02/06/2026
Persoalan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali mencuat.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Serang melontarkan sindiran tajam dengan menyebut agar Pemkot tidak menjadi anak durhaka kepada kabupaten selaku ibu.
Menanggapi sindiran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan jawaban menohok.
Beliau menegaskan bahwa analogi hubungan ibu dan anak tersebut tidak hanya sebatas kepatuhan, melainkan juga tentang tanggung jawab.
"Jangan sampai ibunya juga berdosa, tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya," balas Nanang.
Lebih lanjut, Pemkot Serang bersikukuh meminta seluruh hak aset diserahkan sepenuhnya, bukan hanya sebagian.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang, di mana pada Pasal 5 secara tegas menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang kini berkedudukan di Kecamatan Ciruas, bukan lagi di Kota Serang.