De' Kape

De' Kape adat dipangku syariat di junjung

De' Kape adalah kafe bertema pelestarian dan pengembangan seni di kota Palembang, serta wadah untuk berapresiasi dalam kesenian maupun berkreatif,

11/05/2024

Edisi 2024: “Palembang Darurat C***r Budaya”

“TACB KOTA PALEMBANG, APA KABARMU”
Vebri Al Lintani: Ketua Aliansi Masyarakat Peduli C***r Budaya

Akhir tahun 2023 Tim Ahli C***r Budaya (TACB) Kota Palembang periode 2023-2027 merekomendasikan 3 Objek yang Diduga C***r Budaya (ODCB) yaitu Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II agar ditetapkan oleh Walikota menjadi C***r Budaya. Namun hingga 4 bulan lebih, belum ada informasi bahwa ketiga ODCB tersebut telah ditetapkan. Padahal, menurut pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang C***r Budaya, penetapan status C***r Budaya dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah direkomendasikan oleh TACB. Entah dimana letak kemacetannya, apakah 3 ODCB yang rekomendasi tersebut memang belum diusulkan atau sudah diusulkan tapi Pj Walikota lamban menandatangani penetapan?

Hasil kinerja TACB Kota Palembang periode sekarang ini relatif lebih lumayan baik dibandingkan dengan TACB sebelumnya (yang selama 3 tahun) tidak menghasilkan apa-apa atau nol hasil. Namun seharusnya, TACB yang baru ini bisa bekerja lebih baik lagi. Setidaknya, selama 5 bulan terakhir ini ada lagi yang kegiatan yang dilakukan sehingga dapat mendorong penetapan dan juga tambahan rekomendasi. Entah apa p**a hambatannya sehingga TACB menjadi tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, malas, kurang komitmen atau mungkin karena kurang anggaran dan dukungan dari Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas Kebudayaan sebagai mitra kerja TACB?

PR TACB masih sangat banyak. Palembang sebagai ibu kota yang memiliki latar belakang sejarah yang panjang (sejak masa Sriwijaya, Kerajaan dan Kesultanan Palembang, masa kolonial, masa Orde Lama meninggalkan banyak warisan budaya benda yang perlu ditetapkan sebagai c***r budaya. Setidaknya, menurut data Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang (2021), ada sekitar 209 bangunan yang terdaftar sebagai ODCB. Sebanyak 164 di antaranya telah diverifikasi, namun hanya satu yang disertifikasi menjadi C***r Budaya, yaitu Pasar Cinde yang setelahnya buru-buru dihancurkan atas napsu ambisius pihak pengusaha dan penguasa Sumsel waktu itu.

Dalam konteks regulasi, sebenarnya c***r budaya di Palembang sudah cukup kuat, selain UU No 11 Tahun 2010 tentang C***r Budaya, khusus Palembang telah ada p**a Perda Kota Palembang Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020. Atas dasar itu, dibentukp**a TACB kota Palembang. Namun sepertinya, paradigma dan kemauan politik (political will) pembuat keputusan masih jauh dari harapan. Perda dibuat kemudian tidak dipatuhi. TACB dibentuk namun kemudian dibiarkan berjalan seadanya. Apakah memang TACB ini dibentuk hanya untuk penghias legitimasi seolah-olah Pemkot Peduli pada c***r budaya?
Tahun lalu, Aliansi Masyarakat Peduli C***r Budaya (AMPCB) telah melakukan gerakan peduli c***r budaya dengan isyu “Palembang Darurat C***r Budaya”. Ada dua ODCB yang diadvokasi oleh AMPCB ketka itu, yakni: Gedung Eks-Balai Pertemuan/KBTR dan Makam Pangeran Kramojayo (Perdana Menteri pasca Kesultanan Palembang Darussalam).

Gedung Balai Pertemuan ini, sejak diserahkan oleh pihak ketiga pada tahun 2019 ke Pemkot menjadi terbengkalai dan rusak berat. Bersyukur di akhir tahun lalu telah diperbaiki sekitar 80 persen sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegiatan seni. Tentu masih diharapkan agar Pemkot dapat melakukan perbaikan secara penuh sehingga dapat lebih refresentatif dan layak sebagai Gedung Kesenian.

Makam Pangeran Kramoyo diduga telah dirusak oleh Acit Chandra sebagai orang yang mengklaim telah membeli lahan tersebut. Dengan berbagai argumentasi yang logic, AMPCB berhasil mendesak Walikota agar gedung eks-Balai Pertemuan/KBTR dimanfaatkan sebagai Gedung Kesenian Palembang. Namun untuk Makam Kramojayo masih terkendala oleh kronologis kematian Pangeran Kramojayo. Secara formil, masih membutuhkan informasi dan kajian khusus yang lebih dalam agar dapat diyakini bahwa Pangeran Kramojayo yang juga menantu SMB II memang dimakamkan di lahan itu.

Dari dua ODCB yang diadvokasi tersebut, diharapkan TACB dapat segera melakukan kajian kelayakan agar segera direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai C***r Budaya. Sebelum ditetapkan maka belum dapat disebut sebagai C***r Budaya. Jadi, secara hukum sebenarnya belum ada yang dapat disebut C***r Budaya di Palembang. Beberapa warisan budaya benda tersebut hanya bisa disebut ODCB. Penetapan perlu dilakukan untuk mendapatkan jaminan pelestarian, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pemanfaatan dari Negara.

Selain itu, yang menjadi prioritas TACB untuk segera direkomendasikan setidaknya adalah ODCB yang berada di kawasan Benteng Kuto Besak, gua Jepang di Ario Kemuning, bunker di jalan Joko, makam-makam para petinggi Kesultanan Palembang Darussalam seperti kompleks pemakaman Pendiri Kesultanan Palembang Darussalam, Sunan Abdurachman di Cinde, Sultan Muhammad Mansyur, Nyi Pembayun, makam Ariodila/Ario Damar yang memang kurang mendapat perhatian dari pihak Pemkot, serta makam-makam kesultanan lain seperti Kompleks Pemakaman Kawah Tekurep, Makam Ki Gede Ing Suro, dan Sabo Kingking.

ADAKAH CALON GUBERNUR SUMSEL DAN CALON WALIKOTA PALEMBANG YANG SERIUS PEDULI DENGAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN?Merefleksi keada...
21/04/2024

ADAKAH CALON GUBERNUR SUMSEL DAN CALON WALIKOTA PALEMBANG YANG SERIUS PEDULI DENGAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN?

Merefleksi keadaan pembangunan kebudayaan di Sumatera Selatan maka muncul pertanyaan, apakah Pemerintah Daerah (Pemda Sumsel) Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang serius peduli dengan pemajuan kebudayaan?

AGAKNYA TIDAK

Garis bawahi SERIUS PEDULI, sebab kalau kita tanya peduli, maka akan dikatakan sudah peduli. Ada beberapa hal yang telah dikerjakan misalnya pengajuan WBTB, pelaksanaan Festival Seni dll. Inilah bukti kepedulian itu. Tetapi jika ditanya "Serius Peduli", maka menurut sayabaru sebatas basa-basi atau "omon-omon" saja.

(Intermezo sebentar, yang saya maksud dengan Pemerintah Daerah adalah pihak eksekutif yang dikepalai oleh Gubernur dan pihak Legislatif, sebagaimana yang definisi yang disebutkan leh Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun yang lebih utama adalah kemauan politik Gubernur dan Walikota).

Oleh karenanya, dalam suksesi kepemimpinan yang akan datang, kita harus mencari Gubernur dan Walikota Palembang yang betul-betul komitmen terhadap kebudayan.

Mengapa saya katakan bahwa Pemda Sumsel tidak serius peduli?

Ini alasannya:
Pertama, pemerintah belum pernah memikirkan untuk membuat regulasi seperti Peraturan Daerah atau setidaknya untuk Pergub untuk Pemajuan Kebudayaan. Dalam UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah termasuk Pemda, yaitu: 1) Tradisi lisan; 2) Manuskrip; 3) Adat istiadat; 4) Ritus; 5) Pengetahuan tradisional;6) Teknologi tradisional; 7) Seni; 8) Bahasa; 9) Permainan rakyat; dan 10) Olahraga tradisional. Objek yang ke 11 adalah C***r Budaya (UU No 11 Tahun 2010).

(Sebenarnya, di Palembang sejak 2 tahun terakhir ini telah diusulkan Perda Kesenian yang mudah-mudahan dapat dibahas oleh DPRD Palembang oleh anggota yang baru terpilih.

Sedangkan di Prov Sumsel juga telah dibahas Perda Pemerintahan Marga tetapi belum dapat dilanjutkan karena di tahap awal pembahasan ada kesalahan teknis dari pihak terkait. Semoga di tahun ini juga dapat dibahas kembali oleh DPRD Sumsel. )

Di era pemerintahan otonomi, Perda merupakan bagian hirarki perundang-undangan. Artinya, Perda merupakan regulasi penting yang dapat memastikan jalannya pembangunan di daerah.

Kedua, Pemda (Sumsel dan Kota Palembang) juga belum pernah memikirkan bagaimana kelayakan sarana dan prasarana Kebudayaan, kecuali Museum yang sudah lama ada.

contoh:
Di Sumsel ada Taman Budaya yang tidak tampak kemajuannya dalam memfasilitasi program seni budaya. Pemugaran Taman Budaya agaknya hanya sebagian kecil saja dan masih jauh dari harapan. Begitu juga dengan program dan anggaran biayanya yang semakin menipis.

Di kota Palembang ada Gedung Kesenian Palembang (eks Balai Pertemuan/KBTR) yang tahun 2023 lalu telah disetujui oleh Walikota Palembang Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah atas perjuangan para pelaku seni budaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli C***r Budaya (AMPCB). Gedung yang sejak tahun 2019 terbengkalai, sekarang sudah dipugar oleh Pemkot melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang dan lumayan bisa digunakan seadanya. Masih ada sarana yang dibutuhkan agar Gedung layak digunakan. Saat ini masih menunggu niat baik dan Pemkot untuk pemugaran lebih lanjut, anggaran biaya program serta pengaturan pemanfaatan.

Ketiga, Anggaran Biaya Kebudayaan semakin mengecil, sehingga program-program kebudayaan menjadi semakin tidak memenuhi standar. Saya sering mengatakan, bahwa anggaran biaya untuk kebudayaan sering kali hanya cukup untuk beli "selimut pendek" yang jika dipakai tidak cukup menutupi seluruh tubuh. Ditarik ke atas kaki kedinginan, ditarik ke bawah kepala kedinginan.

Keempat, adalah persolan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk di tingkat Prov Sumsel, hingga saat ini saya melihat ada beberapa pejabat orang yang saya kenal, dinilai cukup mampu mengelola program kebudayaan karena memiliki basis kelimuan atau pengalaman yang memadai. Namun untuk di Instansi kebudayaan Kota Palembang, agaknya sangat minim sekali SDM yang berlatar belakang ilmu atau pengalaman kebudayaan.

Bicara Regulasi Tentang Kebudayaan, Anggaran Biaya, SDM merupakan wewenang dan tanggungjawab pejabat setingkat Gubernur (Sumsel) atau Walikota (Palembang). Namun diperlukan usulan dan perjuangan dari Instansi Kebudayaan, Dewan Kesenian atau lembaga kebudayaan lainnya.

Untuk itu, dalam rangka suksesi kepemimpinan daerah akan datang, kita membutuhkan "Gubernur Sumsel" dan "Walikota Palembang" yang Serius Peduli dengan Pembangunan Kebudayaan.

19/04/2024
https://youtu.be/79O-uPGO3so?si=StTjRYZV4SSB_exWPertunjujkan Wayang Kulit Palembang dalam rangkaian Seminar dan Lokakary...
07/04/2024

https://youtu.be/79O-uPGO3so?si=StTjRYZV4SSB_exW

Pertunjujkan Wayang Kulit Palembang dalam rangkaian Seminar dan Lokakarya Upaya Pelestarian dan Revitalisasi Wayang Kulit Palembang di Perumahan Walet Emas (13/12/23), Sposor Balai Pemajuan Kebudayaan Wilayah VI Sumatera Selatan.

Address

Palembang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when De' Kape posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share