Info Palembang

Info Palembang Informasi terupdate seputar kota Palembang dan Sumatera Selatan

Pemeliharaan listrik kembali akan dilakukan di Kota Palembang dan kali ini dijadwalkan dilakukan di ULP Ampera pada Juma...
07/08/2025

Pemeliharaan listrik kembali akan dilakukan di Kota Palembang dan kali ini dijadwalkan dilakukan di ULP Ampera pada Jumat (8/8/2025).

Meski belum bisa dipastikan, namun wilayah yang dilakukan pemeliharaan listrik berpotensi terjadi pemadaman jika diperlukan selama proses tersebut berlangsung.

Adapun proses pengerjaannya sendiri kali ini diprediksi akan berlangsung sekitar 3 jam.

Iwan Arissetyadhi, Manager komunikasi PLN UID S2JB, membenarkan adanya pemeliharaan jaringan listrik yang dilakukan secara periodik.

“Betul bahwa kita secara rutin melakukan pemeliharaan konstruksi dan pekerjaan ROW di jaringan listrik yang melayani masyarakat. Dan perlu digaris bawahi juga, jika ini bukan pemadaman karena daya tapi pemeliharaan,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Berikut adalah wilayah terdampak pemeliharaan jaringan listrik di ULP AMPERA, Jumat (8/8/2025):

Estimasi perbaikan konstruksi dan pemeliharaan jaringan, dimulai dari jam 13.00 – 16.00 WIB, hingga estimasi perbaikan selama 3 jam.

Wilayah yang terdampak pemeliharaan ialah :

Jl. Talang Petai, II. Rimbo Malang, Jl. Gub H. Bastari, Prum Gerbang Emas, Prum Arcadia, Jl. Lingkar Selatan, Ds. Pedu, Prum Opi Regenci III, Opi Regency 5, Ds. Semantor, Ds. Simpang Empat, Ds. Pulau Ratas, Ds. Terusan Jawa, Ds. Seburung, Ds. Ulak Napel dan sekitarnya.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah merampungkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka d...
07/08/2025

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah merampungkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi PMI Kota Palembang. Kedua tersangka adalah Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto.

Penyerahan Tahap II untuk Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi Sipriyanto di Rutan Kelas I Palembang. Saat ini, barang bukti dari kedua tersangka telah diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun dakwaan.

"Pelaksanaan Tahap II untuk Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sudah dilakukan. Keduanya akan segera disidangkan setelah JPU melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan, Rabu (6/8/2025).

Sebagai informasi, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang merupakan anggota DPRD Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada tahun 2020–2023.

Dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi Sipriyanto sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus penyalahgunaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang.

"Modusnya adalah penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang diduga penggunaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara," jelas Hutamrin saat konferensi pers.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Sriwijaya FC (SFC) sempat memberi sinyal bakal nama kapten yang bakal mengarungi Liga 2 musim 2025/2026 pada Juli lalu. ...
06/08/2025

Sriwijaya FC (SFC) sempat memberi sinyal bakal nama kapten yang bakal mengarungi Liga 2 musim 2025/2026 pada Juli lalu. Nama Silvio Escobar pun mencuat setelah pemain naturalisasi itu beberapa kali mengikuti trial di Laskar Wong Kito.

Namun ternyata, pada tahap administrasi dan negosiasi, Silvio Escobar gagal bergabung dengan klub asuhan Pelatih Achmad Zulkifli. Batalnya Silvio Escobar berjuang bersama Sriwijaya FC, tentu jadi beban baru bagi jajaran pelatih mencari bakal kapten tim.

Menurut Asisten Direktur Kompetisi III sekaligus Kepala Pembina Tim PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Mohammad David, meski Silvio Escobar batal berjuang dengan Skuad Elang Andalas, Sriwijaya FC masih memiliki nama pemain asing lain yang bakal bergabung.

Namun saat disinggung mengenai siapa saja nama pemain asing yang akan mewarnai komposisi Sriwijaya FC, manajemen masih menutup rapat daftar tersebut. Sebab saat ini, klub Laskar Wong Kito masih fokus pemulihan pasca menggelar beberapa kali uji coba. Diketahui, nama Michael Enu sempat dipastikan akan bersama SFC

"Akan ada pemain asing lain, belum bisa kita sampaikan saat ini," kata David yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI Palembang.

Sumber: sumsel.idntimes.com

Kasus viral terkait kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 85 Palembang, Usta, menemuka...
06/08/2025

Kasus viral terkait kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 85 Palembang, Usta, menemukan titik terang.

Inspektorat Kota Palembang memastikan adanya kekerasan verbal terhadap seorang staf office boy (OB) atau cleaning service.

Selain itu, Inspektorat juga mengungkap temuan lain terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, pada Rabu, 6 Agustus 2025, mengonfirmasi hasil temuan ini setelah jajarannya melakukan investigasi dan klarifikasi di lokasi.

"Sudah kami tindaklanjuti. Yang jelas ada (laporan) dan kami bergerak cepat," kata Jamia.

Menurut Jamia, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kekerasan verbal memang terjadi, meskipun awalnya dimaksudkan untuk menegakkan kedisiplinan.

"Kami melakukan klarifikasi, dari hasil klarifikasi dapat laporan, memang terjadi kekerasan verbal terhadap OB. Terbukti, dan Kepsek sudah meminta maaf," ujarnya.

Selain kasus kekerasan, Inspektorat juga menindaklanjuti laporan lain yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut mencakup dugaan pemotongan dana BOS dan adanya tenaga honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.

Jamia menyatakan, pihaknya akan segera melakukan "audit tujuan tertentu" untuk mendalami laporan ini.

"Ada juga laporan pengaduan mengenai pemotongan-pemotongan dana BOS, dan juga ada honorer yang tidak terdaftar di Dapodik, yang akan kami tindaklanjuti," tegas Jamia.

Kasus ini bermula dari sebuah video viral berdurasi 60 detik di media sosial Instagram pada 2 Agustus 2025, yang memperlihatkan seorang staf OB tergeletak pingsan setelah diduga dibentak oleh kepala sekolah.

Dalam video tersebut, postingan menyebutkan bahwa Kepsek Usta sering melakukan kekerasan verbal kepada guru dan staf.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Ko...
06/08/2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,092 miliar.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dari penyidik pidsus Kejari menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berdasarkan perhitungan BPKP yang sudah kami terima nilai kerugian kasus korupsi PMI mencapai Rp 4 miliar 92 juta sekian," ujar Hutamrin, saat dijumpai di Kejari Rabu (6/8/2025).

Uang tersebut kata Hutamrin, dipakai kedua tersangka tidak sebagaimana mestinya.

Nantinya semua modus dan cara tersangka menggunakan uang akan terungkap di dalam dakwaan.

"Dipakai oleh mereka tidak sebagaimana mestinya secara detail akan dijelaskan di dalam dakwaan," tegasnya.

Sejak tanggal 5 Agustus 2025, tahap II kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari Palembang kepada Penuntut umum.

Selanjutnya kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera masuk ke tahap persidangan.

Vd
Sumber: sumsel.tribunnews.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis 8 tahun penjara terhadap Faridi, seorang kurir narkoba yang memiliki ...
06/08/2025

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis 8 tahun penjara terhadap Faridi, seorang kurir narkoba yang memiliki barang bukti sabu 99,86 gram.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa subsider 4 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar Sangkot saat membacakan amar putusan, Selasa (5/8/2025).

Selain dihukum 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan pidana membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni sabu-sabu yang dibawa terdakwa serta sepeda motor Beat dikembalikan kepada pemiliknya.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU memilih terima.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Respons keras pemerintah dalam menanggapi pengibaran bendera alias jolly roger, yang identik dengan simbol Bajak Laut To...
05/08/2025

Respons keras pemerintah dalam menanggapi pengibaran bendera alias jolly roger, yang identik dengan simbol Bajak Laut Topi Jerami dalam manga dan anime One Piece, dianggap berlebihan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Dedeng Zawawi. Menurutnya, ramai isu soal ajakan mengibarkan simbol bajak laut fiktif di karya Eiichiro Oda tersebut merupakan kritik lewat simbol dalam merespons kekecewaan mendalam dari berbagai macam persoalan negara.

"Saya kira, sebagai negara kita harus dewasa menyikapi hal ini. Dewasa dalam artian kita melihatnya secara positif, bahwa ini sebagai bentuk kritikan dalam alam demokrasi yang sedang berkembang. Artinya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berpihak pada rakyat secara luas, jangan merugikan masyarakat," ungkap Dedeng Zawawi kepada IDN Times, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, telah diatur bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih atau bendera Dwi Warna. Terkait pengibaran jolly roger yang di luar bendera negara, harus dilihat dalam dua aspek yakni, secara politik dan demokrasi.

Pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk kritik yang lumrah dalam suasa demokrasi. Kritik bisa disampaikan melalui berbagai medium seperti halnya simbol fiksi, bukan hanya demonstrasi. Dirinya melihat respons anak muda saat ini sebagai kiasan dari kritik terhadap kebijakan yang tidak pro-rakyat.

"Contoh misalnya, pemblokiran rekening yang sudah terjadi selama beberapa bulan terakhir lewat kebijakan PPATK. Itu kan menyusahkan masyarakat. Sehingga wajar saja ada kritik. Dalam sistem demokrasi wajar kritik itu disampaikan lewat berbagai bentuk ekspresi," jelas dia.

Lalu soal simbol tersebut, dirinya menilai pemaknaan simbol harus direspon dengan cepat bukan dengan kebijakan represif. Jangan sampai kritik ini justru ditunggangi oleh pihak-pihak yang berkepentingan lain.

Sumber: sumsel.idntimes.com

Nah laju lah ado dangdut remixnyo pulo 😂Vd
05/08/2025

Nah laju lah ado dangdut remixnyo pulo 😂

Vd

Iwan Saputra (37) yang merugi Rp 70 juta setelah tergiur membeli mobil dengan harga murah dari marketplace di Facebook m...
05/08/2025

Iwan Saputra (37) yang merugi Rp 70 juta setelah tergiur membeli mobil dengan harga murah dari marketplace di Facebook memutuskan membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Selasa (5/8/2025).

Di hadapan petugas, Iwan mengaku, ingin membeli mobil tersebut sebagai hadiah bagi istrinya.

Berawal saat dia melihat jual beli mobil marketplace di Facebook, dan mengetahui ada mobil Honda Mobilio warga hitam yang dijual dengan harga murah Rp 70 juta.

Awalnya lihat lihat jual beli mobil pak di marketplace Facebook. Lalu saya melihat mobil Mobilio dengan harga murah," ungkap Iwan yang berprofesi sebagai anggota Pol PP ini.

Lalu, karena tertarik dengan mobil tersebut, kemudian dirinya pun bertelepon dengan terlapor yang mengatasnamakan Dimas Anggit dengan nomor 083179196569.

"Karena harga murah. Saat itu saya langsung teleponnya atas nama Dimas, dan mengajak bertemu di TKP ," katanya.

Sesampai di TKP, dirinya bertemu dengan pemilik mobil tersebut.

Selanjutnya komunikasi antar mereka terjadi lewat Wa. Karena harga sudah cocok, saat itu Iwan pun mentanfer uang sebanyak 3 kali dengan total Rp 70 juta.

"Harga cocok. Saya TF uang pak sebanyak 3 kali dengan total Rp 70 juta ke Bank BRI 341001056407537 atas nama Dimas Anggit dan Bank Bca 7783023387 atas nama Haris Ramadhani, " bebernya.

Namun, betapa panik Iwan ketika uang tersebut di transfer ke rek Terlapor.

Ketika ia tanya ke pemilik mobil yang ada di TKP, ternyata pemilik mobil tidak mengenali Terlapor.

"Ketika saya tanya pemilik mobil tahu dan mengenal Terlapor atau tidak, rupanya tidak kenal. Dari sana lah saya baru sadar tertipu, "ungkapnya.

Atas laporannya, Iwan berharap laporanya segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Wali Kota Palembang di Sumatera Selatan, Ratu Dewa, minta warga agar tidak terpancing ikut mengibarkan bendera One Piece...
04/08/2025

Wali Kota Palembang di Sumatera Selatan, Ratu Dewa, minta warga agar tidak terpancing ikut mengibarkan bendera One Piece saat 17 Agustus 2025. "Kami minta kepada warga agar tidak terpancing dengan isu-isu, agar kita tidak terpecah belah, melalui isu pengibaran bendera One Piece ini," kata Ratu Dewa, Senin (4/8/2025).

Diharapkan situasi Kota Palembang tetap kondusif dan warga dapat fokus pada kegiatan positif lainnya. "Kita berharap warga dapat fokus pada kegiatan positif lainnya," katanya.

Sebelumnya, Ratu Dewa mengimbau seluruh masyarakat dan instansi perkantoran untuk memasang bendera merah putih mulai Jumat, 1 Agustus 2025. Selain itu, ia juga meminta ketua RT untuk menggelar berbagai lomba untuk menyambut HUT RI ke-80 tahun.

Ia juga mendorong masyarakat, terutama para ketua RT untuk menghidupkan suasana perayaan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kreatif dan perlombaan di lingkungan masing-masing. "Semarakkan suasana. Gelar lomba-lomba rakyat agar momen ini menjadi lebih hidup dan bermakna," ujarnya.

Sumber: tirto.id

Address

Palembang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Palembang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Palembang:

Share