17/08/2026
Di Balik Jeruji, Ada Jalan Pulang: 100 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Diusulkan Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
PADANG PANJANG — Kemerdekaan tidak selalu dirayakan dengan kibaran bendera di jalanan. Di balik tembok Rutan Kelas IIB Padang Panjang, 17 Agustus 2026 juga menjadi penanda sebuah harapan: kesempatan untuk pulang lebih cepat dan memulai kembali kehidupan di tengah masyarakat.
Sebanyak 100 warga binaan Rutan Kelas IIB Padang Panjang diusulkan memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 131 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Padang Panjang.
Dari 100 warga binaan yang diusulkan, 97 orang masuk kategori Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 3 orang lainnya masuk kategori Remisi Umum II (RU II), yang apabila disetujui sesuai ketentuan, dapat mengakhiri masa pidananya dan langsung bebas.
Rinciannya cukup beragam.
Pada kategori RU I, sebanyak 21 orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan. Kemudian 26 orang mendapat remisi dua bulan, 31 orang mendapat remisi tiga bulan, 13 orang mendapat remisi empat bulan, 5 orang mendapat remisi lima bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.
Sementara pada kategori RU II, 1 orang diusulkan memperoleh remisi dua bulan dan 2 orang memperoleh remisi tiga bulan hingga dapat langsung mengakhiri masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman.
Menurutnya, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku positif, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Remisi Umum diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, angka-angka tersebut menyimpan cerita yang lebih panjang.
Bagi warga binaan, satu bulan remisi bukan sekadar angka dalam dokumen. Ia bisa berarti satu bulan lebih dekat dengan keluarga. Dua bulan bisa menjadi dua bulan lebih cepat kembali melihat rumah. Dan bagi tiga warga binaan yang diusulkan memperoleh RU II, remisi dapat menjadi pintu menuju babak kehidupan yang sama sekali baru—tentu setelah seluruh proses dan persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Di situlah makna kemerdekaan menjadi lebih dalam.
Sebab, pembinaan di balik tembok tidak berhenti pada menjalani hukuman. Ada proses panjang untuk mengubah perilaku, membangun kembali kepercayaan diri, serta menyiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Rutan Padang Panjang berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Karena pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang terbukanya pintu dan runtuhnya batas tembok. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika seseorang siap melangkah keluar, membawa perubahan, dan tidak kembali ke tempat yang sama.
Di balik jeruji, ternyata kemerdekaan juga punya wajah lain: kesempatan untuk pulang dan memulai kembali. (topfm)