14/12/2025
Polemik Tongkonan 300 Tahun, PN Makale Tegaskan Eksekusi Tongkonan Tanete Sah
Polemik panas menyelimuti rencana eksekusi lahan sengketa Tongkonan Tanete. Di atas lahan tersebut berdiri sebuah tongkonan yang diklaim berusia lebih dari 300 tahun dan disebut-sebut tidak termasuk dalam objek sengketa. Klaim ini terbantahkan dalam konferensi pers Pengadilan Negeri Makale yang digelar di ruang Media Center PN Makale, Jumat, 12 Desember 2025.
Pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan bukan keputusan sepihak, melainkan muara dari proses hukum panjang yang telah berjalan lebih dari 30 tahun dan telah menguji perkara ini hingga empat tingkat peradilan, termasuk Peninjauan Kembali.
Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing, menyampaikan bahwa narasi seolah-olah tongkonan bersejarah tersebut berada di luar objek sengketa tidak memiliki dasar hukum.
“Ini bukan perkara baru. Seluruh fakta hukum telah diuji berulang kali di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Yudhi.
Perkara ini berakar sejak tahun 1988 dan kembali mencuat ketika Sarra dan rekan-rekannya mengajukan gugatan terhadap Roreng dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Makale pada 17 Oktober 2019, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak.
Pada tingkat pertama, PN Makale menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada Oktober 2020.
Dalam putusan bandingnya, PT Makassar mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa—termasuk Tanah Tongkonan Tanete dan sejumlah bidang sawah—merupakan milik sah ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’. Putusan ini sekaligus meneguhkan kembali putusan Mahkamah Agung tahun 1994 yang selama ini kerap diabaikan.
Tak hanya itu, PT Makassar juga menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk mengosongkan seluruh objek sengketa.
Pada tahun 2023, penggugat mengajukan permohonan eksekusi. Dari enam objek sengketa, lima di antaranya diserahkan secara sukarela. Namun, objek utama, Tanah Tongkonan Tanete, sempat tertahan akibat munculnya perlawanan dari pihak ketiga.
Pengadilan menilai perlawanan tersebut tidak berdasar. Majelis hakim menegaskan bahwa objek yang diklaim para pelawan sebagai
“Tongkonan Ka’pun” pada hakikatnya adalah objek yang sama dengan “Tongkonan Tanete” sebagaimana telah diputus dalam perkara sebelumnya.
Lebih jauh, pengadilan menegaskan tidak ditemukan satu pun bukti sah terkait alas hak maupun penguasaan langsung atas objek sengketa oleh pihak pelawan.