06/12/2025
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Hal ini dilakukan buntut banjir bandang hingga longsor di kawasan tersebut pada akhir November lalu.
Hanif sebelumnya melakukan inspeksi lewat jalur udara dan darat di DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan standar perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan itu, Hanif mendatangi tiga perusahaan, yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," kata Hanif, dalam keterangan resminya, Jumat (5/12).
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," lanjut dia.
Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas dia.
Ia menegaskan pihaknya kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutup Menteri Hanif.
sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251206002137-20-1303442/menteri-lh-setop-operasional-3-perusahaan-tambang-sawit-di-batang-toru.