14/08/2026
Buntut tudingan salah satu anggota DPRD paling senior di DPRD Poso dari Fraksi Partai Demokrat, ternyata masih menyisakan permasalahan, padahal kejadiannya sudah berlangsung hampir sebulan lalu, yaitu pada Senin (22/7/2026). Sehingga pada rapat paripurna, Senin (10/8/2026), Wakil Ketua DPRD II Hj. Mastina S. E., menginterupsi permasalah tersebut dalam rapat paripurna sekaligus mempertanyakan sejauhmana penyelesaian tudingan tersebut, kepada Ketua DPRD Poso Semuel Munda, S.E.
“Pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati. Saya ingin memberikan penegasan atas pernyataan pada rapat paripurna sebelumnya, pada Senin 22 Juli, menuduh bahwa saya selaku pimpinan DPRD yang menduduki posisi wakil ketua 2 telah memengaruhi atau memprovokasi anggota DPRD untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Dan atas pernyataan ini saya dan atas nama fraksi sudah menyampaikan surat keberatan tetapi belum ada tindak lanjut, ” tandasnya.Waktu & Kalender
Ia menilai tudingan sebagai provokator boikot paripurna bukan masalah sepele, terlebih penyampaiannya melalui forum resmi DPRD. Sehingga tudingan tersebut, pertanggungjawabannya juga harus melalui forum resmi.
“Saya kira ini bukan persoalan kecil. Karena tuduhan tersebut disampaikan di dalam forum resmi DPRD, maka tuduhan itu juga harus dipertanggungjawabkan secara resmi,” tegas pilitisi Nasdem dari dapil Poso 4 tersebut.
Baca selengkapnya di:
https://teraskabar.id/buntut-tudingan-anggota-fraksi-demokrat-dprd-poso-diinterupsi/