06/07/2026
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menjadi sorotan setelah mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta per bulan meski telah berkarier sebagai dosen selama 16 tahun. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cenuk mengungkapkan kariernya dimulai pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Pada 2016 ia melanjutkan studi doktor di Macquarie University, Australia, kemudian memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos) pada 2020 sebelum pindah ke Unair pada 2022.
"Tahun 2022 saya pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga," kata Cenuk.
Ia mengatakan gaji pokoknya di Unair sejak awal hingga kini tetap Rp2,6 juta. Menurutnya, nominal tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab dosen yang mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas kelembagaan.
"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Sertifikasi Dosen (Serdos), penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya.
Dalam tiga bulan terakhir, Cenuk menerima sekitar Rp3,3 juta per bulan setelah ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras. Namun ia menilai kesejahteraan dosen masih rentan karena bergantung pada tunjangan yang dapat dihentikan sewaktu-waktu.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," katanya.
Cenuk juga mengaku tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) tidak akan diterimanya pada semester berikutnya karena status Beban Kerja Dosen (BKD) dinyatakan tidak memenuhi. Selain itu, ia mengeluhkan kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian yang tidak diakui karena alasan status kepegawaiannya.
"Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya. P