02/06/2026
Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan akan mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi V DPRD Sumsel akan membuka posko pengaduan masyarakat mulai 8 Juni 2026. Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan secara langsung dari masyarakat terkait berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran, terutama sekolah-sekolah favorit yang menjadi tujuan utama calon siswa.
Menurut Alwis, pengawasan pelaksanaan SPMB tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi melibatkan berbagai unsur pengawas. Mulai dari Inspektorat, kepolisian, DPRD, Dinas Pendidikan, hingga perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.
“Panitia SPMB tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga berbagai unsur pengawasan seperti Inspektorat, kepolisian, DPRD, Dinas Pendidikan, KPK, dan Ombudsman,” ujar Alwis Gani, Selasa (2/6/2026).
Terkait isu dugaan praktik jual beli kursi sekolah atau pungutan untuk meloloskan siswa ke sekolah tertentu, Alwis menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran tersebut.
Meski demikian, DPRD Sumsel meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau oknum yang menawarkan bantuan masuk sekolah dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami berharap masyarakat berani melapor. Jika ada yang meminta uang dengan janji dapat meloloskan siswa ke sekolah tertentu, segera laporkan kepada kami. Sebutkan siapa pelakunya, siapa yang menerima uang, serta di sekolah mana kejadian tersebut terjadi,” tegasnya.