14/05/2026
Seorang bandar narkoba antarprovinsi berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat melintas di wilayah Sumatera Barat.
Dalam proses penangkapan, petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil minibus yang dikendarainya.
Detik-detik penangkapan pelaku terjadi awal pekan ini. Tersangka berinisial M alias Lim (47), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diamankan saat memasuki wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Azhamu Suharil, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 200 gram atau dua ons, serta 93 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Petugas juga menyita kendaraan minibus warna merah yang digunakan pelaku saat berusaha kabur dari pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.