16/10/2025
AROSUKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bersikap tegas. Hampir sepekan setelah kejadian, melalui proses panjang, investigasi dan klarifikasi, Bupati Solok langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 600-321 Tahun 2025, tentang sanksi administratif, PT Lakeside Alahan Wisata, sebagai pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dihentikan beroperasi sebagai bentuk sanksi administratif.
Penyerahan SK Bupati Solok tentang sanksi administratif tersebut, dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Solok, H. Candra kepada perwakilan manajemen, Ilham, mewakili Direktur PT. Lakeside, Muhammad, Fauzan yang tidak berada di tempat, Selasa (14/10) di Alahan Panjang.
Baca juga: Pasutri Ditemukan tak Sadarkan Diri di Penginapan Alahan Panjang, Satu Meninggal
Pada SK tersebut dijelaskan, PT Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Selengkapnya baca di https://www.hariansinggalang.co.id/berita/225714/insiden-di-glamping-alahan-panjang-pemkab-hentikan-aktivitas-pt-lakeside-alahan-wisata