
22/09/2025
Seorang pria berinisial JL (50) ditangkap Tim Opsnal Macam Kumbang Unit Satreskrim Polres Pesisir Selatan, terkait terduga kasus penggelapan minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) milik PT BASMC sebanyak 20 Ton.
Terduga pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Sabtu (20/9/2025).
Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro dalam keterangan resminya mengungkapkan, kejadian berawal diduga pelaku melakukan pengisian minyak CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 20.060 KG di PT BASMC di Inderapura, Kecamatan Pancung Soal dan ingin dibawa serta dibongkar di Padang Raya Cakrawala, Kota Padang.
”Pelaku diduga melakukan penggelapan minyak CPO dengan cara menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang inisial AE di Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan Penggelapan minyak tersebut terjadi pada 8 Maret 2025 lalu, bertempat di jalan Inderapura Kecamatan Pancung Soal,” ungkap AKP M. Yogie, Senin (22/9/2025).
Atas kejadian tersebut pemilik mobil minyak CPO H (41) warga Painan, Kecamatan IV Jurai membuat laporan ke polisi. Terduga pelaku merupakan karyawan PT BASMC sebagai supir mobil tangki CPO dengan Nomor Polisi BA 8263 GU. Dan Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp290 juta.
”Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Batam. Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil melakukan upaya tangkap paksa terhadap pelaku di Kota Batam,” ujar Kasat Yogie.
Dari keterangan pelaku, ia mengakui uang hasil jual minyak mentah tersebut digunakan untuk membeli satu unit handphone merk Redmi note 14 warna hitam, satu kartu provider Axis, tiga helai baju dan 2 helai celana.
Saat ini terduga pelaku bersama batang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk diproses lebih lanjut oleh unit tindak pidana korupsi.