
15/08/2025
Dugaan Penyimpangan Proyek Perumahan Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong, Banyak Prajurit Terjerat Utang
Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan proyek perumahan prajurit TNI Angkatan Darat yang digagas pada periode 2021–2023 di bawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Proyek ini diketahui mengusung skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola melalui Badan Pelaksana Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) TNI AD, dengan total nilai anggaran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp586,5 miliar.
Program ini sejak awal bersifat wajib bagi prajurit muda lulusan pendidikan tahun 2021 hingga 2023. Melalui mekanisme potongan langsung dari gaji pokok, setiap prajurit dipungut hingga Rp2,5 juta per bulan dari total gaji sekitar Rp3,6 juta. Dengan demikian, sisa yang dibawa pulang prajurit hanya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak.
Dampak dari kebijakan ini terasa berat bagi banyak prajurit, terutama mereka yang masih berada di penugasan awal. Sejumlah laporan menyebut, sebagian prajurit terpaksa bertahan hidup di barak dengan kondisi seadanya, tidak mampu mengirim uang untuk keluarga di kampung halaman, dan bahkan harus berutang untuk memenuhi kebutuhan makan harian.
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengakui bahwa kewajiban ikut program ini memang diberlakukan bagi seluruh prajurit sasaran. Ia beralasan, langkah tersebut diambil untuk mencegah proyek terbengkalai serta memastikan setiap prajurit dapat memiliki rumah secara legal dalam jangka panjang. Namun, temuan investigasi dari jaringan IndonesiaLeaks menunjukkan adanya banyak lokasi pembangunan rumah yang mangkrak di berbagai wilayah, sehingga tujuan awal program dinilai tidak tercapai.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat kesalahan tata kelola dana atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek, mengingat jumlah potongan gaji yang signifikan tidak berbanding lurus dengan progres fisik bangunan. Sejumlah pakar hukum dan pemerhati militer menilai, jika dugaan penyimpangan terbukti, kasus ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan kesejahteraan prajurit yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung sendiri belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, namun sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen kontrak proyek menjadi langkah awal. Publik, khususnya keluarga besar TNI, kini menunggu kejelasan hasil penyelidikan ini demi menjamin transparansi serta keadilan bagi para prajurit yang terdampak.
Sumber Suara.com
Lihat komenta! 👇