VhanZ Al-Arafu Real II

VhanZ Al-Arafu Real II Berita Dalam & Luar Negeri dari Sumber Terpercaya! Video Hiburan Horror Reaction
(2)

Dugaan Penyimpangan Proyek Perumahan Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong, Banyak Prajurit Terjerat UtangKejaksaan Agung tenga...
15/08/2025

Dugaan Penyimpangan Proyek Perumahan Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong, Banyak Prajurit Terjerat Utang

Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan proyek perumahan prajurit TNI Angkatan Darat yang digagas pada periode 2021–2023 di bawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Proyek ini diketahui mengusung skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola melalui Badan Pelaksana Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) TNI AD, dengan total nilai anggaran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp586,5 miliar.

Program ini sejak awal bersifat wajib bagi prajurit muda lulusan pendidikan tahun 2021 hingga 2023. Melalui mekanisme potongan langsung dari gaji pokok, setiap prajurit dipungut hingga Rp2,5 juta per bulan dari total gaji sekitar Rp3,6 juta. Dengan demikian, sisa yang dibawa pulang prajurit hanya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

Dampak dari kebijakan ini terasa berat bagi banyak prajurit, terutama mereka yang masih berada di penugasan awal. Sejumlah laporan menyebut, sebagian prajurit terpaksa bertahan hidup di barak dengan kondisi seadanya, tidak mampu mengirim uang untuk keluarga di kampung halaman, dan bahkan harus berutang untuk memenuhi kebutuhan makan harian.

Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengakui bahwa kewajiban ikut program ini memang diberlakukan bagi seluruh prajurit sasaran. Ia beralasan, langkah tersebut diambil untuk mencegah proyek terbengkalai serta memastikan setiap prajurit dapat memiliki rumah secara legal dalam jangka panjang. Namun, temuan investigasi dari jaringan IndonesiaLeaks menunjukkan adanya banyak lokasi pembangunan rumah yang mangkrak di berbagai wilayah, sehingga tujuan awal program dinilai tidak tercapai.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat kesalahan tata kelola dana atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek, mengingat jumlah potongan gaji yang signifikan tidak berbanding lurus dengan progres fisik bangunan. Sejumlah pakar hukum dan pemerhati militer menilai, jika dugaan penyimpangan terbukti, kasus ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan kesejahteraan prajurit yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung sendiri belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, namun sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen kontrak proyek menjadi langkah awal. Publik, khususnya keluarga besar TNI, kini menunggu kejelasan hasil penyelidikan ini demi menjamin transparansi serta keadilan bagi para prajurit yang terdampak.

Sumber Suara.com
Lihat komenta! 👇

Arab Saudi dan Negara Arab Kecam Keras Pernyataan Netanyahu soal “Visi Israel Raya”Dunia Arab tengah memanas setelah Per...
14/08/2025

Arab Saudi dan Negara Arab Kecam Keras Pernyataan Netanyahu soal “Visi Israel Raya”

Dunia Arab tengah memanas setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara terbuka menyatakan keterikatannya pada “Visi Israel Raya” dalam wawancara eksklusif dengan i24News. Ucapan yang dianggap memuat ambisi ekspansionis itu memicu gelombang kecaman dari berbagai negara Arab, menandai babak baru dalam ketegangan geopolitik Timur Tengah.

Pernyataan Netanyahu tersebut dianggap bukan sekadar retorika politik, melainkan sinyal kuat bahwa Israel masih memelihara ambisi memperluas wilayah hingga melampaui batas yang diakui secara internasional. Istilah “Israel Raya” kerap diasosiasikan dengan rencana aneksasi wilayah yang mencakup Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan, dan bahkan sebagian wilayah negara tetangga.

Reaksi keras pertama datang dari Arab Saudi yang menyatakan penolakan total terhadap konsep tersebut. Riyadh menegaskan bahwa gagasan itu secara langsung merusak hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan bertentangan dengan hukum internasional. Liga Arab menyusul dengan pernyataan resmi yang menuding komentar Netanyahu sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara-negara Arab serta ancaman nyata bagi perdamaian kawasan.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pun ikut bersuara, menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan untuk mengambil langkah nyata menghentikan rencana ekspansionis Israel. OKI menekankan pentingnya solusi dua negara dan perlunya komunitas internasional menjaga kesepakatan perbatasan yang telah diakui.

Kecaman juga datang dari Yordania dan Mesir yang menilai pernyataan Netanyahu sebagai provokasi yang dapat memperdalam krisis dan memicu eskalasi baru di kawasan. Qatar tak kalah tegas, menyebut komentar tersebut sebagai cerminan pendekatan kolonialis yang arogan dan berbahaya, yang justru akan memperburuk citra Israel di mata dunia.

Presidensi Palestina menanggapi dengan menegaskan kembali posisi mereka: menolak segala bentuk pelanggaran legitimasi internasional dan mempertahankan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina.

Gelombang penolakan ini terjadi di tengah situasi yang sudah rapuh akibat konflik Gaza dan ketegangan militer di wilayah tersebut. Pernyataan seperti yang disampaikan Netanyahu dikhawatirkan akan menghambat proses normalisasi hubungan Israel dengan negara-negara Arab, terutama Arab Saudi, yang selama ini berada dalam proses diplomasi sensitif.

Selain itu, komunitas internasional—mulai dari Uni Eropa hingga organisasi hak asasi manusia—mulai mempertanyakan legitimasi Israel jika terus mengedepankan narasi ekspansionis. Tekanan terhadap Israel untuk kembali ke jalur diplomasi pun semakin menguat, dengan harapan konflik panjang ini dapat menuju ke arah penyelesaian damai yang adil bagi kedua pihak.

"Viral Global: Sosok ‘Pelatih Paus Orca’ Jessica Radcliffe, Tewas di M*k*n Paus Orca Ternyata Karangan dan Hoaks"Di teng...
13/08/2025

"Viral Global: Sosok ‘Pelatih Paus Orca’ Jessica Radcliffe, Tewas di M*k*n Paus Orca Ternyata Karangan dan Hoaks"

Di tengah kegemparan media sosial global, muncul kembali video mirip hoaks: pelatih paus orca diserang hingga tewas. Kali ini, narasi baru menyebut protagonisnya bernama Marina Lysaro. Sama seperti Jessica Radcliffe sebelumnya, tidak ditemukan satupun bukti keberadaan Marina maupun lokasi atau insiden yang diklaim terjadi. Investigasi menyimpulkan bahwa video ini juga adalah hasil manipulasi teknologi—dibuat secara artifisial melalui AI .

Lebih lanjut, klaim tentang pelatih lain bernama Maris Ellington, yang dikatakan tewas oleh orca bernama “Cairo” di Ocean World, juga terbantahkan. Penyelidikan independen menunjukkan bahwa narasinya sepenuhnya fiktif, menggunakan footage lama dan teknik digital untuk memperkuat efek dramatis. Tidak ada lembaga resmi, media arus utama, atau pihak berwenang yang pernah mengonfirmasi insiden itu .

Sebab-Usul Hoaks Semakin ‘Melegitimasi’

Hoaks semacam ini tampak lebih meyakinkan karena menyedot referensi dari tragedi nyata—seperti kematian Dawn Brancheau (2010, SeaWorld) dan Alexis Martínez (2009, Loro Parque) . Visual mereka bahkan banyak digunakan ulang, menggiring anggapan bahwa kejadian baru benar-benar terjadi .

Kenapa Hoaks Ini Mudah Menyebar?

Media sosial—khususnya TikTok, Facebook, dan X—mempercepat penyebaran konten sensasional. Algoritma sering menyorot materi emosional, dramatis, atau kontroversial yang mengundang engagement tinggi. Ini membuat video hoaks lebih cepat viral daripada klarifikasi faktual .

Ringkasan Intinya

Isu Keterangan

Apakah pelatih benar ada? Tidak—nama seperti Jessica Radcliffe, Marina Lysaro, atau Maris Ellington fiktif.
Sumber video Sebagian besar adalah AI-generated atau hasil manipulasi digital.
Dilejitkan karena? Mengacu pada insiden nyata sehingga terasa meyakinkan.
Dampak menyebar? Memicu ketakutan publik dan skeptisisme terhadap orca, sekaligus menyesatkan.
Pelajaran penting Selalu verifikasi dahulu—dengan media tepercaya, arsip resmi, atau cek-fakta.

Berita-berita ini menjadi pengingat penting bahwa di era AI, hoaks bisa tampak sangat nyata. Verifikasi dan skeptisisme adalah kunci agar kita tidak mudah terjebak dalam narasi palsu yang dibungkus sangat meyakinkan.

Sumber gambar, buka komentar! 👇

Kasus Prada Lucky, DPR RI Desak Reformasi dan Penghapusan Budaya Senioritas di TNIKasus kematian Prada Lucky di markas T...
13/08/2025

Kasus Prada Lucky, DPR RI Desak Reformasi dan Penghapusan Budaya Senioritas di TNI

Kasus kematian Prada Lucky di markas TNI kembali mengguncang publik, memunculkan gelombang kritik terhadap budaya senioritas yang dinilai masih mengakar di tubuh militer. DPR RI, melalui beberapa anggotanya, menyuarakan desakan agar kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi internal di TNI.

Prada Lucky ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan mengalami perlakuan yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan dari senior. Peristiwa ini memicu kemarahan publik, terlebih setelah keluarga korban mengungkap dugaan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya. Rafael, salah satu anggota keluarga, menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan dan transparansi penuh dari pihak militer.

"Kami tidak ingin kematian Lucky ditutup-tutupi. Kalau memang ada yang bersalah, proses secara hukum, jangan dilindungi," tegas Rafael, yang suaranya kini bergema di berbagai platform media sosial.

DPR RI memandang bahwa peristiwa ini bukan hanya persoalan kasus per kasus, tetapi juga cerminan adanya masalah sistemik. Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan menyatakan bahwa praktik kekerasan dengan dalih pembinaan dan budaya senioritas telah terlalu lama dibiarkan. Menurut mereka, TNI perlu menegakkan disiplin tanpa harus mengorbankan hak asasi dan keselamatan prajurit muda.

Beberapa legislator mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Mereka menilai, transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan tidak runtuh. Selain itu, DPR RI menekankan pentingnya memperbarui sistem pendidikan dan pelatihan militer, dengan menekankan pembinaan berbasis profesionalisme, bukan intimidasi.

Pakar militer dan HAM pun turut angkat bicara. Menurut mereka, kasus Prada Lucky harus menjadi pelajaran agar seluruh institusi TNI meninggalkan pola pikir "senior berhak menguasai junior". Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral, hukum, dan semangat reformasi yang sudah dicanangkan sejak lama.

Gelombang aksi solidaritas dari masyarakat sipil terus bermunculan. Sejumlah organisasi HAM dan mahasiswa menggelar unjuk rasa, membawa poster dan spanduk yang menuntut keadilan bagi Prada Lucky. Desakan ini semakin kuat seiring dengan maraknya pembicaraan kasus tersebut di media sosial, yang memicu dukungan luas dari berbagai kalangan.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah TNI dan DPR RI. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik perubahan budaya internal militer, atau sekadar menjadi catatan kelam lain yang perlahan dilupakan? Waktu yang akan membuktikan, namun keluarga Prada Lucky dan masyarakat Indonesia telah menyatakan satu hal: kebenaran harus diungkap, dan nyawa tidak boleh lagi dikorbankan atas nama senioritas.

Gelombang Aksi di Sabah: Seruan Keadilan untuk Zara QairinaKematian Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun di seb...
12/08/2025

Gelombang Aksi di Sabah: Seruan Keadilan untuk Zara Qairina

Kematian Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun di sebuah sekolah berasrama di Papar, Sabah, berawal dari temuan jasadnya di dekat selokan asrama pada dini hari. Dugaan awal pihak sekolah menyebutkan bahwa ia jatuh dari lantai tiga, namun sejak awal ada tanda tanya besar—terutama karena muncul petunjuk berupa memar di punggung dan sebuah rekaman suara yang mengungkapkan rasa takut Zara terhadap seseorang yang ia sebut “Kak M.”

Di tengah kesedihan keluarga, rumor liar mulai menyebar. Salah satunya adalah klaim bahwa Zara dimasukkan ke dalam mesin cuci oleh seniornya, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anak pejabat atau aparat. Namun, informasi ini dengan tegas dibantah oleh pengacara keluarga. Mereka menegaskan bahwa klaim tersebut murni spekulasi dan tidak pernah diucapkan oleh pihak keluarga. Orang yang pertama menyebarkannya pun sudah meminta maaf dan mengaku hanya berasumsi.

Bukti yang benar-benar diakui hanyalah rekaman suara tersebut, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan resmi. Sementara itu, keluarga meminta langkah hukum lanjutan berupa penggalian makam untuk autopsi ulang, karena mereka menduga ada kemungkinan kekerasan fisik. Permintaan itu disetujui, dan pada 9 Agustus 2025 proses penggalian makam pun dilakukan oleh tim forensik untuk mencari kejelasan penyebab kematian.

Kasus ini tidak hanya menjadi duka pribadi keluarga, tetapi berubah menjadi isu publik yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Sabah, Labuan, hingga ibu kota. Ribuan orang turun ke jalan membawa spanduk bertuliskan , menyuarakan keprihatinan atas dugaan perundungan yang berakhir maut dan menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan. Aksi solidaritas bahkan merambah ke Parlemen Malaysia, di mana sekelompok aktivis dan mahasiswa mencoba menyerahkan memorandum berisi tuntutan reformasi perlindungan siswa.

Gelombang protes yang melibatkan masyarakat umum, mahasiswa, aktivis, hingga sebagian anggota parlemen menunjukkan bahwa kasus ini telah melampaui sekadar penyelidikan kriminal. Ia menjadi simbol dari permasalahan yang lebih besar—yakni lemahnya pengawasan di sekolah berasrama, sistem penanganan perundungan yang dinilai tumpul, serta kurangnya keterbukaan informasi dalam penegakan hukum.

Kini, publik menantikan dua hal: hasil otopsi ulang yang diharapkan bisa memberi jawaban pasti, dan langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan agar tragedi seperti yang menimpa Zara tidak terulang. Hingga saat itu tiba, nama Zara Qairina akan terus menjadi seruan keadilan yang menggema, baik di jalanan Sabah maupun di ruang diskusi nasional.

Kesimpulan Kasus Zara Qairina

Zara Qairina (13), siswi asrama di Papar, Sabah, ditemukan meninggal di dekat selokan sekolah pada dini hari. Versi awal menyebut ia jatuh dari lantai tiga, namun memar di tubuh dan rekaman suara yang berisi rasa takutnya pada seseorang memicu dugaan kekerasan.

Rumor bahwa Zara dimasukkan ke mesin cuci langsung dibantah pengacara keluarga sebagai kabar tidak benar. Fakta yang diakui hanyalah rekaman suara, sementara penyelidikan resmi berlanjut. Pada 9 Agustus 2025, makam Zara dibongkar untuk autopsi ulang demi mencari kepastian penyebab kematian.

Kasus ini memicu gelombang demonstrasi di Sabah, Labuan, dan berbagai kota, dengan ribuan massa membawa tagar menuntut transparansi dan perbaikan sistem perlindungan siswa. Publik kini menunggu hasil autopsi ulang dan langkah pemerintah agar tragedi serupa tak terulang.

Sumber dan Photo Asli di Komentar👇

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat: Tafsir Lengkap Kasus Penembakan Tiga Polisi di Arena Sabung AyamPalemba...
12/08/2025

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat: Tafsir Lengkap Kasus Penembakan Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam

Palembang, 11 Agustus 2025 — Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis pidana mati dan pemecatan secara tidak hormat terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Ia dinyatakan bersalah atas penembakan tiga anggota Polri di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kronologi dan Fakta Persidangan

Sidang yang digelar Senin (11/8/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Majelis menganggap Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan (subsider dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP), ditambah pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal, serta pelanggaran pasal perjudian.

Peran Ganda: TNI, Judi, dan Senjata Rakitan

Terungkap bahwa Bazarsah tidak hanya menembak, tetapi juga mengelola lokasi sabung ayam bersama Peltu Yun Hery Lubis. Ia menerima sebagian dari keuntungan taruhan dan diketahui kerap membawa senjata rakitan, hasil modifikasi SS1 dan FNC tanpa nomor registrasi sebagai alat penembak.

Reaksi Kuasa Hukum: Akan Ajukan Banding

Kolonel Chk Amir Welong, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan hukuman mati terlalu berat. Menurutnya, tindakan Bazarsah bersifat spontan dan bukan direncanakan, menolak penerapan Pasal 340 KUHP.

Dukungan Wajar dari Publik dan Pengamat

Sejumlah pakar hukum memuji keputusan ini sebagai bentuk teguran tegas terhadap anggota TNI yang membunuh aparat penegak hukum. Prof. Febrian dari Universitas Sriwijaya menyebut vonis tersebut "sangat pas" — bentuk perwujudan supremasi hukum sekaligus menjaga kehormatan institusi TNI.

Ringkasan Singkat

Aspek Detail

Terdakwa Kopda Bazarsah, anggota aktif TNI AD
Lokasi Kejadian Arena sabung ayam, Desa Karang Manik, Way Kanan, Lampung (17 Maret 2025)
Korban Tiga anggota Polri: AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta
Tuntutan Oditur Militer: pidana mati + PTDH (pemecatan tidak hormat)
Putusan Majelis Vonis: hukuman mati + pemecatan
Kuasa Hukum Akan mengajukan banding atas nama terdakwa
Reaksi Publik/Pakar Mendukung vonis sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga citra TNI

Sumber Poto Asli Sripo.com
Lihat komentar 👇

Dianggap Tak Adil:  2 TNI Hanya dapat Vonis 2,5 tahun & Dipecat kasus penembakan pelajar, sidang berlangsung ricuhDeli S...
12/08/2025

Dianggap Tak Adil: 2 TNI Hanya dapat Vonis 2,5 tahun & Dipecat kasus penembakan pelajar, sidang berlangsung ricuh

Deli Serdang, 8 Agustus 2025 — Sidang vonis dua anggota TNI AD dari Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, berlangsung panas di Pengadilan Militer I-02 Medan. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung pada kematian MAF, seorang pelajar berusia 13 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Djunaedi Iskandar, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp200 juta, serta pemecatan dari dinas militer. Vonis ini sudah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani terdakwa sejak proses hukum dimulai.

Suasana Sidang Memanas

Ketegangan memuncak ketika pembacaan kronologis kasus dilakukan. Fitriyani, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat mendengar bagaimana anaknya meregang nyawa setelah menjadi sasaran lima kali tembakan. Tangisnya pecah, diiringi emosi yang sulit dibendung. Di saat yang sama, sang kakak turut meluapkan kemarahannya di ruang sidang.

"Yang sipil divonis 4 tahun, kenapa yang membunuh cuma 2 tahun!" teriaknya lantang, merujuk pada vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku sipil di kasus yang sama. Ucapan itu langsung memicu kegaduhan. Beberapa anggota TNI yang hadir tampak gelisah, sementara majelis berusaha menenangkan situasi.

Detail Amar Putusan

Hakim menegaskan, tindakan kedua prajurit itu jauh dari sekadar kelalaian. Berdasarkan fakta persidangan, mereka dengan sengaja melepaskan lima kali tembakan yang menewaskan korban. Putusan ini menambah catatan kelam kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer terhadap warga sipil, terlebih korban masih di bawah umur.

Selain hukuman badan dan pemecatan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman mereka akan ditambah dengan kurungan pengganti.

Perbandingan Vonis Militer dan Sipil

Di pengadilan sipil, vonis justru lebih berat. Agung Pratama alias Sikumbang dan M. Abdillah Akbar, dua pelaku sipil yang terlibat, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Eduardus Jeriko Nainggolan dan Paul M. Sitompul dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara plus denda.

Perbedaan besar ini memicu kritik keras dari pihak keluarga korban dan pegiat hukum. Mereka menilai ketimpangan vonis antara pelaku militer dan sipil akan semakin memperlebar jurang kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari insiden di Kabupaten Deli Serdang, di mana MAF disebut terlibat dalam perselisihan kecil yang kemudian berkembang menjadi tragedi. Berdasarkan rekonstruksi, korban sempat diamankan dan dibawa ke lokasi kejadian sebelum akhirnya ditembak lima kali oleh dua anggota TNI. Peristiwa itu menimbulkan gelombang protes, baik di dunia nyata maupun media sosial, dengan tagar menjadi trending.

Dari 4 Jadi 20 Tersangka: Jumlah Personel TNI Diperluas dalam Kasus Kematian Prada LuckyJakarta, 11 Agustus 2025 – Pemer...
11/08/2025

Dari 4 Jadi 20 Tersangka: Jumlah Personel TNI Diperluas dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Pemeriksaan atas kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki tahapan baru. TNI AD telah menetapkan 20 anggota sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan prajurit muda ini meninggal dunia. Proses pengusutan peran masing-masing tersangka kini menjadi fokus utama investigasi institusi.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa penetapan sebanyak 20 tersangka itu didasarkan pada fakta bahwa dugaan tindak kekerasan merupakan bagian dari kegiatan pembinaan yang berlangsung selama beberapa hari, bahkan beberapa kali dalam rentang waktu berbeda. “Ini tidak terjadi hanya dalam satu hari. Pembinaan dilakukan ke banyak personel, termasuk korban, dalam beberapa rentang waktu. Oleh karena itu tim penyidik harus memeriksa secara menyeluruh,” ujar Wahyu.

Untuk memperjelas peran tiap individu, sambung Brigjen Wahyu, berlima pasal KUHP telah disiapkan sebagai landasan tindakan hukum—yaitu Pasal 170, 351, 354 I, 131, dan 132. Tiap orang akan dikenakan pasal sesuai peran dan tingkat keterlibatannya sehingga besaran hukuman dapat bervariasi.

Di sisi lain, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer (Denpom) serta Pomdam. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan setelah proses rekonstruksi kejadian selesai, sebagai bagian dari prosedur penyelidikan yang melibatkan unsur lapangan.

Sorotan Utama & Rekomendasi Liputan Selanjutnya

Fokus perhatian pemerintah dan publik kini bukan hanya pada jumlah tersangka, tetapi pada pembagian tanggung jawab hukum berdasarkan peran masing-masing.

Proses hukum TNI yang transparan dan sesuai prosedur sangat krusial untuk membangun kembali kepercayaan terhadap institusi militer.

Perlu ditambahkan sudut pandang dari keluarga korban atau pengamat hukum, untuk memberikan perspektif lebih seimbang dan memperkuat urgensi keadilan.

Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki fase krusial. Kini, total 20 personel TNI AD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, meningkat tajam dari awalnya hanya empat orang.

Perkembangan Penetapan Tersangka

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengumumkan bahwa seluruh 20 orang sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana) menyampaikan bahwa penambahan tersangka tersebut menjadi perlu mengingat dugaan penganiayaan itu berlangsung dalam beberapa sesi pembinaan, tidak hanya pada satu waktu. Tim penyidik butuh waktu untuk memastikan peran individu masing-masing.

Sebagai dasar hukum tindakan, ditetapkan beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 170 (pengeroyokan), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 354 I (penganiayaan berakibat kematian), Pasal 131 dan 132 (pelanggaran terhadap prajurit dalam tugas militer).

Kronologi Penetapan: Dari Empat Menjadi Dua Puluh

Sebelumnya, empat prajurit ditahan di Subdenpom Kupang sebagai tersangka awal. Setelah pemeriksaan lebih luas, 16 prajurit lainnya kemudian diikutsertakan sebagai tersangka, sehingga total mencapai 20 orang.

Penanganan Prosedural dan Transparan

Pangdam Budyakto menegaskan bahwa proses penyidikan tetap dilakukan sesuai mekanisme militer. Investigasi masih berlanjut, dengan fokus pada rekonstruksi kejadian dan pemeriksaan peran masing-masing tersangka.

Pentingnya Singkronisasi Hukum dan Rehabilitasi Integritas

Perkembangan ini mencerminkan keseriusan institusi militer dalam menangani kasus kekerasan internal. Penetapan dan penanganan yang transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap struktur TNI, khususnya terhadap proses pembinaan dan penegakan disiplin.

Sampai Gubernur NTT Turun Tangan dan Berjanji Pastikan Keluarga Prada Lucky Mendapat Keadilan Seadil-AdilnyaKupang – Mel...
11/08/2025

Sampai Gubernur NTT Turun Tangan dan Berjanji Pastikan Keluarga Prada Lucky Mendapat Keadilan Seadil-Adilnya

Kupang – Melki Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur, menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga Prada Lucky Saputra Namo agar memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Pernyataan ini ia sampaikan seusai berziarah ke rumah duka serta berbincang langsung dengan orang tua almarhum, Sersan Mayor Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey .

Melki menegaskan, ia bersama pimpinan TNI AD di wilayah NTT, Bali, dan Jakarta, siap mengawal proses hukum yang tengah berjalan terhadap para tersangka. “Kami akan memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung adil dan transparan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap sikap keluarga yang memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran di balik meninggalnya Prada Lucky .

Gubernur Melki juga menyerukan agar praktik kekerasan dalam pola pembinaan prajurit—baik saat pendidikan maupun saat bertugas—tidak terjadi lagi. Ia menegaskan, hal itu tidak hanya berlaku di lingkungan TNI, tetapi juga institusi lain seperti Polri dan lembaga pemerintahan. “Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan,” tegasnya .

Untuk diketahui, Prada Lucky meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kematiannya kemungkinan disebabkan oleh tindakan penganiayaan dari seniornya. Proses hukum kini tengah berjalan, dan keluarga berharap agar semua pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku—bahkan ada desakan agar pelaku dipecat atau dikenai sanksi berat .

Inilah Penyebab Kematian Prada Lucky dan Ancaman Pasal Berlapis bagi Para TersangkaYogyakarta, 10 Agustus 2025 — Meningg...
10/08/2025

Inilah Penyebab Kematian Prada Lucky dan Ancaman Pasal Berlapis bagi Para Tersangka

Yogyakarta, 10 Agustus 2025 — Meninggalnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat, dinilai sebagai akibat penganiayaan serius yang dilakukan oleh seniornya. Pemeriksaan medis menemukan luka lebam, sayatan, dan bekas bakaran di tubuh korban, menandai bahwa kematian tersebut bukanlah peristiwa kebetulan atau alami, melainkan akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang dan brutal .

Setelah penyelidikan, telah ditetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi, dan kini para tersangka ditahan di Subdenpom Sembilan, NTT . Kasus ini memperlihatkan perlunya penegakan hukum yang tegas di lingkungan militer agar tragedi serupa tak terulang.

Pakar hukum militer mengungkap bahwa indikasi penganiayaan secara terstruktur dan bersama-sama menuntut penerapan pasal berlapis. Ancaman hukum yang bisa dikenakan mencakup Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian), dan jika ditemukan unsur perencanaan, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Jika pelaku bertindak bersama, Pasal 170 KUHP pun kemungkinan bisa digunakan untuk memperberat hukuman.

Pekan lalu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Taufiq R. Abdullah, mengecam keras kasus ini. Ia menyatakan bahwa praktik kekerasan dalam sistem pembinaan militer harus dihentikan dan para pelaku jangan dibiarkan seolah menjadi pahlawan karena mengeksploitasi struktur internal TNI .

Sebelumnya, sebelum meninggal, Prada Lucky sempat mengeluh nyeri dada dan merasa lemas, namun hal ini tidak serta-merta diikuti dengan tindakan pengamanan yang memadai .

Tragedi ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan internal yang efektif dan reformasi budaya pembinaan militer yang selama ini terkadang mentolerir kekerasan. Diharapkan proses hukum ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga menjelaskan kepada publik dan keluarga korban agar rasa keadilan dapat terwujud.

Sosok Bengis Tewasnya Prada Lucky, Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira Muda yang Jadi Satu-satunya dari 4 TersangkaNama ...
10/08/2025

Sosok Bengis Tewasnya Prada Lucky, Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira Muda yang Jadi Satu-satunya dari 4 Tersangka

Nama Letnan Dua Infanteri Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, atau lebih dikenal sebagai Letda Thariq Singajuru, kini menjadi sorotan dalam penyelidikan atas kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo — prajurit muda yang baru dua bulan bertugas di Batalyon Infanteri TP 834/WM, Nagekeo, NTT.

Menurut informasi dari Sergap.id, Letda Thariq teridentifikasi sebagai salah satu individu yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Lucky. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang teguh: menempuh SD di Bekasi, SMP dan SMA di Palembang, lalu masuk Akademi Militer (2017–2021) dengan spesialisasi pertempuran dan teritorial. Saat ini, ia berstatus terperiksa, belum ditahan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Sub Denpom Kupang.

Daftar Pemeriksaan yang Meluas

Tidak hanya Letda Thariq, penyelidikan internal telah memasukkan 23 personel TNI AD lain dalam pemeriksaan, termasuk 4 yang kini telah ditahan. Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menekankan bahwa semua personel yang terbukti terlibat akan menghadapi proses hukum sesuai tanggung jawab masing-masing.

Gugatan Keluarga dan Tekanan Publik

Publik juga tengah menggalang dukungan melalui tagar seperti , menuntut transparansi dan keadilan. Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan pidana berat yang menyangkut nyawa. Ia juga menyerukan pemantauan oleh eksternal seperti Komnas HAM, menyoroti ketidakpercayaan terhadap penanganan internal militer.

Klarifikasi Status Hukum dan Kerangka Penyelidikan

Letda Thariq: Terperiksa secara resmi melalui prosedur militer, belum ditahan.

23 Personel Lain: Termasuk rekan seunit yang dipanggil untuk dimintai keterangan; 4 di antaranya sudah ditahan.

Tim Investigasi: Diperkuat oleh Sub Denpom Kupang dan unsur intelijen, terus melakukan olah TKP dan penyelidikan secara menyeluruh.

Letda Inf Thariq Singajuru punya posisi dan profil yang jauh lebih menonjol dibanding tiga tersangka lainnya. Ada beberapa alasan kenapa sorotan publik dan media lebih condong ke dia:

1. Pangkat Perwira Muda

Dari 4 yang sudah ditahan, Letda Thariq adalah satu-satunya perwira (Letnan Dua).

Di struktur TNI, perwira bertanggung jawab memimpin dan memberi teladan, sehingga jika terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan bawahan, publik menilai pelanggarannya lebih berat secara moral dan struktural.

2. Nama Lengkap & Profil Terpublikasi

Identitasnya (nama, riwayat pendidikan, latar belakang keluarga) sudah beredar di publik melalui media seperti Sergap.id, sementara 3 tersangka lainnya masih disebut dengan inisial atau tidak dibuka detailnya.

Publik cenderung fokus pada sosok yang bisa mereka kenal atau “punya cerita”.

3. Simbol Kegagalan Kepemimpinan

Perwira dianggap sebagai “pemimpin lapangan” yang mengatur disiplin dan keselamatan prajurit.

Jika perwira diduga malah ikut melakukan kekerasan, hal ini jadi simbol rusaknya rantai komando dan kepercayaan publik.

4. Efek Domino di Media Sosial

Nama Thariq sudah lebih dulu viral di daftar “20 terduga pelaku” yang bocor, sehingga setiap update kasus selalu mengaitkan dia.

Tagar-tagar seperti sering menyebut namanya secara langsung.

Sc Poto asli dikomentar! 👇

Address

Palembang
14045

Telephone

+6285896260076

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when VhanZ Al-Arafu Real II posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to VhanZ Al-Arafu Real II:

Share