11/01/2022
Presidan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor (06/01) memaparkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola kekayaan alam dengan mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan tanah negara. Presiden menjelaskan, sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Beberapa konsesi lain saat ini juga sedang dalam evaluasi. Presiden melanjutkan, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. Dengan alasan yang sama yakni tidak pernah menyampaikan rencana kerja, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) juga dicabut oleh pemerintah.
Menanggapi pencabutan izin ini, Ketua Umum Serikat Indonesia ( ) Henry Saragih menyatakan, hal tersebut adalah sebuah pelaksanaan kebijakan yang harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak zaman kolonial. Bahkan selama empat dekade terakhir ini, rasio gini kepemilikan tanah berfluktuasi pada rentang nilai 0,50 – 0,72, ketimpangan yang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan tanah pada 2013 mencapai 0,68, yang berarti hanya 1% rakyat Indonesia menguasai 68% sumber daya tanah. Sehingga pencabutan izin HGU, Hak Pengelolalaan Hutan (HPH), dan konsesi ini harus diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
“Lokasi tanah-tanah HGU, HPH, dan konsesi yang dicabut izinnya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi-korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate),” tegas Henry dari Medan, Sumatera Utara pagi ini (10/01).
-
Selengkapnya di www.spi.or.id