
06/08/2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan bersama Tim Hantu Pasisia Intel Kodim 0311/Pessel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sutera, pada Senin (4/8/2025).
Tersangka merupakan dua orang pemuda, berinisial R (18) dan RA (28), berhasil diamankan dari lokasi berbeda beserta barang bukti narkotika dan alat komunikasi.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Koto Panjang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan di sebuah rumah, polisi mengamankan R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu terbungkus plastik klip bening dan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru. R mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Berselang satu jam kemudian, pada pukul 18.00 WIB, tim kembali bergerak ke Kampung Aurduri Koto Baru, Nagari Aurduri, Kecamatan Sutera. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan R.A di dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, satu paket sabu berukuran sedang, dan satu unit handphone android merek Redmi berwarna biru. Sama seperti kasus sebelumnya, R.A juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka akan menjalani proses penyidikan untuk mendalami jaringan peredaran sabu di Kabupaten Pesisir Selatan.