06/10/2025
Seorang warga Padang dikenakan sanksi setelah aksinya membuang sampah ke laut viral di media sosial.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama tim gabungan menindak pelaku pada Senin (6/10/2025) di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyatakan timnya bergerak cepat setelah mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
"Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku," ujarnya.
Aksi pelaku dinilai mencemari lingkungan dan melanggar aturan kebersihan serta ketertiban umum.
Fadelan menjelaskan, kejadian ini masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah langsung memeriksa dan menindak pelaku.
Sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku. Tindak lanjut ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Fadelan mengakui kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih rendah.
Pembuangan sampah sembarangan, termasuk di area pantai, masih sering terjadi. Pihaknya akan terus memantau dan menindak pelanggar.
DLH mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi LPS di setiap kelurahan untuk pengelolaan sampah.
Pemko Padang juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa.