11/03/2026
Aroma โBagi Hasilโ dari Tambang Ilegal Ongka Malino โ
infoselebes.com, Parigi Moutong โ Dugaan praktik bagi hasil dari aktivitas tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, mulai mencuat ke permukaan.
โ
โInformasi yang diperoleh Info Selebes dari sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan adanya pembagian persentase dari hasil pengolahan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
โ
โSalah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menyaksikan langsung penyerahan sejumlah uang yang disebut berasal dari hasil pengolahan emas ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
โ
โMenurut sumber tersebut, dalam praktik yang berkembang di lokasi tambang, terdapat persentase tertentu dari hasil pengolahan emas yang disebut dialokasikan kepada beberapa pihak.
โ
โโDari pembicaraan para penambang di lokasi, disebutkan ada sekitar tujuh persen untuk desa dan tujuh persen lagi untuk seseorang bernama Gusti yang disebut sebagai koordinator kegiatan di lapangan,โ ujar sumber tersebut.
โ
โSumber lain yang juga mengetahui aktivitas di kawasan tambang menyebut bahwa pembagian tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari pola pengaturan kegiatan pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
โ
โNamun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
โ
โJika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tambang emas ilegal di Ongka Malino tidak sekadar berlangsung secara sporadis, tetapi diduga berjalan dalam pola operasional yang melibatkan pembagian hasil dari kegiatan yang secara hukum tidak memiliki izin.
โ
โ*Pemodal Disebut Berasal dari Makassar*
โ
โSelain dugaan pembagian hasil, sumber di lapangan juga menyebut adanya pemodal yang diduga berada di balik aktivitas pengolahan emas tersebut.
โ
โDalam informasi yang diperoleh Info Selebes, nama seorang pemodal dari Makassar yang disebut sebagai Daeng Aras disebut-sebut memiliki sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.
โ
โSumber menyebutkan jumlah alat pengolahan yang beroperasi di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar dua puluh unit.
โ
โAlat-alat tersebut diduga tidak seluruhnya berada di bawah satu kepemilikan, melainkan milik beberapa pemodal yang menjalankan kegiatan melalui orang-orang yang dipercaya mengatur aktivitas di lapangan.
โ
โDalam struktur kegiatan tersebut, nama Gusti kembali disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengoordinasikan aktivitas pengolahan emas di lokasi tambang.
โ
โRangkaian informasi ini memunculkan dugaan adanya rantai operasional tambang ilegal yang melibatkan pemodal, pengatur kegiatan di lapangan, hingga pihak-pihak yang disebut menerima persentase dari hasil pengolahan emas tersebut.
โ
โ
Selengkapnya ๐๐
https://www.infoselebes.com/2026/03/aroma-bagi-hasil-dari-tambang-ilegal.html