23/04/2026
Dari Rusun ke Homestay, Dua Perempuan Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap Kurang dari Sejam
PALEMBANG — Penangkapan satu tersangka narkoba di kawasan rumah susun 26 Ilir membuka jalan bagi polisi mengungkap pelaku lain dalam waktu singkat. Hasil pengembangan cepat itu berujung pada penangkapan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Senin (20/4/2026) malam.
Awalnya, petugas Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan FM (28) sekitar pukul 19.00 WIB di Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan buruh tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.
Saat diperiksa, FM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan lain berinisial VY. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus oleh petugas di lapangan.
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap VY (42) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kecamatan Kemuning. Dalam pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca lengkapnya dengan klik link di bio, atau cek story dan komentar