16/09/2025
Permasalahan penguasaan lahan kembali mencuat ke publik, ketika terungkap adanya dugaan bahwa Kepala Desa Pagar Desa, Yusrizal, bersama dengan oknum preman Parman, Rasyid, Darwin, Andi Wijaya, Supriadi, yang merupakan keluarga kades Pagar Desa di Kab Muba, Yang menguasai lahan seluas 1250 Hektare.
“Hal ini dilaporkan dalam pengaduan warga yang disampaikan kepada Komisi 2 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada (15-08-2025), Total biaya yang diduga dipungut dari kelompok tani mencapai angka fantastis, yaitu 3 milyar rupiah.
Menurut informasi yang diterima awak media, salah satu cukong pembeli tanah, yang dikenal sebagai bernama “Gimin,” menegaskan, “bahwa ia tidak memiliki lahan di kawasan tersebut dan menyebut tudingan itu sebagai hasil dari rasa dengki, “Namun, pernyataan ini dipatahkan saat ditemukan sejumlah cukong lainnya, termasuk seorang pemilik lahan bernama Anita yang mengaku merasa perlu meminta perlindungan kepada Ketua UPTD KPH Meranti Sdr. Ramos, mengenai status tanah yang telah mereka beli. “Jelas Jales salah satu anggota kelompok tani.
Di ungkapkan oleh Dedi Mulyadi alias Jales, “Bahwa pertemuan antara Kepala Desa dan para cukong di UPTD KPH Meranti menunjukkan ketakutan mereka akan legalitas tanah yang telah dibeli, yang ternyata juga dilaporkan sebagai lahan di bawah konsesi PT SBB, Perusahaan milik pengusaha besar, H. Alim.
Barmen Sirait, Kasat Polhut Dinas Provinsi Kehutanan, menjelaskan, bahwa lahan seharusnya ditanami dengan jenis tanaman kehutanan seperti mahoni atau karet, bukan sawit, yang dapat dikenakan tindakan hukum. “Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” Ujarnya.
Sementara itu, foto yang beredar memperlihatkan kedekatan antara Kades Pagar Desa dan para cukong, semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam penguasaan lahan yang seharusnya diatur dengan ketat.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Jon Kennedy SH, menyatakan, “Bahwa komisi akan segera melakukan evaluasi dan monitoring terkait masalah ini, “Kami akan memanggil semua pihak yang terlibat, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, terutama terkait biaya transaksi yang membebani kelompok tani,” Tegasnya.