15/10/2025
Ibrahim bin Hasan Kepala Desa Pematang Panggang Kabupaten OKI Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (15/10/2025) siang.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi, didampingi dua hakim anggota, menyatakan Ibrahim terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
"Terdakwa Ibrahim dijatuhkan pidana berupa 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun," ujar Hakim Iqbal.
Artinya, jika dalam masa percobaan tersebut Ibrahim kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara akan dijalankan.
"Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan," ujarnya.
Majelis hakim menilai, tindakan memakai ijazah palsu merusak nilai kejujuran dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
"Maka yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi prinsip pendidikan dan etika publik," urainya
Namun, terdapat p**a sejumlah hal yang meringankan, Ibrahim dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum
dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya
Seusai jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Andi Wijaya mengaku pertimbangkan kemungkinan banding.
"Kami hormati putusan majelis hakim. Tapi kami masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.