14/08/2026
POLRES PADANG PARIAMAN GAGALKAN PEREDARAN 61 PAKET G***A
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menggagalkan peredaran enam puluh satu paket besar g***a siap edar di Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga pada sabtu lalu. Keberhasilan ini diraih setelah polisi mendapat laporan dari warga setempat, yang tergabung dalam kampung anti narkoba, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dalam operasi tersebut, petugas menciduk satu orang pelaku berinisial FA, di rumahnya yang berada di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk. Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah berada di bawah pengaruh efek obat terlarang. Kasatres Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan awal FA mengakui menyimpan puluhan paket g***a tersebut di rumah orang tuanya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam puluh satu paket besar narkotika jenis g***a yang dibungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat.