan?
Tampang pas-pasan [jelek maksudnya],
tidak ada alasan lagi untuk dicintai.

Sementara perempuan,
Apapun keadaannya,
Akan tetap dicintai.

Perempuan miskin
Akan tetap dicintai.

Perempuan tidak punya pekerjaan
Akan tetap dicintai.

Perempuan yg tidak cantikpun,
Akan tetap dicintai.

Kejam yach kedengarannya?
Tapi memang itu kenyataannya.

Perempuan bisa memilih dirumah,
Atau bekerja walau tidak semua.

Tetapi Laki-laki memilih itu.
Laki-laki dipaksa terus untuk memberi

Sampai lupa, kalau dia juga berhak.
Untuk bisa menerima.

Jadi untuk anak laki-laki
Semoga kalian sehat dan kuat Nak.

sinau kemandirian

Dua syarat mutlak yg gak bisa ditolelir dalam keluarga adalah 1. Selingkuh Dan 2. Main tangan (kekerasan). Dua hal ini tidak bisa ditolelir dalam berumah tangga.

Tapi jika cuma soal ekonomi, itu biasa, semua keluarga perintis baru pasti mengalaminya. Yang penting sudah usaha dan totalitas!!

Jika bercerai cuma karna ekonomi, tidak ada jaminan nikah lagi otomatis ekonomi baik.

Makanya persiapkan dulu dengan matang mental dan pondasi penghasilan titik aman sebelum melangsungkan pernikahan. Sebab menikah itu sudah banyak masalah yg baru.

Butuh adaptasi dan penyesuaian diri. Sudah terlalu banyak yg antri di kantor pengadilan agama, jangan ditambah lagi Anda lho yah!!

Address

Ngawinan
63283

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berguru Pada Alam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Berguru Pada Alam:

Shortcuts

Share