31/10/2025
Pangkalpinang, detektifswasta.xyz - Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.5 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam lapaoran hasil npemeriksanaan disamapikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima. Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 128/Tahun XXII/Juli-Agustus 2025, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 No....
Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.5 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan tentang tind…