06/11/2025
Gegara Uang 20 rb, 2 Guru di PTDH
Kejadiannya bermula sekira 5 tahun lalu, Bapak Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang belum lama di lantik, menghadapi aduan 10 orang guru honorer yg belum menerima gaji honor selama 10 bulan karena nama mereka belum terdaftar di database dapodik. Sementara guru yg bisa menerima gaji honor dari dana BOS adalah guru yg namanya terdaftar di dapodik.
Mendapati aduan itu, bapak Kepala Sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut dan atas keprihatian bersama Kepsek, para guru dan para orang tua siswa terhadap guru-guru yang belum menerima gaji, maka di sepakati untuk setiap orang tua siswa melakukan urunan dana bersama sebesar Rp. 20.000,- dengan ketentuan bila ada 2 org siswa yg bersaudara di sekolah, maka cukup urunan dana Rp. 20.000,- (di hitung 1 orang) dan bagi yg tidak mampu, tidak perlu ikut urunan.
Niat baik ini berubah mencari bencana saat ada LSM yg melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian. Polisi memeriksa 4 org guru, dan menetapkan 2 orang tersangka. Tapi saat berkas di serahkan ke kejaksaan, kejaksaan mengembalikan berkas ke kepolisian karena tidak ditemukan unsur pidana. Polisi lalu melakukan penyidikan ulang dan kini melibatkan inspektorat Luwu Utara yg menyimpulkan adanya kerugian negara. Lalu polisi kembali menyerahkan ke kejaksaan yang kemudian di sidangkan di pengadilan Tipikor Makassar. Dalam sidang Tipikor Makassar, kedua guru dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pidana korupsi. Kedua guru pun di bebaskan dan dipulihkan martabatnya sebagai guru.
Tapi ternyata Jaksa melakukan kasasi ke MA, dan MA mengeluarkan keputusan kedua guru bersalah dan di vonis 1 tahun. Setelah kedua guru menjalani penjara 1 tahun, kepala cabang Disdik wilayah 12 mengirim nota dinas kepada Kadinas Pendidikan Propinsi, lanjut ke BKD Propinsi, lanjut ke Gubernur. Dan keluarlah keputusan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) kepada kedua guru.
Kemarin, seluruh guru