
20/07/2025
DISTRIK NEWS - Anies Baswedan mengecam keras vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Thomas Trikasih Lembong. Mantan Kepala BKPM itu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula.
Vonis ini menurut Anies mencerminkan sistem keadilan yang belum tuntas dan sangat rentan terhadap tekanan politik dan hukum.
Vonis dibacakan hakim pada Jumat, 18 Juli 2025. Anies menyebut keputusan ini sebagai alarm bahwa demokrasi di Indonesia masih rapuh.
Selengkapnya baca di website Distrik News, https://www.distriknews.com