
15/09/2025
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial AF (56) sebagai tersangka. AF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Perkeretaapian Kelas II Palembang diduga melakukan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.
"Hasil penyelidikan, diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan," ungkap Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Senin (15/9/2025).
Listiyono mengungkapkan, tak hanya menangkap AF polisi juga menetapkan pemborong pekerjaan proyek bernama PRK (35) sebagai tersangka. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV BINOTO dimana PRK menjabat sebagai direktur perusahaan dimana dirinya memenangkan tender pembangunan dengan nilai proyek mencapai Rp11,9 miliar.
Proyek tahun 2022 tersebut diketahui dikerjakan oleh tersangka pada tanggal 12 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Namun, hasil dari pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Kami menduga adanya aliran dana yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap dia.
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan perusahaan milik PRK diketahui melakukan keterlambatan pengerjaan proyek. Keterlambatan tersebut tak mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian, dimana seharusnya perusahaan dikenakan sanksi berupa denda Rp248 juta.
"Total dugaan kerugian negara mencapai Rp1.9 miliar," jelas dia.
Sumber: sumsel.idntimes.com