Seruya Tv

Seruya Tv Koran SeruYA Channel bernaung di bawah perusahaan pers, PT Wisnu Aditya Intermedia Palopo.

15/12/2025

PALOPO--Ahmad Yani alias Amma, terdakwa utama kasus pembunuhan gadis Feny Ere dijatuhi hukuman mati dalam persidangan putusan di PN Palopo, Senin

15/12/2025

PALOPO--Aroma dugaan penyimpangan dana zakat menyebar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo. Penyidik Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi

15/12/2025

PEMBUNUH FENY ERE DIVONIS MATI

Ahmad Yani alias Amma, terdakwa utama pembunuhan gadis Feny Ere dijatuhi hukuman mati dalam persidangan putusan di PN Palopo, Senin (15/12/2025). Keluarga Feny Ere menyambut gembira putusan majelis hakim karena dinilai setimpal atas perbuatannya telah memperkosa dan membunuh Feny Ere.

15/12/2025

PEMBUNUH FENY ERE, AHMAD YANI ALIAS AMMA DIHUKUM MATI DI PN PALOPO

15/12/2025

JAMBI--Matahari Ahad sore itu, 14 Desember 2025, barangkali menjadi saksi paling bisu di Arena Zabaq National Sirkuit. Jarum jam baru saja merayap ke pukul

15/12/2025

SIDANG PUTUSAN KASUS FENI ERE SALES CANTIK ASAL KOTA PALOPO.

15/12/2025

BANJIR LANDA DESA BONEPOSI, LATIMOJONG, KABUPATEN LUWU, MINGGU 14 DESEMBER 2025

15/12/2025

DUNIA BALAP INDONESIA BERDUKA! SELAMAT JALAN AWHIN SANJAYA | KSHI_SERUYA TV

14/12/2025

BRI PALOPO BERSAMA YBM BRILIAN KHITAN GRATIS 50 ANAK DI HUT BRI KE -130 | SERUYA TV

14/12/2025

PAMERAN SENI DAN PULUHAN UMKM MERIAHKAN TORAJA HIGHLAND FESTIVAL 2025 | SERUYA TV

14/12/2025

Polemik Tongkonan 300 Tahun, PN Makale Tegaskan Eksekusi Tongkonan Tanete Sah

‎Polemik panas menyelimuti rencana eksekusi lahan sengketa Tongkonan Tanete. Di atas lahan tersebut berdiri sebuah tongkonan yang diklaim berusia lebih dari 300 tahun dan disebut-sebut tidak termasuk dalam objek sengketa. Klaim ini terbantahkan dalam konferensi pers Pengadilan Negeri Makale yang digelar di ruang Media Center PN Makale, Jumat, 12 Desember 2025.

‎Pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan bukan keputusan sepihak, melainkan muara dari proses hukum panjang yang telah berjalan lebih dari 30 tahun dan telah menguji perkara ini hingga empat tingkat peradilan, termasuk Peninjauan Kembali.

‎Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing, menyampaikan bahwa narasi seolah-olah tongkonan bersejarah tersebut berada di luar objek sengketa tidak memiliki dasar hukum.

‎“Ini bukan perkara baru. Seluruh fakta hukum telah diuji berulang kali di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Yudhi.

‎Perkara ini berakar sejak tahun 1988 dan kembali mencuat ketika Sarra dan rekan-rekannya mengajukan gugatan terhadap Roreng dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Makale pada 17 Oktober 2019, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak.

‎Pada tingkat pertama, PN Makale menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada Oktober 2020.

‎Dalam putusan bandingnya, PT Makassar mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa—termasuk Tanah Tongkonan Tanete dan sejumlah bidang sawah—merupakan milik sah ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’. Putusan ini sekaligus meneguhkan kembali putusan Mahkamah Agung tahun 1994 yang selama ini kerap diabaikan.

‎Tak hanya itu, PT Makassar juga menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk mengosongkan seluruh objek sengketa.

‎Pada tahun 2023, penggugat mengajukan permohonan eksekusi. Dari enam objek sengketa, lima di antaranya diserahkan secara sukarela. Namun, objek utama, Tanah Tongkonan Tanete, sempat tertahan akibat munculnya perlawanan dari pihak ketiga.

‎Pengadilan menilai perlawanan tersebut tidak berdasar. Majelis hakim menegaskan bahwa objek yang diklaim para pelawan sebagai
“Tongkonan Ka’pun” pada hakikatnya adalah objek yang sama dengan “Tongkonan Tanete” sebagaimana telah diputus dalam perkara sebelumnya.

‎Lebih jauh, pengadilan menegaskan tidak ditemukan satu pun bukti sah terkait alas hak maupun penguasaan langsung atas objek sengketa oleh pihak pelawan.

14/12/2025

Tokoh Adat Kurra’ Sebut Ritual Ma’ Sossoran Rengnge’ Di Tongkonan Ka’pun Keliru!

Tana Toraja - Sebuah video berdurasi 13 menit 03 detik yang beredar luas di media sosial kembali memanaskan konflik adat di Toraja. Dalam video tersebut, seorang perwakilan Parengnge’ (tokoh masyarakat adat) Kurra’ secara terbuka menyatakan bahwa pelaksanaan ritual adat ma’ sossoran rengnge’ di Tongkonan Ka’pun pada 12 Agustus 2025 lalu merupakan kekeliruan secara adat.

‎Polemik ini kian tajam karena Tongkonan Ka’pun diketahui sebagai objek sengketa yang kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale pada 5 Desember 2025. Pelaksanaan ritual di lokasi tersebut dinilai tidak tepat tempat dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

‎Dalam pernyataannya, tokoh adat Kurra’ tersebut menegaskan bahwa ritual ma’ sossoran rengnge’ sejatinya memiliki makna sakral untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, bukan digunakan dalam konteks konflik terbuka atau kepentingan tertentu.

‎“Ma’ sossoran rengnge’ itu adat pemersatu, bukan alat untuk memecah. Kalau dilakukan di tempat sengketa seperti ini, jelas keliru,” tegasnya dalam video yang kini viral.

‎Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa komunitas adat Kurra’ tidak akan tinggal diam. Pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum adat dengan menuntut Pong Barumbun dan Benyamin Ranteallo, yang disebut-sebut bertanggung jawab atas pelaksanaan ritual tersebut.

‎“Tuntutan adat akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.

‎Pernyataan keras ini memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, perdebatan mengemuka antara pihak yang mendukung sikap tegas tokoh adat demi menjaga kemurnian adat Toraja, dan pihak yang menilai persoalan ini berpotensi memperpanjang konflik, meskipun sengketa telah diputus melalui jalur hukum negara.

‎Hingga berita ini diturunkan, Pong Barumbun dan Benyamin Ranteallo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Situasi ini pun menjadi perhatian serius masyarakat adat dan aparat setempat, mengingat potensi eskalasi konflik sosial apabila polemik adat dan hukum ini tidak segera dimediasi.

Address

Jalan Jenderal Sudirman
Palopo
91921

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Seruya Tv posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Seruya Tv:

Share