Satu Hari Satu Hadist

Satu Hari Satu Hadist بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِي?

14/09/2024

Jika Belum Mampu Membahagiakan Mereka, Setidaknya Jangan Membuat Mereka Sedih Dengan Tingkah Laku Kanak-kanakmu Itu!!

20/01/2024

*MENCINTAI DAN MENYANTUNI ANAK YATIM*

عن سهل بن سعد رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَنَا وَكَافِلُ اْليَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ (رواه البخاري)

“Aku (Muhammad SAW) dan pengasuh anak yatim kelak disurga seperti dua jari ini (Rasulullah SAW menunjuk jari telunjuk danjari tengah dan merapatkan keduanya)”. (HR Bukhari).

*PELAJARAN YANG TERDAPAT DALAM HADIST*

1- Anak yatim adalah anak yang ditinggal wafat oleh bapaknya sejak masih kecil sebelum dewasa.
2- Anak yatim telah kehilangan figure orang dewasa yang mencukupi kebutuhan(lahiriyah dan bathiniyah,menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
3- Oleh karena itu, kita wajib menyantuni mereka agar penderitaan mereka berkurang dan mereka bisa merasakan kasih sayang dari saudara sesama Muslim.
4- Orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

*TEMA HADIST YANG BERKAITAN DENGAN AL-QUR'AN*

1- Ihsan (berbuat baik) kepada anak-anak yatim.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُم
ْ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu” (Al-Baqarah: 220

2- Hak-hak anak yatim.

أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى* وَوَجَدَكَ ضَالّاً فَهَدَى* وَوَجَدَكَ عَائِلاً فَأَغْنَى

“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu dia memberikan kecukupan.” (Adh-Dhuha: 6-8)

3- Harta anak yatim

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيبا
ً
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (An-Nisa’: 6)

Tiga hal yang disyari’atkan dalam ayat tersebut berkenaan dengan harta anak yatim adalah; (1)kewajiban menjaga dan tidak memakan harta anak secara dzalim, (2) diperbolahkan bagi orang miskin yang menjadi wali (pengasuh) anak yatim untuk ikut memakan harta anak yatim secara patut (tidak berlebihan), dan (3) menyerahkan harta kepada anak yatim (pemiliknya) jika dia telah dewasa dan mampu memanfaatkan hartanya.

4- Ancaman memakan harta anak yatim secara dzalim

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (An-Nisa’: 10).Lr

20/01/2024

*PAHALA MENYANTUNI ORANG MISKIN DAN PARA JANDA*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالمُجَاهِدِ في سَبيلِ اللهِ)) وَأحسَبُهُ قَالَ: ((وَكالقَائِمِ الَّذِي لاَ يَفْتُرُ، وَكَالصَّائِمِ الَّذِي لاَ يُفْطِرُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Abu Hurairah r.a. juga dari Nabi s.a.w.

sabdanya: "Orang yang berusaha untuk kepentingan seseorang janda atau orang miskin itu seperti orang yang berjihad fi-sabilillah," dan saya - yang merawikan Hadits ini - mengira bahawa beliau s.a.w. juga bersabda: "Dan seperti p**a seorang yang melakukan shalat malam yang tidak pernah letih - yakni setiap malam melakukannya, juga seperti orang berpuasa yang tidak pernah berbuka - yakni berpuasa terus setiap harinya." (Muttafaq 'alaih)

PELAJARAN YANG TERDAPAT DI DALAM HADITS :

1- Armalah dalam hadis ini bermakna wanita yang tidak memiliki suami, baik ditinggal pergi oleh suaminya (janda) maupun wanita yang tidak pernah menikah sebelumnya, baik dia miskin maupun berkecukupan. Namun demikian, sebagian ulama seperti Abu Manṣūr al-Azhari dan Ibnu Qutaibah mengkhususkan istilah untuk janda yang miskin, adapun jika janda tersebut kaya maka tidak dikatakan armalah, wallāhu a’lam.
2- Makna dari al-sā’ī adalah yang bekerja untuk kepentingan mereka dan berusaha memenuhi nafkah atau kebutuhan mereka.
3- Keutamaan orang yang membantu dan menyantuni janda dan orang miskin.
4- Islam senantiasa memotivasi pemeluknya untuk memberikan perhatian kepada kaum duafa.
5- Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam memotivasi umatnya untuk memberikan perhatian kepada ibadah yang bersifat horizontal yaitu berbuat baik kepada sesama manusia dan makhluk lainnya, disamping memberikan perhatian yang besar terhadap ibadah yang bersifat vertikal yaitu dalam rangka takarub kepada Allah ‘azza wa jalla. 6- Sebagian amal saleh memiliki kedudukan pahala yang sama dengan jihad, salat lail dan puasa sunah.
7- Hanya Allah ‘azza wa jalla yang mengetahui kadar pahala dari amal-amal saleh; kadang suatu amalan kelihatan mudah atau diremehkan oleh sebagian orang akan tetapi pahalanya sama dengan amalan yang berat dan juga sebaliknya.
8- Ibnul Baṭṭāl raḥimahullāh berkata, “Barang siapa yang tidak mampu berjihad dan qiamulail serta puasa sunah maka hendaknya dia mengamalkan hadis ini dan membantu janda serta orang miskin agar dia dikumpulkan bersama golongan mujāhidīn fī sabīlillāh walaupun dia tidak melakukannya atau tidak berinfak dengan dirham, atau ketemu musuh lalu musuh takut kepadaya. Begitu juga, agar dia dikumpulkan bersama golongan orang yang rajin berpuasa sunah dan salat malam serta mendapatkan derajat mereka padahal dia makan di siang harinya dan tidur di malam harinya selama hidupnya. Oleh karenanya, sepatutnya setiap mukmin antusias terhadap perniagaan yang tidak merugi ini dengan cara memberikan bantuan dan santunan kepada janda dan orang miskin demi wajah Allah ta’āla agar dia kembali dalam perdagangannya dengan mencapai derajat mujāhidīn, orang-orang yang rajin berpuasa dan salat malam tanpa harus letih dan lelah. Itulah keutamaan yang Allah berikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya."

TEMA HADIST YANG BERKAITAN DENGAN AL QURAN :

1- Islam juga mengajarkan umatnya untuk saling membantu sesama muslim. Kita sebaai umat muslim sudah sepatutnya senantiasa bermanfaat untuk orang lain dengan menolong mereka yang membutuhkan

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana," At (Taubah :71)

Address

Palopo

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Satu Hari Satu Hadist posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category