30/07/2025
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus pengopl0san beras bermerek Bulog dan sejumlah merek lainnya yang melibatkan seorang pengusaha berinisial RG.
Dalam dua tahun terakhir, tersangka diketahui telah menjual lebih dari 228 ton beras opl0san ke masyarakat melalui ritel di Pekanbaru.
Total yang berhasil dijual pelaku pada tahun 2024 mencapai 130 ton, dan hingga pertengahan 2025 sudah 98 ton, sehingga totalnya mencapai lebih dari 228 ton," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat rilis di Mapolda Riau,
Modus operandi tersangka adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari Penyalai, Pelalawan, dengan beras reject yang seharusnya hanya digunakan untuk pakan ternak.
Penelusuran lebih lanjut menemukan beras opl0san dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total barang bukti yang disita mencapai 9,745 ton.
Karung yang digunakan juga terbukti merupakan produksi tahun 2024, meski tersangka mengklaim itu sisa stok dari kerja sama dengan Bulog yang berakhir sejak November 2023.
Penyidik kini mendalami dugaan adanya pihak lain yang menyuplai karung-karung ilegal tersebut.
Tersangka mengaku membeli beras reject seharga Rp 6.000-Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp 16.000. Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 5.000 per kilogram, dan selama dua tahun dia sudah meraup untung hingga Rp 500 juta," ujar Kombes Ade.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidan4 maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.