17/10/2025
Pacitanku.com, PACITAN – Kontroversi seputar pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sela Arika (24) yang menggunakan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar memasuki babak baru setelah Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menerima laporan dugaan cek palsu.
Meskipun demikian, pihak pengantin melalui konsultan hukumnya, menyatakan belum menerima panggilan resmi dari kepolisian.
Laporan dugaan cek palsu ini diajukan oleh dua warga Pacitan, salah satunya pengguna TikTok, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (pemilik akun ), yang dipicu oleh mahar fantastis yang disebutkan saat ijab kabul pada Rabu malam (8/10/2025).
Kasatreskrim Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa pelapor bukan berasal dari pihak keluarga mempelai.
Sementara, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, pada Senin (13/10/2025), mengonfirmasi akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli.
“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan, lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa/klarifikasi,”kata Kapolres.
Menanggapi pelaporan tersebut, Danur Suprato, konsultan hukum Sela Arika, menyatakan pihaknya merasa santai dan belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum menerima informasi jelas dari kepolisian.
Close Ads X
“Yang dilaporkan siapa, ya Mas? Saya konsultan hukum Mbak Sela belum dapat informasi dari Mbak Sela dan barusan saya telepon Mbak Sela dan Pak Tarman, dia katakan Tidak ada surat panggilan dari kepolisian,”ujar Danur Suprato.
Danur mempertanyakan detail laporan yang belum ia ketahui.
“Apa yang mau ditanggapi? Pelapor dan legal standing-nya kami tidak tahu, siapa saja yang dilaporkan tidak tahu, laporan jenis apa kami tidak tahu, surat panggilan terlapor dari tingkat kepolisian mana juga tidak ada, jangankan surat panggilan, nomor LP-nya saja kami belum tahu,”tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya merasa santai karena merasa tidak ada masalah. Danur juga mengingatkan bahwa pelapor memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bukti awal yang cukup, karena laporan yang tidak didasari itikad baik atau terbukti palsu dapat dijerat Pasal 220 KUHP