15/11/2025
"Mas, dulu kan sampeyan sering kritik Presiden Jokowi, sekarang koq membela?" kata arek yg terjangkit kebahlulan.
Saya kritik orang yg sedang diberi mandat rakyat sebagai Penguasa, sebagai Presiden. Bukan kritik pribadi Jokowi. Yang sy kritik, persoalan2 kebijakannya, tindakannya, yg menurut saya, berbasis pengetahuan saya saat itu, keliru/salah.
Saya pun saat ini tidak membela pak . Ngapain saya bela? Paspampres masih disekeliling beliau, kuasa hukum juga punya. Saya menyampaikan kebenaran saja, bagaimana mendudukan masalahnya, bagaimana otak kalian ndak bahlul menilai kasus ini.
----
Makanya ndak akan kalian temukan, masa Jokowi jadi Presiden, twit atau tulisan sy yg mempersoalkan ijazahnya, orang tuanya, asal usulnya. Kenapa?
Karena itu domain kewenangan negara. Sudah didelegasikan rakyat ke negara untuk verifikasi semua itu, saat seseorang akan mencalonkan diri jadi Walikota, Bupati, DPR/D, pun Presiden.
Tidak mempercayai otoritas dan kewenangan negara masa itu, sama saja menuduh pemerintahan masa itu, yakni Presiden telah menutupi atau bersekongkol menutupi ijazah palsu Jokowi ((jika tuduhan kalian benar soal ijazah palsu). Kenapa?
Karena saat Jokowi maju Walikota Solo, penguasa di Indonesia ini pak . Seluruh data intelijen masuk ke beliau, seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk di KPU/D, datanya sampai ke meja beliau.
Apalagi saat pak maju Gubernur DKJ (saat itu masih DKI), pasti jadi atensi pemerintah pusat melebihi saat nyalon Walikota Solo. Ohiya, Wamenkumham nya saat itu. Jadi tahu lah dia, ijazah Jokowi asli apa palsu. 😅
Semua lembaga negara masa itu, melapor ke Presiden yang saat itu berkuasa. Dan ndak mungkin orang seperti Pak yg saya tahu sangat teliti dan hati-hati (gara-gara ini dari sejak orba sering distempel Jenderal pe-ragu), akan membiarkan jika ijazah pak palsu.
Kalian belum tahu saja, hebatnya orang2 di pemerintahan pak soal data intelijen, arsip. Kowe bikin masalah, tertangkap radar, sampai buyut-buyut kowe akan diketahui sopo. 😅
----
Saran saya sih, karena perkara ini sudah di Pengadilan, ya hadapi saja.
Bagi yang ahli hukum, ndak usah buat pendapat2 bahlul, seperti mengatakan penyidik Polri tak berhak menetapkan Roy Panci, eh Suryo dkk sebagai tersangka. Dengan alasan Penyidik tak berwenang nyatakan ijazah Jokowi asli, harus ditetapkan dulu oleh pengadilan, kata pakar entah kejeduk opo.
Ojo ya, bahlul sekali pendapatnya. Kalau ada orang percaya pendapat itu, bisa gawat, karena penyidik jadi tak akan pernah bisa menyidik laporan dokumen palsu, laporan pencemaran namai baik, dll nya, termasuk soal sertifikat tanah palsu, sampai dokumen tersebut dinyatakan sah oleh pengadilan.
Nanti, di persidangan laporan pencemaran nama baik pak Jokowi ini, Hakim pasti memeriksa semua bukti-bukti dari penyidik, termasuk soal keaslian ijazah. Ndak mungkin langsung loncat ke pokok perkara pencemaran nama baik. Mungkin Guru Besar Tata Negara ndak paham soal beracara ini, maklum bukan bidangnya. 😅
Ok? Berhenti lah membodohi publik ya. Agar adem negara kita. Agar hukum bekerja dengan benar. Agar rakyat bahlul ndak makin bahlul.
Salam