27/12/2025
Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis (25/12/2025). DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sementara UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Dilansir dari Kompas, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Penentuan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Meski demikian, Aceh dan Papua Pegunungan hingga kini belum menetapkan UMP 2026. Pemerintah Aceh menyatakan penetapan ditunda karena masih fokus pada penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor, serta berharap adanya dispensasi waktu dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.179.565, naik dibanding tahun sebelumnya Rp 2.914.583. Secara umum, data menunjukkan kenaikan UMP 2026 bervariasi antarwilayah, menyesuaikan kondisi ekonomi dan indikator pengupahan di masing-masing daerah.
Foto : Purna |