24/10/2025
Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang yang berdomisili di Bekasi nekat menjual bayinya ke sindikat perdagangan bayi di Palembang.
Sepakat menjual bayinya seharga Rp 25 juta, Yudi sendiri dijanjikan mendapat bagian Rp 8 juta.
Terungkap fakta bahwa ayah muda tersebut bekerja sebagai pekerja di kebun tebu yang berada di kawasan Lampung.
Kepada Polisi, Yudi mengaku terpaksa menjual bayinya karena terdesak ekonomi.
"Saya terpaksa, karena butuh uang. Sehari-hari saya kerja di PT kebun Tebu di Lampung," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).
Kata Yudi, uang hasil kerja di kebun tebu dirasa tak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga ia nekat menjual bayinya sendiri.
"Ini anak dari istri kedua saya," ujarnya.
Selain Yudi, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus perdagangan bayi ini.
Masing-masing mereka adalah Riska Dwi Yanti (37) warga Jalan KH.Wahid Hasyim Lorang Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pemilik akun TikTok yang bertugas mencari bayi untuk dijual.
Serta pasangan suami istri, Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Jambu, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang berperan mencari bayi yang bertugas sebagai perantara sekaligus mencari pembeli.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, tindakan perdagangan bayi ini berawal saat Yudi Surya Pratama berkomunikasi dengan Rini Apriyani lewat aplikasi TikTok.
"Dari hasil komunikasi lewat sosmed ini, tersangka Rini menawarkan akan membiayai biaya kelahiran bayi dari tersangka Yudi di Kota Palembang," ujarnya.
Setelah proses melahirkan selesai, tersangka Rini akan menjual bayi tersebut ke seseorang yang akan mengadopsi.
Mereka sepakat dengan harga Rp 25 ribu, dan tersangka Yudi selaku ayah bayi mendapat jatah Rp 8 juta.
Sumber: sumsel.tribunnews.com