02/01/2026
Pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI resmi menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026 dan menegaskan aturan terkait pelaksanaan nonton bareng (nobar).
Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menyampaikan bahwa TVRI akan menginisiasi nobar di berbagai lokasi sebagai upaya memperluas akses hiburan publik dengan melibatkan pelaku UMKM.
Untuk nobar di tingkat UMKM, RT/RW, kampung, kelurahan, hingga kecamatan, kegiatan tersebut tidak dipungut biaya dan diberikan keleluasaan selama mendapatkan izin dari TVRI serta pihak terkait.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi nobar yang bersifat komersial berbayar, seperti yang diselenggarakan di hotel atau restoran.
Meski nobar UMKM bersifat gratis, penyelenggara tetap diwajibkan mengantongi izin guna menjaga ketertiban dan keamanan publik, mengingat potensi keramaian yang timbul.
TVRI menegaskan komitmennya memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemerintah pusat, daerah, maupun institusi lain untuk menyelenggarakan nobar, dengan tetap mengedepankan pengaturan dan keselamatan bersama.