09/04/2026
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan di tingkat desa. Program bantuan tersebut sejatinya diberikan untuk membantu kebutuhan dasar warga miskin dan tidak boleh mengalami pengurangan dalam bentuk apa pun.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 77.529 warga di Kabupaten Pacitan menjadi penerima manfaat program BLT Kesra. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan praktik pengumpulan iuran dari penerima bantuan, seperti yang terjadi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Sudimoro.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, menegaskan bahwa bantuan sosial wajib diterimakan secara penuh kepada penerima yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memotong atau meminta sebagian dana bantuan dengan alasan apa pun. “Seluruh bantuan itu harus diterimakan, tidak ada pengurangan dengan dalih apa pun, dan harus diterima oleh yang berhak sesuai SK maupun data,” tegasnya.
Baca selengkapnya di link : https://portaljtv.com/news/blt-kesra-disunat-rp100-ribu-per-kpm-dinsos-pacitan-tegaskan-bantuan-harus-utuh