02/06/2026
Sidak Forkopimda Pasbar Tegaskan Seluruh PKS Jaga Stabilitas Harga Sawit
PASAMAN BARAT – Langkah preventif demi menjaga stabilitas ekonomi sektor perkebunan terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Guna mengantisipasi adanya dugaan praktik spekulasi yang merugikan petani, Bupati Pasaman Barat Yulianto memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS), Senin (1/6).
Sidak modal gabungan ini turut mengikutsertakan barisan Forkopimda, mulai dari Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, hingga Kasi Pidsus Kejari Yondra Permana. Kehadiran tim terpadu ini bukan untuk menghakimi sepihak instansi yang dikunjungi, melainkan sebagai bentuk pengawasan berkala dan penegasan regulasi yang berlaku bagi seluruh pelaku industri sawit di Pasaman Barat.
Langkah monitoring ini diambil merespons dinamika di lapangan terkait dugaan adanya penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir, yang kerap dikaitkan dengan dalih penyesuaian kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Bupati Yulianto menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi jika ditemukan dugaan manipulasi atau penetapan harga sepihak yang keluar dari koridor hukum. Peringatan ini dialamatkan secara meluas kepada seluruh PKS tanpa terkecuali yang beroperasi di wilayah Pasaman Barat.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang keras praktik yang mengarah pada dugaan manipulasi harga berdasarkan spekulasi pasar sepihak. Ini adalah penekanan bagi seluruh PKS di Pasaman Barat agar mematuhi aturan main," tegas Yulianto.
Kajian Hukum: Sanksi Tata Niaga dan UU Perkebunan bagi Pelanggar
Secara yuridis, payung hukum tata niaga kelapa sawit telah diatur secara ketat. Seluruh PKS di Pasaman Barat wajib berkiblat pada harga periodik yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Aturan tersebut mengikat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 (jo. Permentan No. 13 Tahun 2024) serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat mengenai adanya PKS yang mempermainkan harga beli, korporasi tersebut terancam... Baca selengkapnya, link tautan ada di kolom komentar